JAKARTA, KOMPAS.com - Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Jakarta Pusat Arif Bawono mengatakan, ada sejumlah kendala dalam pelaksanaan pencocokan dan penelitian daftar pemilih pada Pilkada DKI 2017 di wilayah Jakarta Pusat.
Pencocokan dan penelitian dilakukan oleh Petugas Pemutakhiran Data Pemilih (PPDP) pada 8 September hingga 7 Oktober 2016.
"Pertama PPDP harus memastikan penduduk yang sudah ber-KTP elektronik, belum ber-KTP elektronik, dan belum dipastikan ber-KTP elektronik," kata Arif di Jakarta Pusat, Selasa (1/11/2016).
Persoalan lainnya ialah terkait pelaksaan pencocokan dan penelitian di hunian elite. Pemilik rumah sulit ditemui oleh petugas dengan berbagai alasan. Alhasil, petugas hanya bisa menemui petugas keamanan dan pekerja rumah tangga.
Selain itu, ada pemilih yang tidak memiliki identitas, tetapi mereka sudah tinggal lama di DKI Jakarta. Petugas juga menemukan data pendukung seperti nomor induk kependudukan (NIK) dan nomor kartu keluarga (KK) lama.
"Pendataan di lokasi apartemen yang juga tak jarang terhambat oleh pengelola apartemen," kata Arif.
Arif mengatakan, para petugas tak bisa maksimal di apartemen sebab banyak penghuni apartemen yang tak bisa ditemui.
Hari ini, rencananya KPU Kota Jakarta Pusat akan menetapkan daftar pemilih sementara (DPS) Pilkada DKI Jakarta di Jakarta Pusat. DPS ini hasil dari pencocokan dan penelitian daftar pemilih.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.