Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Terdakwa Kasus Bom Thamrin Dituntut 6 Tahun

Kompas.com - 01/11/2016, 15:45 WIB
Robertus Belarminus

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Fahrudin alias Abu Zaid, salah satu terdakwa kasus bom Thamrin dituntut enam tahun penjara dalam sidang dengan agenda pembacaan tuntutan di Pengadilan Negeri Jakarta Barat, Selasa (1/11/2016).

Jaksa Penuntut Umum, Nana Riana, dalam tuntutannya menyatakan Fahrudin terbukti bersalah melanggar Pasal 15 juncto Pasal 6 Undang-Undang RI Nomor 15 Tahun 2003 Tentang Tindak Pidana Pemberantasan Terorisme.

"Jaksa Penuntut Umum dalam perkara ini menuntut supaya majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Barat yang memeriksa dan mengadili perkara ini menjatuhkan pidana penjara 6 tahun, dikurangi hukuman yang sudah dijalani terdakwa," kata Nana saat membacakan tuntutannya.

Fahrudin dituduh terlibat karena perannya dianggap mengetahui serangan bom Thamrin. Ia ditangkap di Malang setelah ledakan bom Thamrin, saat menginap di rumah Ali Mamudin.

Ali Mamudin merupakan terpidana jaringan bom Thamrin yang lebih dulu divonis 8 tahun karena dianggap punya peran sebagai pembuat casing peledak pada bom yang digunakan di Thamrin.

Dalam fakta persidangan, Jaksa menilai perbuatan Fahrudin telah secara sah menurut hukum memenuhi unsur menimbulkan suasana teror atau rasa takut terhadap seseorang secara meluas, menimbulkan korban yang bersifat masal dan lainnya.

Hal yang memberatkan terdakwa, menurut Nana, di antarannya perbuatan terdakwa dianggap tidak mendukung program pemerintah tentang pemberantasan tindak pidana terorisme, menimbulkan keresahan di masyarakat, dan lainnya.

Sedangkan hal yang meringankan yakni terdakwa berlaku sopan, tidak pernah dihukum, dan punya tanggungan keluarga.

Setelah pembacaan tuntutan, Faharudin dipersilakan berdiskusi dengan pengacaranya. Muamar Kadafi, pengacara Fahrudin dari Tim Pengacara Muslim menyatakan pihaknya akan mengajukan nota pembelaan menanggapi tuntutan jaksa.

"Kita sepakat dengan terdakwa untuk mengajukan nota pembelaan," ujar Muamar.

Hakim memutuskan sidang dengan agenda pembelaan akan dilanjutkan pada 8 November 2016 mendatang.

Kompas TV 4 Terduga Teroris Terkait Bom Sarinah Ditangkap
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Terkini Lainnya

[POPULER JABODETABEK] Polisi Hentikan Kasus Aiman Witjaksono | Pengakuan Sopir Truk yang Tabrakan di GT Halim Utama

[POPULER JABODETABEK] Polisi Hentikan Kasus Aiman Witjaksono | Pengakuan Sopir Truk yang Tabrakan di GT Halim Utama

Megapolitan
Prakiraan Cuaca Jakarta Hari Ini Jumat 29 Maret 2024, dan Besok: Tengah Malam ini Cerah Berawan

Prakiraan Cuaca Jakarta Hari Ini Jumat 29 Maret 2024, dan Besok: Tengah Malam ini Cerah Berawan

Megapolitan
Tarif Tol Jakarta-Pekalongan untuk Mudik 2024

Tarif Tol Jakarta-Pekalongan untuk Mudik 2024

Megapolitan
Jadwal Imsak di Tangerang 29 Maret 2024

Jadwal Imsak di Tangerang 29 Maret 2024

Megapolitan
Jadwal Imsak di Wilayah Bekasi, 29 Maret 2024

Jadwal Imsak di Wilayah Bekasi, 29 Maret 2024

Megapolitan
Jadwal Imsakiyah di Jakarta, 29 Maret 2024

Jadwal Imsakiyah di Jakarta, 29 Maret 2024

Megapolitan
Jadwal Imsak di Depok, 29 Maret 2024

Jadwal Imsak di Depok, 29 Maret 2024

Megapolitan
Kebakaran Hanguskan Beberapa Rumah di Jalan KS Tubun Slipi

Kebakaran Hanguskan Beberapa Rumah di Jalan KS Tubun Slipi

Megapolitan
Polda Metro Kerahkan 197 Personel Amankan Paskah di Gereja Katedral Jakarta dan GPIB Imanuel

Polda Metro Kerahkan 197 Personel Amankan Paskah di Gereja Katedral Jakarta dan GPIB Imanuel

Megapolitan
Polisi Bakal Periksa Pemilik Truk dan Orangtua Sopir yang Sebabkan Kecelakaan di GT Halim

Polisi Bakal Periksa Pemilik Truk dan Orangtua Sopir yang Sebabkan Kecelakaan di GT Halim

Megapolitan
Jadwal Imsak dan Buka Puasa di Tangerang Selatan, 29 Maret 2024

Jadwal Imsak dan Buka Puasa di Tangerang Selatan, 29 Maret 2024

Megapolitan
Baznas RI Gelar Pesantren Kilat di Kapal Perang, 102 Sekolah Ambil Bagian

Baznas RI Gelar Pesantren Kilat di Kapal Perang, 102 Sekolah Ambil Bagian

Megapolitan
Jadwal Imsak dan Buka Puasa di Kota Tangerang, 29 Maret 2024

Jadwal Imsak dan Buka Puasa di Kota Tangerang, 29 Maret 2024

Megapolitan
Pemprov DKI Siapkan Hunian untuk Polisi dan PNS Polri, Lokasinya di Pondok Kelapa

Pemprov DKI Siapkan Hunian untuk Polisi dan PNS Polri, Lokasinya di Pondok Kelapa

Megapolitan
Jadwal Imsak dan Buka Puasa di Bogor, 29 Maret 2024

Jadwal Imsak dan Buka Puasa di Bogor, 29 Maret 2024

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com