JAKARTA, KOMPAS.com - Polisi mengaku tidak bisa menghalang-halangi warga yang melakukan penolakan saat pasangan calon gubernur-wakil gubernur DKI Jakarta, Basuki Tjahaja Purnama-Djarot Saiful Hidayat berkampanye.
Meski begitu, polisi mengaku telah mempunyai cara dalam melakukan pengamanan agar pasangan tersebut tetap bisa berkampanye dan warga yang melakukan penolakan tetap bisa menyampaikan aspirasinya.
"Ini kan (kampanyenya) blusukan-blusukan begitu. Ya paling-paling yang kita bisa lakukan hanya pagar betis," ujar Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Awi Setiyono di Mapolda Metro Jaya, Kamis (17/11/2016).
Selain mengandalkan pagar betis, Awi juga mengimbau agar warga tidak melakukan penghadangan kepada tiap pasangan calon yang ingin berkampanye.
"Cuma kita bisa menyampaikan kepada masyarakat bahwa itu melanggar konstitusi (penghalangan kampanye). Kalau menghalang-halangi kampanye paslon tentunya melalui mekanisme pelaporannya ke Bawaslu, kita tidak bisa represif," ucap dia.
Awi menjelaskan, pihak kepolisian tidak bisa asal membubarkan warga yang melakukan penolakan tersebut. Sebab, menurut dia, polisi harus bersikap netral dalam melakukan pengamanan kampanye.
"Permasalahannya kita (polisi) di tengah-tengah. Itu kan (penolakan) dinamika, masing-masing orang punya hak konstitusional. Cuma itu yang kita sadarkan kepada masyarakat," kata Awi.
Sebelumnya, Kapolda Metro Jaya Irjen Mochamad Iriawan menegaskan, masyarakat tidak boleh menghalangi pasangan calon mana pun untuk bertemu dengan warga. Jika menghalangi, kata Iriawan, itu merupakan pelanggaran hukum.
"Itu enggak boleh, itu mengganggu jalannya pilkada dan itu pelanggaran," ujar Iriawan di Mapolda Metro Jaya, Rabu (16/11/2016).
Iriawan mengungkapkan, jika penolakan dari segelintir orang tersebut sampai menghalangi proses kampanye paslon, pihak kepolisian siap membubarkannya.