JAKARTA, KOMPAS.com - Masa kampanye pada Pilkada DKI 2017 telah berlangsung selama tiga pekan.
Koordinator Divisi Hukum dan Penindakan Pelanggaran Bawaslu DKI Jakarta Muhammad Jufri mengatakan, Bawaslu DKI telah menangani 34 dugaan pelanggaran selama masa tersebut.
"Ada 34 dugaan pelanggaran yang kami terima, baik di tingkat provinsi maupun kabupaten/kota," ujar Jufri di Kantor Bawaslu DKI, Sunter Agung, Jakarta Utara, Jumat (18/11/2016).
(Baca juga: Tim Ahok-Djarot Berharap Aktor Penolakan Kampanye Terungkap)
Dari 34 dugaan pelanggaran tersebut, 15 di antaranya dinyatakan tidak terbukti sebagai pelanggaran, 13 kasus merupakan pelanggaran administrasi, 1 kasus pelanggaran pidana, 1 kasus pelanggaran kode etik, dan 4 kasus pelanggaran lainnya.
"Pelanggaran pidana hanya ada satu, yakni penolakan kampanye terhadap pasangan nomor urut 2," kata Ketua Bawaslu DKI, Mimah Susanti, dalam kesempatan yang sama.
Dari 34 dugaan pelanggaran yang dilaporkan, Bawaslu mengklasifikasikannya dalam 12 jenis pelanggaran.
Dugaan pelanggaran tersebut adalah terkait dengan isu SARA, iklan kampanye, kampanye di tempat ibadah, penolakan/gangguan kampanye, dan penggunaan fasilitas negara.
Ada pula dugaan pelibatan anak-anak, keterlibatan aparatur sipil negara, izin kampanye, kode etik, daftar pemilih, kampanye di luar jadwal, dan politik uang.
(Baca juga: Bawaslu Nyatakan Penolakan Kampanye Djarot di Kembangan sebagai Tindak Pidana)
Selain itu, Bawaslu DKI menertibkan alat peraga kampanye yang tidak sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
"Selama masa kampanye, Bawaslu DKI telah menertibkan 108 alat peraga kampanye," ucap Jufri.
Adapun masa kampanye masih akan berlangsung hingga 11 Februari 2017. Pada 15 Februari 2017, akan dilakukan pemungutan suara.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.