Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Mengapa Pemegang KJP Tidak Boleh Terima KIP?

Kompas.com - 31/10/2016, 09:35 WIB
Nibras Nada Nailufar

Penulis


JAKARTA, KOMPAS.com — 
Calon gubernur DKI Jakarta, Anies Baswedan, berbeda pendapat dengan kubu petahana, Basuki Tjahaja Purnama-Djarot-Saiful Hidayat, soal Kartu Indonesia Pintar (KIP) yang disebutnya ditolak Pemprov DKI Jakarta karena sudah memiliki Kartu Jakarta Pintar (KJP).

Polemik ini bermula ketika Anies masih menjabat Menteri Pendidikan dan Kebudayaan atau jauh sebelum tahapan Pilkada DKI Jakarta 2017 dimulai.

Anies menjelaskan, pangkal masalahnya ada pada Peraturan Gubernur DKI Jakarta Nomor 174 Tahun 2015 tentang Kartu Jakarta Pintar yang ditandatangani Ahok.

Dia mempertanyakan mengapa pemegang KJP tidak diperbolehkan menerima bantuan lain. Hal itu tertulis dalam Pasal 49 Peraturan Gubernur DKI Jakarta Nomor 174 Tahun 2015 tentang Kartu Jakarta Pintar, yakni "Peserta didik penerima bantuan biaya personal pendidikan dilarang menerima bantuan biaya personal pemerintah lainnya, baik pemerintah pusat maupun pemerintah daerah."

"Sebenarnya di berbagai wilayah di Indonesia pemerintah daerah itu memiliki banyak program pendidikan. Jadi, mereka juga punya program pendidikan di tiap daerah karena memang pendidikan itu tanggung jawab pusat dan daerah," kata Anies kepada Kompas.com, Minggu (31/10/2016).

Anies mengatakan, Presiden Joko Widodo melalui Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 7 Tahun 2014 meminta pos lamanya, Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan, juga Kementerian Agama, untuk menyediakan KIP bagi keluarga kurang mampu.

Anies menyebut hanya Jakarta yang menolak penerimaan KIP dan KJP.

"Kalau yang ini yang memberikan adalah pemerintah. Pemerintahnya adalah Presiden Jokowi. Kami melaksanakan saja. Ketika satu daerah menolak, kami kirimi surat," ujarnya.

Pada 27 April 201, Anies mengaku mengirimkan surat kepada Ahok dengan Nomor 19239/MPK.A/KU/2016. Anies menyampaikan bahwa pada 2015, pihaknya mendistribusikan KIP kepada 117.414 pelajar di DKI.

Namun, bank penyalur melaporkan bahwa tingkat pencairan dana sangat rendah. Penerima KIP tidak mencairkan dana yang sudah ditransfer karena ada Pergub 174 tersebut.

Anies mencatat, hingga 25 April 2015, ada 87.627 siswa atau sekitar 74,6 persen yang tidak mencairkan dana KIP.

Anies pun meminta agar Ahok mengirimkan surat edaran ke sekolah tentang pengecualian tersebut.

Pemerintah Provinsi DKI Jakarta melalui surat Sekretaris Daerah (Sekda) membalas surat tersebut dengan Nomor 533/-078 tanggal 25 Mei 2016 yang menyatakan bahwa Pemerintah Provinsi DKI Jakarta sudah memiliki program Kartu Jakarta Pintar dan meminta agar bantuan dana untuk siswa miskin di Jakarta tersebut dialihkan ke daerah lain.

Anies yang pada Sabtu (29/10/2016) malam menyatakan akan mengizinkan KIP dipegang pemilik KJP agar terintegrasi dan sifatnya tidak akan dobel, tetapi komplementer.

"Kalau KJP itu sudah ditentukan komponennya. Kalau KIP itu diserahkan kepada keluarga untuk menggunakannya. Jadi, kalau dia punya kebutuhan yang tidak ada di KJP, dia bisa pakai yang di KIP karena sifatnya cash. Seperti kemarin guru cerita untuk anak prakarya membutuhkan tambahan ini, nah ada KIP. Biaya prakarya bisa dari KIP," ucap Anies.

