JAKARTA, KOMPAS.com - Kuasa hukum Buni Yani, Aldwin Rahardian, menilai penetapan Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) menjadi tersangka dalam kasus dugaan penistaan agama secara tidak langsung membuktikan kliennya tak bersalah.
Menurut Aldwin, tuduhan Buni Yani menyunting video Ahok kini semakin terbantahkan.
"Dengan dinyatakan Pak Ahok sebagai tersangka secara tidak langsung apa yang dituduhkan kepada Pak Buni Yani terbantahkan," ujar Aldwin, di Mapolda Metro Jaya, Jumat (18/11/2016).
Aldwin menjelaskan, kliennya tidak pernah menyunting video rekaman Ahok saat berbicara mengutip ayat suci di Kepulauan Seribu beberapa waktu lalu. Bahkan, Aldwin membantah kliennya menranskip rekaman tersebut.
"Sekali lagi tidak menranskrip, tidak memotong video, tidak mengubah, yang Pak Buni lakukan menambahkan caption, intisari dan pendapat pribadi. Jadi jelas nih clear jadi jangan sampai ada lagi di media sosial di kemudian berita-berita portal berita online itu yang menyatakan bahwa Pak Buni salah transkrip," ucap dia.
(Baca: Buni Yani Kembali Bantah Telah Menyunting Video Ahok)
Buni Yani melaporkan balik Komunitas Advokat Pendukung Ahok-Djarot (Kotak Adja) ke Polda Metro Jaya terkait tuduhan pencemaran nama baik. Buni Yani merasa tidak pernah menyunting video Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama terkait dugaan penistaan agama.
Dalam membuat laporan tersebut, Buni didampingi 20 anggota Himpunan Advokat Muda Indonesia (HAMI).
Laporan tersebut tertuang dalam laporan polisi dengan nomor LP/4898/X/2016/PMJ/Dit.Reskrimsus tertanggal 10 Oktober 2016.