Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Bawaslu Sebut Warga Bisa Laporkan Gangguan Kampanye ke Polisi

Kompas.com - 09/11/2016, 19:52 WIB
Nursita Sari

Penulis


JAKARTA, KOMPAS.com -
Ketua Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) DKI Jakarta, Mimah Susanti, mengatakan, penolakan terhadap kampanye pasangan calon gubernur dan calon wakil gubernur bisa dilaporkan oleh masyarakat ke polisi.

Mimah menyebut, dugaan pelanggaran pemilu merupakan ranah yang ditangani Bawaslu. Namun, masyarakat juga bisa langsung melapor ke polisi saat ada gangguan terhadap tahapan pelaksanaan pilkada.

"Kalau ada pidana umumnya, enggak apa-apa masyarakat lapor aja ke polisi. Penanganannya harus dari berbagai pihak, penanganannya harus ada masing masing," ujar Mimah di Kantor KPU RI, Menteng, Jakarta Pusat, Selasa (9/11/2016).

(Baca: Ini Alasan Massa Berspanduk Menolak "Blusukan" Djarot di Kedoya)

Mimah mengatakan hal itu menanggapi adanya kelompok massa yang menghadang cagub-cawagub, Basuki Tjahaja Purnama (Ahok)- Djarot Saiful Hidayat, saat berkampanye di beberapa lokasi di Jakarta Barat.

Menurut Mimah, masyarakat bisa melaporkan penolakan terhadap kampanye Ahok-Djarot apabila aksi tersebut mengganggu kenyamanan, keamanan dan ketertiban.

"Karena rasa aman dan nyaman itu kan bukan hanya untuk pasangan calon, tapi peserta kampanye kan akhirnya dia enggak jadi mendengarkan visi, misi, dan program karena enggak jadi kampanye," kata dia.

(Baca: Kampanyenya Ricuh, Ahok Diangkut Pakai Angkot ke Mapolsek Kebon Jeruk)

Sejauh ini, kata Mimah belum ada pihak yang melaporkan penolakan kampanye pasangan cagub-cawagub kepada Bawaslu DKI. Adapun Bawaslu DKI menelusuri penolakan kampanye berdasarkan hasil pengawasan panitia pengawas pemilu (panwaslu).

"Itu temuan kita di lapangan, bukan masyarakat loh yang melapor. Itu hasil pengawasan kita, belum pernah ada datang masyarakat yang melapor ke Bawaslu soal itu," ucap Mimah.

Kompas TV Pasca Ditolak, Pengamanan Kampanye Ahok Diperketat
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Terkini Lainnya

Tanda Duka Cita, Mahasiswa UI Peringati 9 Tahun Kematian Akseyna

Tanda Duka Cita, Mahasiswa UI Peringati 9 Tahun Kematian Akseyna

Megapolitan
500 Siswa SMA Ikut Pesantren Kilat di Kapal Perang KRI Semarang

500 Siswa SMA Ikut Pesantren Kilat di Kapal Perang KRI Semarang

Megapolitan
Soal Peluang Maju Pilkada DKI, Heru Budi: Hari Esok Masih Penuh Misteri

Soal Peluang Maju Pilkada DKI, Heru Budi: Hari Esok Masih Penuh Misteri

Megapolitan
Sopir Truk Akui Kecelakaan di GT Halim karena Dikerjai, Polisi: Omongan Melantur

Sopir Truk Akui Kecelakaan di GT Halim karena Dikerjai, Polisi: Omongan Melantur

Megapolitan
Sebelum Tutup Celah Trotoar Dekat Gedung DPR, Petugas Sudah Pernah Tegur Pelaku Pungli

Sebelum Tutup Celah Trotoar Dekat Gedung DPR, Petugas Sudah Pernah Tegur Pelaku Pungli

Megapolitan
Sudah 1,5 Tahun Kompolnas dan Polisi Belum 'Update' Kasus Kematian Akseyna

Sudah 1,5 Tahun Kompolnas dan Polisi Belum "Update" Kasus Kematian Akseyna

Megapolitan
Ucap Syukur Nelayan Kamal Muara kala Rumahnya Direnovasi Pemprov DKI

Ucap Syukur Nelayan Kamal Muara kala Rumahnya Direnovasi Pemprov DKI

Megapolitan
Rekonstruksi Kasus Penembakan Ditunda sampai Gathan Saleh Sehat

Rekonstruksi Kasus Penembakan Ditunda sampai Gathan Saleh Sehat

Megapolitan
Buntut Pungli Sekelompok Orang, Dinas Bina Marga DKI Tutup Celah Trotoar Dekat Gedung DPR

Buntut Pungli Sekelompok Orang, Dinas Bina Marga DKI Tutup Celah Trotoar Dekat Gedung DPR

Megapolitan
Warga Bogor Tertipu Penjual Mobil Bekas di Bekasi, padahal Sudah Bayar Lunas

Warga Bogor Tertipu Penjual Mobil Bekas di Bekasi, padahal Sudah Bayar Lunas

Megapolitan
Gandeng Swasta, Pemprov DKI Renovasi 10 Rumah Tak Layak Huni di Kamal Muara

Gandeng Swasta, Pemprov DKI Renovasi 10 Rumah Tak Layak Huni di Kamal Muara

Megapolitan
Singgung 'Legal Standing' MAKI, Polda Metro Jaya Sebut SKT sebagai LSM Sudah Tak Berlaku

Singgung "Legal Standing" MAKI, Polda Metro Jaya Sebut SKT sebagai LSM Sudah Tak Berlaku

Megapolitan
Penyidikan Aiman Witjaksono Dihentikan, Polisi: Gugur karena Tak Berkekuatan Hukum

Penyidikan Aiman Witjaksono Dihentikan, Polisi: Gugur karena Tak Berkekuatan Hukum

Megapolitan
Belum Tahan Firli Bahuri, Kapolda Metro Terapkan Prinsip Kehati-hatian

Belum Tahan Firli Bahuri, Kapolda Metro Terapkan Prinsip Kehati-hatian

Megapolitan
Dishub DKI Jaga Trotoar di Jakpus yang Dimanfaatkan Sekelompok Orang Tarik Bayaran Pengendara Motor

Dishub DKI Jaga Trotoar di Jakpus yang Dimanfaatkan Sekelompok Orang Tarik Bayaran Pengendara Motor

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com