JAKARTA, KOMPAS.com - Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) DKI Jakarta Bidang Pencalonan dan Kampanye Dahliah Umar, mengimbau tim kampanye pasangan calon gubernur dan wakil gubernur DKI Jakarta untuk membuat iklan kampanye yang ramah bagi warga penyandang disabilitas.
"Kita mengimbau konsepnya itu ada juga unsur informasi untuk disabilitas. Jadi, kami mengimbau ada itu, ada bahasa isyarat juga yang mereka buat dalam kemasan materi iklannya," ujar Dahliah di Kantor KPU DKI, Jalan Salemba Raya, Jakarta Pusat, Senin (7/11/2016).
Dengan demikian, iklan kampanye setiap pasangan cagub-cawagub dapat menjangkau masyarakat berkebutuhan khusus yang juga calon pemilih pada Pilkada DKI 2017. Dahliah menuturkan, hingga saat ini, KPU DKI belum menerima bahan iklan kampanye dari semua pasangan cagub-cawagub.
Jika bahan iklan kampanye sudah diserahkan, KPU DKI akan memeriksa unsur-unsur kampanye dalam iklan tersebut.
"Belum kita terima konsepnya. Kalau sudah, kami akan merapatkan dan menilai apakah sudah memenuhi unsur-unsur kampanye yang mendidik dan visi misi yang disampaikan itu tercapai," kata dia.
Sesuai Pasal Pasal 34 Ayat 1 PKPU Nomor 7 Tahun 2015 tentang Kampanye, waktu penayangan iklan kampanye di media massa ditentukan selama 14 hari sebelum masa tenang pada Pilkada.
Selain itu, dalam Pasal 32 PKPU Nomor 12 Tahun 2016 tentang Perubahan atas PKPU Nomor 7 Tahun 2015 tentang Kampanye, disebutkan bahwa penayangan iklan kampanye difasilitasi oleh KPU.
"Ditayangkan nanti mulai 29 Januari sampai 11 Februari (2017). Di luar itu, sebelumnya tidak boleh ada penayangan iklan dalam bentuk apapun," ucap Dahliah. (Baca: Kisah Penyandang Disabilitas yang Hidup Mandiri dengan Teknologi Inovatif)
Apabila ada pasangan cagub-cawagub, tim kampanye, atau pendukungnya melanggar aturan tersebut, Dahliah menyebut sanksinya berupa pembatalan pasangan cagub-cawagub yang bersangkutan.