Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Jenguk Anggota HMI yang Ditahan, Fahira Idris Minta Mereka Dibebaskan

Kompas.com - 15/11/2016, 15:32 WIB
Akhdi Martin Pratama

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Anggota DPD RI, Fahira Idris, menyambangi Rumah Tahanan Polda Metro Jaya pada Selasa (15/11/2016) siang.

Kedatangannya tersebut untuk menjenguk empat anggota Himpunan Mahasiswa Islam (HMI) yang ditahan terkait kericuhan pada demo 4 November 2016 lalu.

Fahira datang dengan diampingi oleh suaminya, Aldwin Rahadian, dan Sekjen HMI Amijaya Halim yang juga dijadikan tersangka dalam kasus ini.

"Hari ini saya hadir sebagai anggota DPD, kemarin ada adik-adik dari Jakarta menemui saya dan meminta untuk menengok, Alhamdulillah hari ini saya ada waktu," ujar Fahira seusai menjenguk keempat anggota HMI yang ditahan di Rutan Polda Metro Jaya.

(Baca juga: Soal Demo 25 November, HMI Tunggu Hasil Gelar Perkara di Kepolisian)

Fahira menyampaikan, keempat kader HMI itu dalam kondisi baik-baik saja untuk saat ini.

Adapun keempat anggota HMI yang masih ditahan adalah Ismail Ibrahim, Rahmat Muni, Romadon Reubun, dan Muhammad Rizki Berkat.

Fahira menyayangkan langkah polisi yang langsung menangkap keempat kader HMI tersebut tanpa didahului surat pemanggilan.

Apalagi, ia mengaku mendengar kabar bahwa penangkapan itu dilakukan pada tengah malam.

"Seharusnya patut dipertanyakan juga ya, dan malam itu katanya mereka langsung jadi tersangka tanpa ada pendampingan. Hal-hal itu kami sedang telusuri. Setelah ini kami akan jumpa kuasa hukumnya," ucap dia.

Kepada Fahira, keempat anggota HMI itu mengaku bukan provokator dalam aksi damai 4 November 2016 lalu.

Oleh karena itu, Fahira berharap agar pihak kepolisian tidak menahan mereka.

"Saya ingin mereka keluar ya, ada beberapa keterangan dari mereka sebetulnya mereka bukan orang yang buat kerusuhan itu," kata Fahira.

Terkait demo 4 November yang berujung ricuh itu, polisi menetapkan lima orang tersangka.

Mereka adalah Amijaya Halim, Ismail Ibrahim, Rahmat Muni, Romadon Reubun, dan Muhammad Rizki Berkat.

(Baca juga: Merasa Dikambinghitamkan Terkait Demo 4 November, HMI Mengadu kepada Fadli Zon)

Adapun Amijaya telah dilepaskan dari tahanan oleh polisi meskipun dia masih berstatus tersangka. 

Sementara itu, keempat anggota HMI lainnya masih ditahan di Rutan Polda Metro Jaya.

Mereka berlima disangka melanggar Pasal 212 juncto Pasal 214 KUHP.

Pasal tersebut mengatur soal kekerasan melawan seorang pejabat yang sedang menjalankan tugas yang sah dan dilakukan oleh dua orang atau lebih dengan bersekutu.

Ancaman hukumannya adalah pidana penjara paling lama tujuh tahun.

Kompas TV KAHMI & HMI Minta Kasus Ahok Diputus Secara Objektif
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Baca tentang


Terkini Lainnya

April Puncak Kasus DBD, 14 Pasien Masih Dirawat di RSUD Tamansari

April Puncak Kasus DBD, 14 Pasien Masih Dirawat di RSUD Tamansari

Megapolitan
Bakal Diusung Jadi Cawalkot Depok, Imam Budi Hartono Harap PKS Bisa Menang Kelima Kalinya

Bakal Diusung Jadi Cawalkot Depok, Imam Budi Hartono Harap PKS Bisa Menang Kelima Kalinya

Megapolitan
“Curi Start” Jual Foto Prabowo-Gibran, Pedagang Pigura Pakai Foto Editan

“Curi Start” Jual Foto Prabowo-Gibran, Pedagang Pigura Pakai Foto Editan

Megapolitan
Stok Darah Bulan Ini Menipis, PMI Jakbar Minta Masyarakat Berdonasi untuk Antisipasi DBD

Stok Darah Bulan Ini Menipis, PMI Jakbar Minta Masyarakat Berdonasi untuk Antisipasi DBD

Megapolitan
Trauma, Pelajar yang Lihat Pria Pamer Alat Vital di Jalan Yos Sudarso Tak Berani Pulang Sendiri

Trauma, Pelajar yang Lihat Pria Pamer Alat Vital di Jalan Yos Sudarso Tak Berani Pulang Sendiri

Megapolitan
Seorang Pria Pamer Alat Vital di Depan Pelajar yang Tunggu Bus di Jakut

Seorang Pria Pamer Alat Vital di Depan Pelajar yang Tunggu Bus di Jakut

Megapolitan
Nasib Tragis Bocah 7 Tahun di Tangerang, Dibunuh Tante Sendiri karena Dendam Masalah Uang

Nasib Tragis Bocah 7 Tahun di Tangerang, Dibunuh Tante Sendiri karena Dendam Masalah Uang

Megapolitan
Resmi, Imam Budi Hartono Bakal Diusung PKS Jadi Calon Wali Kota Depok

Resmi, Imam Budi Hartono Bakal Diusung PKS Jadi Calon Wali Kota Depok

Megapolitan
Menguatnya Sinyal Koalisi di Pilkada Bogor 2024..

Menguatnya Sinyal Koalisi di Pilkada Bogor 2024..

Megapolitan
Berkoalisi dengan Gerindra di Pilkada Bogor, PKB: Ini Cinta Lama Bersemi Kembali

Berkoalisi dengan Gerindra di Pilkada Bogor, PKB: Ini Cinta Lama Bersemi Kembali

Megapolitan
Pedagang Maju Mundur Jual Foto Prabowo-Gibran, Ada yang Curi 'Start' dan Ragu-ragu

Pedagang Maju Mundur Jual Foto Prabowo-Gibran, Ada yang Curi "Start" dan Ragu-ragu

Megapolitan
Pagi Ini, Lima RT di Jakarta Terendam Banjir akibat Hujan dan Luapan Kali

Pagi Ini, Lima RT di Jakarta Terendam Banjir akibat Hujan dan Luapan Kali

Megapolitan
Cek Psikologi Korban Pencabulan Ayah Tiri, Polisi Gandeng UPTP3A

Cek Psikologi Korban Pencabulan Ayah Tiri, Polisi Gandeng UPTP3A

Megapolitan
Hampir Lukai Warga dan Kakaknya, ODGJ di Cengkareng Dievakuasi Dinsos

Hampir Lukai Warga dan Kakaknya, ODGJ di Cengkareng Dievakuasi Dinsos

Megapolitan
Saat Pedagang Kecil Jaga Marwah Kebangsaan, Belum Jual Foto Prabowo-Gibran meski Sudah Jadi Pemenang

Saat Pedagang Kecil Jaga Marwah Kebangsaan, Belum Jual Foto Prabowo-Gibran meski Sudah Jadi Pemenang

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com