JAKARTA, KOMPAS.com - Ketua Tim Kuasa Hukum Gubernur DKI Jakarta petahana Basuki Tjahaja Purnama (Ahok), Sirra Prayuna, mengatakan pihaknya telah mempersiapkan saksi ahli dalam penyelidikan kasus dugaan penistaan agama.
"Kami mempersiapkan beberapa saksi fakta dan ahli juga kami siapkan. Ada ahli agama, ahli linguistik, bahasa, dan hukum pidana," kata Sirra, di Gedung Mabes Polri, Jakarta Selatan, Senin (7/11/2016).
Dia mengatakan, cukup banyak mempersiapkan saksi ahli. Hanya saja, jumlahnya tidak mencapai puluhan saksi ahli. Saksi ahli yang dihadirkan itu nantinya akan memperjelas duduk perkara permasalahan dugaan penistaan agama oleh Ahok.
"Apakah ada unsur delik atau tidak dalam suatu peristiwa itu sendiri," kata Sirra.
Ahok dilaporkan oleh sejumlah pihak ke polisi terkait pernyataannya mengutip Al-Maidah ayat 51 saat melakukan kunjungan kerja ke Kepulauan Seribu, beberapa waktu lalu. Pernyataan Ahok itu diduga menista agama.
Tercatat, Ahok telah menjalani pemeriksaan selama dua kali di Bareskrim Mabes Polri. Pertama, pada 24 Oktober lalu, ia berinisiatif untuk memberi klarifikasi kepada penyelidik Bareskrim. (Baca: Dalami Motif Ahok Kutip Ayat Suci, Semua Saksi Diperlihatkan Video di Kepulauan Seribu)
Kemudian Senin ini, penyelidik Bareskrim kembali meminta keterangan dari Ahok. Calon gubernur DKI Jakarta nomor dua itu diperiksa selama sembilan jam. Mulai dari pukul 08.00 hingga 17.00. Ahok dicecar sebanyak 22 pertanyaan dari penyelidik Bareskrim Mabes Polri.
Di sisi lain, beberapa organisasi massa keagamaan menggelar aksi damai pada Jumat (4/11/2016) lalu. Mereka menuntut polisi memproses hukum Ahok.
Wakil Presiden Jusuf Kalla saat ditemui pengunjuk rasa berjanji bahwa Polri akan menyelesaikan perkara ini dalam waktu dua pekan. Rencananya, gelar perkara terhadap permasalahan ini akan digelar secara terbuka.