JAKARTA, KOMPAS.com - Kapolri Jenderal Tito Karnavian mengakui adanya perbedaan pendapat dalam tim penyelidik saat menetapkan Basuki Tjahaja Purnama atau Ahok menjadi tersangka kasus dugaan penistaan agama.
Menurut Tito, pendapat penyelidik berbeda karena pandangan puluhan ahli yang dihadirkan bersilang pendapat. Salah satu pendapat ahli yang berbeda, kata Tito, mengenai apakah ada unsur kesengajaan dari Ahok dalam pernyataannya yang menyinggung surat Al Maidah ayat 51 saat berbicara di hadapan warga Kepulauan Seribu.
"Karena ada 20 ahli itu yang cukup berbeda. Di antaranya masalah mens rea atau kesengajaan," ujar Tito di Mapolda Metro Jaya, Rabu (16/11/2016).
Tito menambahkan, Tidak hanya ahli, perbedaan pendapat juga terjadi di kalangan penyelidik yang terdiri dari 27 orang. Perbedaan pendapat tersebut mengenai pernyataan Ahok tersebut termasuk perbuatan tindak pidana atau tidak.
"Mereka ada keterbelahan, pendapat berbeda. Ada yang berpendapat pidana, ada yang tidak. Tapi dominan itu tindakan pidana sehingga tim ini berpendapat kasus ini diselesaikan ditingkat peradilan," kata Tito.
Penetapan tersangka dilakukan setelah gelar perkara terbuka terbatas yang dilakukan di Ruang Rapat Utama Mabes Polri, Selasa (15/11/2016).
Dalam gelar perkara, tim penyelidik memaparkan hasil penyelidikan dan bukti-bukti yang dimiliki berupa keterangan saksi, ahli, dan video. Kemudian, masing-masing pihak dari kepolisian, pelapor, dan terlapor diberi kesempatan untuk menyampaikan pendapatnya.
Dari hasil gelar perkara, polisi memutuskan untuk melanjutkan penyelidikan kasus Ahok ke tingkat penyidikan.