JAKARTA, KOMPAS.com - Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Jakarta Utara Abdul Muin menjelaskan, sebanyak 60.766 pemilih di tujuh kecamatan yang ada di Jakarta Utara belum memiliki KTP elektronik atau E-KTP.
Dari pencocokan dan penelitian yang dilakukan KPU Jakarta Utara, para pemilih yang belum memiliki KTP elektronik tersebut berasal dari tujuh kecamatan, yaitu, Kecamatan Tanjung Priok sebanyak 14.633 pemilih, Cilincing sebanyak 13.110 pemilih.
Di Kecamatan Penjaringan sebanyak 12.298 pemilih, Koja sebanyak 10.980 pemilih, Pademangan 6.261, serta Kelapa Gading sebanyak 3.484 pemilih.
"Kami akan berkoordinasi dengan Dukcapil (Dinas Pendudukan dan Catatan Sipil) Jakarta Utara. Semua pemilih yang tidak miliki E-KTP akan kami surati," ujar Abdul saat rapat pleno terbuka rekapitulasi daftar pemilih sementara (DPS), di Jakarta Pusat, Selasa (01/11/2016). (Baca: Tak Punya E-KTP Masih Bisa Memilih di Pilkada, Ini Syaratnya)
Kasudin Dukcapil Jakarta Utara Erik P Sinurat mengatakan, pihaknya akan memeriksa pemilih yang belum mendapatkan E-KTP. Data tersebut akan disinkronisasikan dengan data yang tersimpan di Sudin Dukcapil Jakarta Utara.
"Kami akan cek, siapa saja yang belum lakukan perekaman. Kan sudah ada datanya," ujar Erik. (Baca: Tujuh Jam Hanya untuk Mengurus Foto E-KTP di Kelurahan)
Penentuan daftar pemilih tetap (DPT) akan dilakukan pada 6 Desember. Sedangkan Pilkada DKI 2017 akan diselenggarakan 15 Februari 2017.