JAKARTA, KOMPAS.com - Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) DKI Jakarta, Dahliah Umar, menuturkan, lembaga survei yang digandeng calon gubernur dan calon wakil gubernur pada Pilkada 2017 dilarang untuk mempublikasikan hasil survei mereka kepada masyarakat.
"Kalau dia (lembaga survei) bekerja untuk tim pasangan calon, maka hanya akan boleh dikonsumsi tim pasangan calon itu sendiri," ujar Dahliah di Kantor KPU DKI, Jalan Salemba Raya, Jakarta Pusat, Rabu (2/11/2016).
(Baca juga: KPU Akan Bentuk Dewan Kode Etik untuk Awasi Pelanggaran Lembaga Survei)
Menurut Dahliah, lembaga survei yang digandeng oleh cagub-cawagub ini sama halnya dengan konsultan politik.
Oleh karena itu, hasil survei mereka sedianya hanya untuk konsumsi internal cagub-cawagub dan timnya.
"Lembaga survei itu kalau untuk konsumsi publik kan tidak boleh berpihak. Nah berarti kan ada ketidakberpihakan oleh lembaga survei (sebagai konsultan)," kata dia.
Dahliah menyatakan, KPU DKI akan memberikan sanksi jika lembaga survei yang digandeng pasangan cagub-cawagub mempublikasikan hasil survei mereka kepada masyarakat.
KPU DKI akan membentuk dewan etik untuk melakukan pengawasan.
"Tergantung dewan etiknya, tidak ada sanksi yang secara undang-undang itu jelas detailnya," ucap Dahliah.
(Baca juga: Lembaga Tak Terdaftar di KPU DKI Boleh Bikin Survei pada Pilkada 2017)
Selain lembaga survei yang digandeng tim cagub-cawagub, KPU DKI mempersilakan lembaga survei independen untuk berpartisipasi melakukan survei terkait Pilkada 2017.
KPU DKI mengimbau lembaga survei independen untuk mendaftar ke KPU DKI. Pendaftaran bisa dilakukan sampai 30 hari sebelum pemungutan suara.