JAKARTA, KOMPAS.com - Ketua Komisi Pemilihan Umum Daerah (KPUD) Jakarta Sumarno menjelaskan, pihaknya akan membentuk dewan kode etik untuk mengawasi lembaga survei yang telah terdaftar di Komisi Pemilihan Umum (KPU).
Hal itu dilakukan untuk mengawasi hasil survei yang dikeluarkan oleh lembaga survei apakah menyalahi aturan atau tidak. Dewan kode etik itu terdiri dari kalangan akademisi hingga profesional.
Ada enam lembaga survei yang telah mendaftarkan diri ke KPU. Keenam lembaga survei itu ialah Lingkaran Survei Indonesia (LSI), Jaringan Isu Publik, PT Sands Analitik Indonesia, Lembaga Konsultan Politik Indonesia, PT Cyrus Nusantara, dan Poltracking Indonesia.
"Hasilnya adalah rekomendasi yang akan diberikan kepada asosiasi lembaga survei. Asosiasi yang akan lakukan, apakah akan diberikan sanksi atau seperti apa," ujar Sumarno di Jakarta Pusat, Selasa (1/11/2016).
Sumarno menyampaikan, lembaga survei yang terdaftar di KPU harus menjelaskan secara rinci seluruh hasil survei tersebut. Laporan yang harus diinformasikan ke KPU terkait metodologi survei, jumlah responden, waktu pelaksanaan survei, hingga dana yang digunakan untuk melakukan survei.
Bagi lembaga survei yang tidak terdaftar di KPU, KPU akan menginformasikan bahwa lembaga survei tersebut tidak menjadi bagian dari KPU.
"Kalau ada yang tanya, kami hanya menjawab bahwa mereka tidak terdaftar," ujar Sumarno.