Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Apakah Janji Agus Beri Bantuan Dana Langgar Undang-undang?

Kompas.com - 14/11/2016, 22:30 WIB
Nursita Sari

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com — Calon gubernur DKI Jakarta nomor pemilihan satu, Agus Harimurti Yudhoyono, menawarkan program bantuan dana sebesar Rp 50 juta per unit usaha, Rp 5 juta per tahun untuk tiap keluarga miskin, dan Rp 1 miliar per tahun untuk tiap RW di Jakarta.

Agus menyampaikan, janji program tersebut dalam pidato politik di Gelanggang Olahraga Remaja (GOR) Jakarta Utara pada Minggu (13/11/2016). Lalu, apakah janji program tersebut melanggar Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pilkada?

Ketua Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) DKI Jakarta, Mimah Susanti, mengatakan, janji bantuan dana Agus belum dapat disimpulkan sebagai sebuah pelanggaran. Banyak aspek yang harus dikaji untuk menyebutnya melanggar UU Pilkada.

"Banyak yang harus dilihat, dia unsur-unsurnya terpenuhi enggak melanggar Pasal 73. Jadi, kami enggak bisa langsung menilai dia melanggar," ujar Mimah saat dihubungi Kompas.com, Senin (14/11/2016) malam.

Menurut Pasal 73 ayat 1 UU Pilkada, "Calon dan/atau tim kampanye dilarang menjanjikan dan/atau memberikan uang atau materi lainnya untuk mempengaruhi penyelenggara pemilihan dan/atau pemilih."

Mimah menuturkan, tawaran program bantuan dana yang disampaikan tersebut berbeda jika Agus menjanjikan akan memberikan sesuatu apabila masyarakat memilihnya pada Pilkada DKI 2017. Oleh karena itu, Bawaslu DKI harus mengonfirmasi pernyataan Agus dalam pidato politiknya.

"Kan kami harus mendapat keterangan dulu dari pihak-pihak yang dimaksud. Bawaslu enggak bisa mengambil keputusan itu melanggar sebelum mendapatkan keterangan para pihak," kata dia.

Menurut Mimah, sejauh ini pengawas pemilu di lapangan belum menemukan dan menilai adanya pelanggaran dalam pidato politik Agus.

Selain Agus, Anies Baswedan-Sandiaga Uno juga menjanjikan program pemberian bantuan dana usaha. Bedanya, Anies-Sandiaga belum menjelaskan secara rinci nominal bantuan dana yang akan diberikan.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Polisi Pernah Tolak Laporan Pelecehan yang Diduga Dilakukan Eks Ketua DPD PSI Jakbar Saat Masa Kampanye

Polisi Pernah Tolak Laporan Pelecehan yang Diduga Dilakukan Eks Ketua DPD PSI Jakbar Saat Masa Kampanye

Megapolitan
Sopir Truk Biang Kerok Kecelakaan Beruntun di GT Halim Utama Ternyata Masih di Bawah Umur

Sopir Truk Biang Kerok Kecelakaan Beruntun di GT Halim Utama Ternyata Masih di Bawah Umur

Megapolitan
Senangnya Alif Ikut Pesantren Kilat di Kapal Perang, Bisa Lihat 'Sunset'

Senangnya Alif Ikut Pesantren Kilat di Kapal Perang, Bisa Lihat "Sunset"

Megapolitan
Tersangka Kecelakaan Beruntun di GT Halim Temperamental, Polisi Minta Bantuan KPAI dan Psikolog

Tersangka Kecelakaan Beruntun di GT Halim Temperamental, Polisi Minta Bantuan KPAI dan Psikolog

Megapolitan
Keluarga Pelaku Penyebab Kecelakaan Beruntun di GT Halim Utama Telah Dihubungi Polisi untuk Pendampingan

Keluarga Pelaku Penyebab Kecelakaan Beruntun di GT Halim Utama Telah Dihubungi Polisi untuk Pendampingan

Megapolitan
Dibawa Kabur dari Setiabudi, Mobil Patroli Polisi Ditemukan di Kemayoran

Dibawa Kabur dari Setiabudi, Mobil Patroli Polisi Ditemukan di Kemayoran

Megapolitan
Menilik Padi Apung Waduk Elok Cakung, Solusi untuk Sawah Kebanjiran

Menilik Padi Apung Waduk Elok Cakung, Solusi untuk Sawah Kebanjiran

Megapolitan
Sopirnya di Bawah Umur, Pemilik Truk Penyebab Kecelakaan Beruntun di GT Halim Utama Bakal Diperiksa Polisi

Sopirnya di Bawah Umur, Pemilik Truk Penyebab Kecelakaan Beruntun di GT Halim Utama Bakal Diperiksa Polisi

Megapolitan
Polisi Belum Tahan Sopir Truk Penyebab Kecelakaan Beruntun di GT Halim Utama

Polisi Belum Tahan Sopir Truk Penyebab Kecelakaan Beruntun di GT Halim Utama

Megapolitan
Mobil Patroli Polisi di Jakarta Selatan Dibawa Kabur Jambret yang Sedang Diamankan

Mobil Patroli Polisi di Jakarta Selatan Dibawa Kabur Jambret yang Sedang Diamankan

Megapolitan
Polisi Masih Dalami Motif Oknum Sopir Grab Culik dan Peras Penumpang

Polisi Masih Dalami Motif Oknum Sopir Grab Culik dan Peras Penumpang

Megapolitan
Momen Peserta Sanlat Ekspresi Baznas Diminta “Push Up” Karena Ketiduran saat Ada Seminar

Momen Peserta Sanlat Ekspresi Baznas Diminta “Push Up” Karena Ketiduran saat Ada Seminar

Megapolitan
Polisi Amankan 1 Mobil sebagai Barang Bukti Kasus Pemerasan yang Dilakukan Sopir Grab

Polisi Amankan 1 Mobil sebagai Barang Bukti Kasus Pemerasan yang Dilakukan Sopir Grab

Megapolitan
Jadwal Buka Puasa di Tangerang Hari Ini, 29 Maret 2024

Jadwal Buka Puasa di Tangerang Hari Ini, 29 Maret 2024

Megapolitan
Jadwal Buka Puasa di Depok Hari Ini, Jumat 29 Maret 2024

Jadwal Buka Puasa di Depok Hari Ini, Jumat 29 Maret 2024

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com