JAKARTA, KOMPAS.com — Calon gubernur DKI Jakarta nomor pemilihan satu, Agus Harimurti Yudhoyono, menawarkan program bantuan dana sebesar Rp 50 juta per unit usaha, Rp 5 juta per tahun untuk tiap keluarga miskin, dan Rp 1 miliar per tahun untuk tiap RW di Jakarta.
Agus menyampaikan, janji program tersebut dalam pidato politik di Gelanggang Olahraga Remaja (GOR) Jakarta Utara pada Minggu (13/11/2016). Lalu, apakah janji program tersebut melanggar Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pilkada?
Ketua Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) DKI Jakarta, Mimah Susanti, mengatakan, janji bantuan dana Agus belum dapat disimpulkan sebagai sebuah pelanggaran. Banyak aspek yang harus dikaji untuk menyebutnya melanggar UU Pilkada.
"Banyak yang harus dilihat, dia unsur-unsurnya terpenuhi enggak melanggar Pasal 73. Jadi, kami enggak bisa langsung menilai dia melanggar," ujar Mimah saat dihubungi Kompas.com, Senin (14/11/2016) malam.
Menurut Pasal 73 ayat 1 UU Pilkada, "Calon dan/atau tim kampanye dilarang menjanjikan dan/atau memberikan uang atau materi lainnya untuk mempengaruhi penyelenggara pemilihan dan/atau pemilih."
Mimah menuturkan, tawaran program bantuan dana yang disampaikan tersebut berbeda jika Agus menjanjikan akan memberikan sesuatu apabila masyarakat memilihnya pada Pilkada DKI 2017. Oleh karena itu, Bawaslu DKI harus mengonfirmasi pernyataan Agus dalam pidato politiknya.
"Kan kami harus mendapat keterangan dulu dari pihak-pihak yang dimaksud. Bawaslu enggak bisa mengambil keputusan itu melanggar sebelum mendapatkan keterangan para pihak," kata dia.
Menurut Mimah, sejauh ini pengawas pemilu di lapangan belum menemukan dan menilai adanya pelanggaran dalam pidato politik Agus.
Selain Agus, Anies Baswedan-Sandiaga Uno juga menjanjikan program pemberian bantuan dana usaha. Bedanya, Anies-Sandiaga belum menjelaskan secara rinci nominal bantuan dana yang akan diberikan.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.