JAKARTA, KOMPAS.com - Calon gubernur DKI Anies Baswedan "blusukan" ke permukiman warga di Kelurahan Kebon Bawang, Jakarta Utara, Senin (31/10/2016).
Anies datang bersama sejumlah tim kampanyenya serta personel polisi yang bertugas mengawalnya.
Saat "blusukan", tampak tiga petugas dari Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) tingkat kota dan kelurahan mengawasi kegiatan kampanye Anies.
(Baca juga: Anies Janji Perbaiki Jalan Rusak di Papanggo jika Terpilih Jadi Gubernur DKI)
Petugas tersebut mengenakan seragam putih serta rompi berwarna krem bertuliskan "Pengawas Pemilu".
Saat ditanya, petugas tersebut menyebut sejauh ini belum ada aturan yang dilanggar oleh tim kampanye Anies.
"Insya Allah belum ada sejauh ini. Kami awasi setiap kegiatan paslon (pasangan calon) agar tidak melanggar aturan yang sudah ada," ujar petugas yang enggan disebutkan namanya itu.
Petugas tersebut mengatakan, pasangan calon tidak diperbolehkan membawa anak kecil saat kampanye berlangsung.
"Kecuali kalau seperti ini ya, 'blusukan', itu tidak termasuk, tetapi kalau acara di sebuah tempat, tidak boleh, nanti kena ke Undang-Undang Perlindungan Anak," ujar petugas tersebut.
(Baca juga: Penjual Udang Ini Simpan Uang yang Dibelanjakan Anies untuk Kenang-kenangan)
Selain itu, tim kampanye paslon diwajibkan untuk memberitahukan agenda yang akan dilakukan mereka sehari sebelumnya kepada Komisi Pemilihan Umum (KPU).
Hal ini agar KPU bisa berkoordinasi dengan Bawaslu untuk mengerahkan anggotanya mengawasi kegiatan kampanye yang dilakukan pasangan calon gubernur-calon wakil gubernur DKI.