JAKARTA, KOMPAS.com - Pasangan cagub dan cawagub DKI Jakarta, Anies Baswedan dan Sandiaga Uno, mendaftarkan akun media sosial pribadinya sebagai akun resmi yang digunakan untuk berkampanye kepada Komisi Pemilihan Umum DKI Jakarta.
Padahal, akun resmi media sosial cagub dan cawagub harus ditutup maksimal satu hari setelah masa kampanye berakhir, yakni 12 Februari 2017.
Adapun, akun media sosial pribadi yang didaftarkan Anies dan Sandi adalah akun twitter keduanya, @aniesbaswedan, @sandiuno, akun instagram pribadi mereka @aniesbaswedan, @sandiuno, dan akun Facebook mereka "Anies Baswedan", "Sandiaga Salahuddin Uno".
Ketua KPU DKI Jakarta Soemarno mengatakan pada dasarnya semua akun media sosial yang digunakan untuk kampanye harus ditutup satu hari setelah masa kampanye berakhir. Namun, untuk Anies dan Sandiaga, KPU DKI memberi keringanan.
"Kalau akun pribadi yang sudah dibikin dan digunakan sejak lama oleh pribadi calon, masa harus ditutup juga?" ujar Soemarno kepada Kompas.com, Minggu (30/10/2016).
(Baca: Ini Akun Resmi Media Sosial Cagub-Cawagub yang Didaftarkan ke KPU DKI)
Namun, Soemarno menekankan segala postingan yang berkaitan dengan kegiatan kampanye di akun pribadi mereka harus dihentikan setelah masa kampanye berakhir. Soemarno juga mengatakan hal yang sama juga berlaku kepada dua pasang calon lain, Agus Yudhoyono-Sylviana Murni dan Basuki Tjahaja Purnama-Djarot Saiful Hidayat.
Dua pasangan itu tidak mendaftarkan akun medsos pribadi mereka kepada KPU DKI. Mereka mendaftarkan akun yang dibuat khusus untuk Pilkada DKI 2017.
Meski demikian, kata Soemarno, mereka diperbolehkan berkampanye dengan menggunakan akun media sosial pribadi mereka. Mereka juga harus berhenti berkampanye melalui akun pribadi setelah masa kampanye berakhir.
"Kalau calon punya akun pribadi ya boleh dia memposting ajakan untuk memilih dirinya," ujar Soemarno.
Masa kampanye pilkada dimulai sejak Jumat (28/10/2016) sampai 11 Februari 2017. Sementara itu, pemungutan suara akan dilaksanakan pada 15 Februari 2017.