JAKARTA, KOMPAS.com - Ketua Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) DKI Jakarta, Mimah Susanti, mengatakan bahwa tidak boleh ada pihak yang menghalangi pasangan calon gubernur-calon wakil gubernur DKI Jakarta berkampanye.
Dia merujuk penolakan dan penghadangan kampanye yang dilakukan kelompok massa terhadap pasangan cagub-cawagub DKI Jakarta, Basuki Tjahaja Purnama-Djarot Saiful Hidayat, di beberapa lokasi.
Mimah menegaskan, setiap pasangan cagub-cawagub memiliki hak berkampanye sebagaimana diatur dalam Peraturan KPU Nomor 12 Tahun 2016 tentang Kampanye.
"Kalau aksi-aksi itu mengganggu sampai enggak jadi kampanye, kalaupun bahasanya penolakan atau apapun, menurut Bawaslu itu harusnya enggak boleh terjadi," ujar Mimah di Kantor KPU RI, Menteng, Jakarta Pusat, Selasa (9/11/2016).
(Baca: Ini Alasan Massa Berspanduk Menolak "Blusukan" Djarot di Kedoya)
Mimah menuturkan, saat ini Bawaslu DKI masih menelusuri pihak-pihak yang menolak dan menghadang Ahok-Djarot berkampanye.
"Pemanggilan pihak-pihak terkait sudah dilakukan, cuma memang ada yang enggak datang, kita enggak bisa paksa, makanya yang sulit itu saksinya, warga belum hadir sampai sekarang," kata dia.
Mimah belum mengetahui apakah aksi penolakan itu dilakukan oleh warga sekitar tempat Ahok-Djarot blusukan atau warga dari lokasi lain.
Dia mengingatkan agar semua pihak tidak mengganggu proses kampanye semua pasangan cagub-cawagub.
"Yang luar (bukan warga DKI) boleh berpendapat, tapi enggak boleh bikin kerusuhan atau mengganggu aktivitas kampanye," ucap Mimah.
(Baca: Kampanyenya Ricuh, Ahok Diangkut Pakai Angkot ke Mapolsek Kebon Jeruk)
Sejauh ini, kata Mimah, belum ada tim kampanye Ahok-Djarot ataupun masyarakat yang melaporkan penolakan dan penghadangan kampanye tersebut.
Adapun penolakan kampanye yang diproses Bawaslu merupakan hasil pengawasan panitia pengawas pemilu (panwaslu) di lapangan.
"Ini pengawasan kita, temuan kita, jadi kita telusuri. Dari panwaslu pemilu yang melaporkan ada kegiatan penolakan, ada aksi-aksi massa, sehingga salah satu paslon enggak bisa kampanye," tuturnya.
Untuk mengantisipasi terjadinya lagi penolakan terhadap pasangan cagub-cawagub nomor 2 itu, Bawaslu DKI akan bertemu dengan KPU DKI, pihak kepolisian, dan pihak terkait lainnya dalam waktu dekat.