Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Divonis 20 Tahun Penjara, Jessica Resmi Ajukan Banding

Kompas.com - 31/10/2016, 18:07 WIB
Nursita Sari

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Jessica Kumala Wongso, melalui tim kuasa hukumnya, resmi mengajukan banding atas vonis 20 tahun hukuman penjara yang diputuskan majelis hakim. Salah satu kuasa hukum Jessica, Otto Hasibuan, mengatakan, permintaan banding tersebut telah diajukan pada Jumat (28/10/2016).

"Kita banding Jumat kemarin. Kita hanya harapkan peradilan yang fair, bisa pertimbangkan bukti-bukti yang ada," ujar Otto saat dikonfirmasi, Senin (31/10/2016).

Otto menuturkan, hingga saat ini, pihaknya masih belum menerima salinan putusan majelis hakim terhadap Jessica. Mereka baru akan membuat memori banding setelah menerima salinan putusan tersebut.

"Putusannya belum dikasih. Kalau sudah dapat, baru disusun memori," kata dia.

Otto menuturkan, majelis hakim tidak mempertimbangkan seluruh fakta dan bukti yang ada. Salah satu fakta yang tidak dipertimbangkan yakni barang bukti nomor 4 (BB4), cairan lambung Mirna yang diambil 70 menit setelah kematian, tidak mengandung sianida.

"BB4 itu satu bukti sempurna. Itu sama sekali enggak pertimbangkan. Hanya pake bukti BB2 dalam kopi (ada sianida), dalam tubuh enggak dipertimbangkan, orang mati karena dalam tubuh, bukan dalam gelas," ucap Otto. (Baca: Jessica: Saya Tidak Puas, Putusan Ini Tidak Adil)

Dia juga menyatakan, majelis hakim hanya menggunakan asumsi dalam menyusun putusan yang dibacakan dalam persidangan pada Kamis (27/10/2016) lalu. Simpulan yang disusun dianggap tidak berdasarkan bukti-bukti yang ada.

"Jadi sekarang hakim hanya menyimpulkan sianida dalam gelas, boleh saja ada dalam gelas, kalau di perut enggak ada gimana? Kan di lambung enggak ada," tuturnya.

Jessica dituduh membunuh Mirna menggunakan zat sianida yang dimasukkan ke dalam es kopi vietnam yang dipesannya di Kafe Olivier pada 6 Januari 2016. Jessica dinilai telah melanggar Pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana.

Kompas TV Hakim Nilai Tangisan Jessica Hanyalah Sandiwara
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Terkini Lainnya

Polisi Tangkap TikTokers Galihloss Buntut Konten Diduga Nistakan Agama

Polisi Tangkap TikTokers Galihloss Buntut Konten Diduga Nistakan Agama

Megapolitan
Polisi Tangkap Begal Remaja yang Beraksi di Jatiasih dan Bantargebang Bekasi

Polisi Tangkap Begal Remaja yang Beraksi di Jatiasih dan Bantargebang Bekasi

Megapolitan
Jangan Khawatir Lagi, Taksi 'Online' Dipastikan Boleh Antar Jemput Penumpang di Terminal Kampung Rambutan

Jangan Khawatir Lagi, Taksi "Online" Dipastikan Boleh Antar Jemput Penumpang di Terminal Kampung Rambutan

Megapolitan
Polisi Periksa Kejiwaan Anak yang Aniaya Ibu Kandungnya di Cengkareng

Polisi Periksa Kejiwaan Anak yang Aniaya Ibu Kandungnya di Cengkareng

Megapolitan
Wanita Hamil Tewas di Kelapa Gading, Tak Ditolong Saat Pendarahan dan Dirampas Ponselnya oleh Kekasih

Wanita Hamil Tewas di Kelapa Gading, Tak Ditolong Saat Pendarahan dan Dirampas Ponselnya oleh Kekasih

Megapolitan
Polisi Tangkap Selebgram Terkait Kasus Narkoba di Jaksel

Polisi Tangkap Selebgram Terkait Kasus Narkoba di Jaksel

Megapolitan
Wanita Hamil yang Tewas di Kelapa Gading Ditinggal Kekasih Saat Pendarahan

Wanita Hamil yang Tewas di Kelapa Gading Ditinggal Kekasih Saat Pendarahan

Megapolitan
Ketua Fraksi PSI: Penonaktifan NIK Konsekuensi bagi Warga Jakarta yang Pindah ke Daerah Lain

Ketua Fraksi PSI: Penonaktifan NIK Konsekuensi bagi Warga Jakarta yang Pindah ke Daerah Lain

Megapolitan
Bukan Transaksi Narkoba, 2 Pria yang Dikepung Warga Pesanggrahan Ternyata Mau ke Rumah Saudara

Bukan Transaksi Narkoba, 2 Pria yang Dikepung Warga Pesanggrahan Ternyata Mau ke Rumah Saudara

Megapolitan
Perempuan yang Ditemukan Tewas di Pulau Pari Dibunuh 'Pelanggannya' karena Sakit Hati

Perempuan yang Ditemukan Tewas di Pulau Pari Dibunuh "Pelanggannya" karena Sakit Hati

Megapolitan
12 Perusahaan Setor Dividen 2023 ke Pemprov DKI, Nilainya Capai Rp 545,8 Miliar

12 Perusahaan Setor Dividen 2023 ke Pemprov DKI, Nilainya Capai Rp 545,8 Miliar

Megapolitan
Anak yang Bacok Ibu di Cengkareng Positif Konsumsi Narkoba

Anak yang Bacok Ibu di Cengkareng Positif Konsumsi Narkoba

Megapolitan
Ada di Lokasi yang Sama, Anggota Polres Jaktim Mengaku Tak Tahu Rekan Sesama Polisi Pesta Sabu

Ada di Lokasi yang Sama, Anggota Polres Jaktim Mengaku Tak Tahu Rekan Sesama Polisi Pesta Sabu

Megapolitan
Warga Serpong Curhat soal Air PDAM Sering Tak Mengalir ke Perumahan

Warga Serpong Curhat soal Air PDAM Sering Tak Mengalir ke Perumahan

Megapolitan
Wanita Hamil Tewas di Kelapa Gading, Kekasih Jadi Tersangka

Wanita Hamil Tewas di Kelapa Gading, Kekasih Jadi Tersangka

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com