JAKARTA, KOMPAS.com - Sekretaris Kelurahan Tegal Alur, Darwo, menilai, pungutan uang untuk membiayai pemilihan ketua RT/RW di suatu wilayah diperbolehkan.
Sebab, kata dia, pemilihan ketua RT atau RW termasuk kegiatan yang pembiayaannya diatur dalam Peraturan Gubernur (Pergub) DKI Jakarta Nomor 171 Tahun 2016 tentang Pedoman Rukun Tetangga dan Rukun Warga.
(Baca juga: Pemilihan Ketua RT di Tegal Alur Dipungut Rp 1,5 Juta, Ini Kata Panitianya)
Berdasarkan pergub tersebut, pembiayaan kegiatan RT atau RW ini dapat melalui swadaya masyarakat.
"Di Pasal 44, ada ketentuan tentang pembiayaan dan pengelolaan kekayaan RT dan atau RW. Ada empat sumber pembiayaan pelaksanaan kegiatan, yaitu swadaya dari penduduk, pemerintah, dan atau pemerintah daerah, bantuan lain yang sah dan tidak mengikat, serta usaha-usaha lain yang sah," kata Darwo saat ditemui Kompas.com, Rabu (2/11/2016) siang.
Ia mengomentari adanya pungutan Rp 1,5 juta pada pemilihan ketua RT 10 RW 15 Kelurahan Tegal Alur, Kecamatan Kalideres, Jakarta Barat.
Kendati demikian, menurut Darwo, besaran uang untuk kegiatan itu ditetapkan berdasarkan hasil musyawarah warga, dalam hal ini semua penduduk di RT atau RW yang dimaksud.
"Kesepakatan harus dari musyawarah. Enggak bisa main nentuin sendiri. Selain itu, enggak bisa juga misalnya salah satu calon mau nyumbang, lalu warga disuruh pilih dia, itu tidak boleh karena sifatnya mengikat," tutur Darwo.
(Baca juga: Ada Pungutan Rp 1,5 Juta pada Pemilihan Ketua RT di Kelurahan Tegal Alur)
Adapun ketua panitia pemilihan merupakan kepala seksi pemerintahan atau PNS (Pegawai Negeri Sipil) kelurahan yang ditunjuk oleh lurah.
Untuk Kelurahan Tegal Alur, Ketua Panitia Pemilihan RT dan RW adalah Adit Pratama yang juga menjabat sebagai Kepala Seksi Pemerintahan Kelurahan Tegal Alur.
Selain ketua, anggota Panitia Pemilihan yang lain adalah sekretaris dari pengurus RW, perwakilan pengurus RT, dan dua tokoh masyarakat yang dipilih oleh ketua dalam musyawarah RT bersama pengurus RW.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.