JAKARTA, KOMPAS.com - Calon gubernur DKI Jakarta nomor pemilihan dua, Basuki Tjahaja Purnama atau Ahok, menegaskan tak akan meniru langkah pendampingnya, calon wakil gubernur DKI Jakarta Djarot Saiful Hidayat, yang menemui para pendemo saat berkampanye.
Djarot beberapa kali bertemu dan berkomunikasi dengan orang-orang yang menolak kehadirannya di sejumlah tempat saat berkampanye.
(Lihat: Ditantang Tunjukkan Alamat Rumah, Penghadang Djarot di Pasar Baru Kabur.)
"Ngapain? Orang (para penolak itu) bukan penduduk situ kok," kata Ahok di Ciracas, Jakarta Timur, Selasa (15/11/2016).
Ahok menyebut orang-orang yang menolak kehadirannya itu hanya berani melakukan aksi unjuk rasa. Mereka, kata dia, tidak akan berani bertindak anarkis.
"Kalau mereka main kasar ya runyam, bisa kena pidana. Kan mereka bukan penduduk kita juga," kata Ahok.
Ahok menyebutkan, kampanye merupakan hak yang dimiliki tiap calon gubernur dan wakil gubernur. Siapapun yang menghambat calon kepala daerah berkampanye akan dipidana.
"Mereka enggak boleh melarang orang kampanye. Kan ada aturannya di UU, mereka bisa dipidana 6 bulan kurungan," kata Ahok.
Pada pasal 187 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2015 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Wali Kota diatur tentang pelarangan bagi setiap orang untuk mengacaukan, menghalangi, atau mengganggu jalannya kampanye.
Pelaku penghalangan kampanye terancam hukuman pidana penjara paling lama 6 bulan dan atau denda maksimal Rp 6 juta.
Ahok sudah beberapa kali diadang orang-orang yang menyatakan menolak kehadirannya di lokasi kampanye, antara lain di Rawa Belong, Kedoya Utara, dan Ciracas. Ahok ditolak orang-orang itu karena dia tersangkut kasus dugaan penistaan agama.