Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

PPP Kubu Djan Faridz Tak Koordinasikan Iklan Kampanye dengan Ahok-Djarot

Kompas.com - 08/11/2016, 18:07 WIB
Alsadad Rudi

Penulis


JAKARTA, KOMPAS.com -
Iklan kampanye di media massa yang dibuat PPP kubu Djan Faridz dibuat tanpa persetujuan pasangan calon gubernur-wakil gubernur DKI Jakarta, Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) dan Djarot Saiful Hidayat.

"Enggak ada (koordinasi soal iklan kampanye di media massa)," kata Djarot, saat dikonfirmasi di sela-sela kunjungannya di Galur, Cempaka Putih, Jakarta Pusat, Selasa (8/11/2016).

Iklan kampanye Ahok-Djarot yang dibuat PPP kubu Djan Faridz menampilkan kontrak politik antara PPP kubu Djan Faridz dengan pasangan Ahok-Djarot.

Iklan yang sempat tayang di salah satu televisi itu telah dilaporkan ke Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) DKI Jakarta oleh PPP kubu Romahurmuziy karena dianggap ada indikasi pelanggaran.

Djarot enggan menanggapi lebih jauh mengenai permasalahan tersebut.

"Tanya sama Djan Faridz aja. Biarin aja lah," ujar dia.

(Baca: Ahok Tegur PPP Kubu Djan Faridz karena Kecewa soal Iklan Kampanye)

Seperti Djarot, Ahok sebelumnya juga mengaku tak tahu perihal penayangan iklan kampanye tersebut. Bahkan, lanjut Ahok, pihak PPP kubu Djan Faridz tidak mengomunikasikan rencana penayangan iklan tersebut kepadanya.

Ahok khawatir penayangan iklan itu dapat membatalkan pencalonannya pada Pilkada DKI Jakarta 2017.

"Ya makanya kalau itu bukan mau nolong kami dong. Kalau itu bahaya lho, sudah jelas kalau pasang iklan, hukumannya didiskualifikasi. Kalau gitu ngapain? Partai saya sudah lengkap kok, ngapain (PPP kubu Djan Faridz) dukung saya, kalau saya didiskualifikasi, biar enggak nyalon?," kata Ahok.

Adapun pelaporan oleh PPP kubu Romahurmuziy disebabkan karena partai tersebut resmi mendukung pasangan Agus Harimurti Yudhoyono-Sylviana Murni pada Pilkada DKI Jakarta 2017.

Mereka merasa dirugikan dengan atribut PPP yang ditampilkan dalam iklan PPP kubu Djan Faridz tersebut.

Masalah lain yang timbul dari iklan yang dibuat PPP kubu Djan Faridz adalah iklan tersebut dinilai melanggar PKPU Nomor 7 Tahun 2015 tentang Kampanye dan PKPU Nomor 12 Tahun 2016 tentang Perubahan atas PKPU Nomor 7 Tahun 2015 tentang Kampanye.

Berdasarkan aturan itu, cagub-cawagub dan tim kampanye dilarang beriklan sendiri di media massa. Penayangan iklan difasilitasi oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU) DKI Jakarta.

Selain itu, waktu penayangan iklan kampanye di media massa ditentukan selama 14 hari sebelum masa tenang pada pilkada, yakni 29 Januari sampai 11 Februari 2017.

Kompas TV PPP Kubu Djan Faridz Dukung Ahok-Djarot
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Terkini Lainnya

Sudah 3 Jam, Kebakaran Toko Bingkai di Mampang Belum Juga Padam

Sudah 3 Jam, Kebakaran Toko Bingkai di Mampang Belum Juga Padam

Megapolitan
5 Korban Kebakaran Toko Bingkai di Mampang Berhasil Dievakuasi, Polisi: Mayoritas Menderita Luka Bakar

5 Korban Kebakaran Toko Bingkai di Mampang Berhasil Dievakuasi, Polisi: Mayoritas Menderita Luka Bakar

Megapolitan
7 Orang Masih Terjebak dalam Kebakaran Toko Bingkai di Mampang Prapatan

7 Orang Masih Terjebak dalam Kebakaran Toko Bingkai di Mampang Prapatan

Megapolitan
Karyawan Gedung Panik dan Berhamburan Keluar Saat Toko Bingkai di Mampang Prapatan Kebakaran

Karyawan Gedung Panik dan Berhamburan Keluar Saat Toko Bingkai di Mampang Prapatan Kebakaran

Megapolitan
Harga Bahan Dapur Naik Turun, Pedagang Pasar Perumnas Klender: Alhamdulillah Masih Punya Pelanggan Setia

Harga Bahan Dapur Naik Turun, Pedagang Pasar Perumnas Klender: Alhamdulillah Masih Punya Pelanggan Setia

Megapolitan
Pengemudi Fortuner Arogan Gunakan Pelat Dinas Palsu, TNI: Melebihi Gaya Tentara dan Rugikan Institusi

Pengemudi Fortuner Arogan Gunakan Pelat Dinas Palsu, TNI: Melebihi Gaya Tentara dan Rugikan Institusi

Megapolitan
Banyak Warga Menonton Kebakaran Toko Bingkai, Lalin di Simpang Mampang Prapatan Macet

Banyak Warga Menonton Kebakaran Toko Bingkai, Lalin di Simpang Mampang Prapatan Macet

Megapolitan
Pemkot Bogor Raih 374 Penghargaan Selama 10 Tahun Kepemimpinan Bima Arya

Pemkot Bogor Raih 374 Penghargaan Selama 10 Tahun Kepemimpinan Bima Arya

Megapolitan
Kena Batunya, Pengemudi Fortuner Arogan Mengaku Keluarga TNI Kini Berbaju Oranye dan Tertunduk

Kena Batunya, Pengemudi Fortuner Arogan Mengaku Keluarga TNI Kini Berbaju Oranye dan Tertunduk

Megapolitan
Toko Pigura di Mampang Prapatan Kebakaran

Toko Pigura di Mampang Prapatan Kebakaran

Megapolitan
Puspom TNI: Purnawirawan Asep Adang Tak Kenal Pengemudi Fortuner Arogan yang Pakai Pelat Mobil Dinasnya

Puspom TNI: Purnawirawan Asep Adang Tak Kenal Pengemudi Fortuner Arogan yang Pakai Pelat Mobil Dinasnya

Megapolitan
Pemilik Khayangan Outdoor: Istri Saya Langsung Nangis Saat Tahu Toko Dibobol Maling

Pemilik Khayangan Outdoor: Istri Saya Langsung Nangis Saat Tahu Toko Dibobol Maling

Megapolitan
Puluhan Barang Pendakian Digondol Maling, Toko 'Outdoor' di Pesanggrahan Rugi Hingga Rp 10 Juta

Puluhan Barang Pendakian Digondol Maling, Toko "Outdoor" di Pesanggrahan Rugi Hingga Rp 10 Juta

Megapolitan
Ratusan Orang Jadi Korban Penipuan Program Beasiswa Doktoral di Filipina

Ratusan Orang Jadi Korban Penipuan Program Beasiswa Doktoral di Filipina

Megapolitan
Sejumlah Tokoh Bakal Berebut Tiket Pencalonan Wali Kota Bogor Lewat Gerindra

Sejumlah Tokoh Bakal Berebut Tiket Pencalonan Wali Kota Bogor Lewat Gerindra

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com