Halaman:


Terkini Lainnya

Pembunuh Perempuan di Pulau Pari Mengaku Menyesal

Pembunuh Perempuan di Pulau Pari Mengaku Menyesal

Megapolitan
Disdukcapil DKI Bakal Pakai 'SMS Blast' untuk Ingatkan Warga Terdampak Penonaktifan NIK

Disdukcapil DKI Bakal Pakai "SMS Blast" untuk Ingatkan Warga Terdampak Penonaktifan NIK

Megapolitan
Sesosok Mayat Ditemukan di Dalam Koper Hitam di Cikarang Bekasi

Sesosok Mayat Ditemukan di Dalam Koper Hitam di Cikarang Bekasi

Megapolitan
Warga Rusunawa Muara Baru Keluhkan Biaya Sewa yang Naik

Warga Rusunawa Muara Baru Keluhkan Biaya Sewa yang Naik

Megapolitan
8.112 NIK di Jaksel Telah Diusulkan ke Kemendagri untuk Dinonaktifkan

8.112 NIK di Jaksel Telah Diusulkan ke Kemendagri untuk Dinonaktifkan

Megapolitan
Heru Budi Bertolak ke Jepang Bareng Menhub, Jalin Kerja Sama untuk Pembangunan Jakarta Berkonsep TOD

Heru Budi Bertolak ke Jepang Bareng Menhub, Jalin Kerja Sama untuk Pembangunan Jakarta Berkonsep TOD

Megapolitan
Mau Maju Jadi Cawalkot Bogor, Wakil Ketua DPRD Singgung Program Usulannya Tak Pernah Terealisasi

Mau Maju Jadi Cawalkot Bogor, Wakil Ketua DPRD Singgung Program Usulannya Tak Pernah Terealisasi

Megapolitan
Seorang Anggota TNI Meninggal Tersambar Petir di Cilangkap, Telinga Korban Pendarahan

Seorang Anggota TNI Meninggal Tersambar Petir di Cilangkap, Telinga Korban Pendarahan

Megapolitan
Harga Bawang Merah di Pasar Senen Blok III Naik Dua Kali Lipat sejak Lebaran

Harga Bawang Merah di Pasar Senen Blok III Naik Dua Kali Lipat sejak Lebaran

Megapolitan
Dua Anggota TNI yang Tersambar Petir di Cilangkap Sedang Berteduh di Bawah Pohon

Dua Anggota TNI yang Tersambar Petir di Cilangkap Sedang Berteduh di Bawah Pohon

Megapolitan
Imam Budi Hartono dan Partai Golkar Jalin Komunikasi Intens untuk Pilkada Depok 2024

Imam Budi Hartono dan Partai Golkar Jalin Komunikasi Intens untuk Pilkada Depok 2024

Megapolitan
Pembunuh Wanita 'Open BO' di Pulau Pari Baru 2 Bulan Indekos di Bekasi

Pembunuh Wanita "Open BO" di Pulau Pari Baru 2 Bulan Indekos di Bekasi

Megapolitan
Dua Anggota TNI Tersambar Petir di Cilangkap, Satu Orang Meninggal Dunia

Dua Anggota TNI Tersambar Petir di Cilangkap, Satu Orang Meninggal Dunia

Megapolitan
Pasien DBD Meningkat, PMI Jakbar Minta Masyarakat Gencar Jadi Donor Darah

Pasien DBD Meningkat, PMI Jakbar Minta Masyarakat Gencar Jadi Donor Darah

Megapolitan
Sembilan Tahun Tempati Rusunawa Muara Baru, Warga Berharap Bisa Jadi Hak Milik

Sembilan Tahun Tempati Rusunawa Muara Baru, Warga Berharap Bisa Jadi Hak Milik

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com