Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kata Kuasa Hukum Ahok soal Rencana Gelar Perkara Terbuka

Kompas.com - 07/11/2016, 20:09 WIB
Kurnia Sari Aziza

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Kepolisian berencana menyelenggarakan gelar perkara secara terbuka terkait kasus dugaan penistaan agama oleh Gubernur petahana DKI Jakarta, Basuki Tjahaja Purnama atau Ahok.

Menanggapi hal ini, Ketua Tim Kuasa Hukum Ahok, Sirra Prayuna, menyerahkan seluruh proses penyelidikan kepada kepolisian.

"Kami enggak usah mendahului, ini kan (proses penyelidikan) masih berjalan. Kami serahkan (ke kepolisian), toh ini sudah masuk proses hukum, saya enggak mau berandai-andai," kata Sirra di gedung Mabes Polri, Jakarta Selatan, Senin (7/11/2016).

Ahok dilaporkan beberapa pihak ke polisi terkait pernyataannya yang mengutip surat Al-Maidah ayat 51 ketika melakukan kunjungan kerja ke Kepulauan Seribu beberapa waktu lalu. Pernyataan Ahok pada kesempatan itu dinilai sejumlah pihak telah menista agama.

(Lihat: Polri Sebut Gelar Perkara Terbuka Rencananya Dilakukan Minggu Depan.)

Ahok telah menjalani pemeriksaan selama dua kali di Bareskrim Mabes Polri. Pertama, pada 24 Oktober lalu, ia berinisiatif untuk memberi klarifikasi kepada penyelidik Bareskrim. Kemudian pada Senin ini, penyelidik Bareskrim kembali meminta keterangan dari Ahok.

Terkait kelanjutan penyelidikan kasus itu, Sirra menyerahkan kepada pihak kepolisian.

"Kalau (penyelidik) merasa penting (Ahok) untuk dimintai keterangan pasti ada pemanggilan lagi. Tapi kalau (keterangan Ahok) dianggap cukup, apakah proses ini dihentikan, tergantung Mabes Polri," kata Sirra.

Analis Kebijakan Madya Divisi Humas Polri, Kombes Rikwanto mengungkapkan, gelar perkara terbuka akan dilakukan pekan depan. Rencananya penyelidik akan memanggil sejumlah saksi yang belum diperiksa, termasuk Buni Yani, pihak yang disebut telah mengunggah cuplikan video Ahok di Kepulauan Seribu.

"Gelar perkara minggu depan, minggu ini memeriksa saksi-saksi yang belum diperiksa. Minggu ini, kami harapkan 8 orang lagi (yang diperiksa) termasuk pelapor," kata Rikwanto.

Presiden Republik Indonesia Joko Widodo atau Jokowi sebelumnya mengakui bahwa ia  meminta Kapolri Jenderal Pol Tito Karnavian agar gelar perkara kasus Ahok dilakukan terbuka, jika hal itu dimungkinkan secara hukum. Jokowi merasa keterbukaan dalam proses gelar perkara akan membuat jernih persoalan dan menghilangkan prasangka yang muncul.

(Baca: Polri: Gelar Perkara Terbuka Kasus Ahok Tak Langgar Hukum.)

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Banyak Warga Jakarta Disebut Belum Terima Sertifikat Tanah dari PTSL

Banyak Warga Jakarta Disebut Belum Terima Sertifikat Tanah dari PTSL

Megapolitan
Heru Budi Minta Antisipasi Dampak Konflik Iran-Israel Terhadap Perekonomian Jakarta

Heru Budi Minta Antisipasi Dampak Konflik Iran-Israel Terhadap Perekonomian Jakarta

Megapolitan
Agusmita Terancam 15 Tahun Penjara karena Diduga Terlibat dalam Kematian Kekasihnya yang Sedang Hamil

Agusmita Terancam 15 Tahun Penjara karena Diduga Terlibat dalam Kematian Kekasihnya yang Sedang Hamil

Megapolitan
Begal Remaja di Bekasi Residivis, Terlibat Kasus Serupa Saat di Bawah Umur

Begal Remaja di Bekasi Residivis, Terlibat Kasus Serupa Saat di Bawah Umur

Megapolitan
Mayat Laki-laki dalam Kondisi Membengkak Ditemukan di Kamar Kontrakan Depok

Mayat Laki-laki dalam Kondisi Membengkak Ditemukan di Kamar Kontrakan Depok

Megapolitan
4 Anggota Polda Metro Jaya Terlibat Pesta Narkoba, Kompolnas: Atasan Para Pelaku Harus Diperiksa

4 Anggota Polda Metro Jaya Terlibat Pesta Narkoba, Kompolnas: Atasan Para Pelaku Harus Diperiksa

Megapolitan
Polisi Tangkap 3 Pelaku Sindikat Pencurian Motor di Tambora

Polisi Tangkap 3 Pelaku Sindikat Pencurian Motor di Tambora

Megapolitan
Dukcapil DKI Catat 1.038 Pendatang Baru ke Jakarta Usai Lebaran 2024

Dukcapil DKI Catat 1.038 Pendatang Baru ke Jakarta Usai Lebaran 2024

Megapolitan
Polisi Tangkap Pemuda yang Cabuli Anak 5 Tahun di Cengkareng

Polisi Tangkap Pemuda yang Cabuli Anak 5 Tahun di Cengkareng

Megapolitan
Usai Rampas Ponsel Pelanggan Warkop, Remaja di Bekasi Lanjut Begal Pengendara Motor

Usai Rampas Ponsel Pelanggan Warkop, Remaja di Bekasi Lanjut Begal Pengendara Motor

Megapolitan
Pemprov DKI Siapkan Mitigasi Cegah Risiko dan Dampak Perekonomian Setelah Jakarta Tak Lagi Ibu Kota

Pemprov DKI Siapkan Mitigasi Cegah Risiko dan Dampak Perekonomian Setelah Jakarta Tak Lagi Ibu Kota

Megapolitan
Polisi Tangkap TikTokers Galihloss Buntut Konten Diduga Nistakan Agama

Polisi Tangkap TikTokers Galihloss Buntut Konten Diduga Nistakan Agama

Megapolitan
Polisi Tangkap Begal Remaja yang Beraksi di Jatiasih dan Bantargebang Bekasi

Polisi Tangkap Begal Remaja yang Beraksi di Jatiasih dan Bantargebang Bekasi

Megapolitan
Jangan Khawatir Lagi, Taksi 'Online' Dipastikan Boleh Antar Jemput Penumpang di Terminal Kampung Rambutan

Jangan Khawatir Lagi, Taksi "Online" Dipastikan Boleh Antar Jemput Penumpang di Terminal Kampung Rambutan

Megapolitan
Polisi Periksa Kejiwaan Anak yang Aniaya Ibu Kandungnya di Cengkareng

Polisi Periksa Kejiwaan Anak yang Aniaya Ibu Kandungnya di Cengkareng

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com