JAKARTA, KOMPAS.com - Koordinator Divisi Hukum dan Penindakan Pelanggaran Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) DKI Jakarta M Jufri mengatakan, pihaknya perlu bukti-bukti untuk menetapkan sebuah penghadangan kampanye kepada pasangan calon gubernur-calon wakil gubernur sebagai bentuk pelanggaran.
Jufri menjelaskan, bukti-bukti yang diperlukan seperti video, foto, hingga saksi. Jufri mencontohkan, empat dugaan pelanggaran yang dilaporkan tim kampanye pasangan calon nomor pilih dua Basuki "Ahok" Tjahaja Purnama-Djarot Saiful Hidayat.
Dari empat laporan, hanya ada satu yang dilanjutkan ke tingkat penyidikan karena terdapat bukti yang menunjukkan perbuatan tersebut merupakan tindakan pidana.
"Kami sudah dapatkan video foto, saksi, dan nama pelaku. Kita simpulkan dan putuskan untuk menaikkan status menjadi penyidikan," ujar Jufri saat acara bertajuk "Perspektif Jakarta" yang diadakan di Jakarta Pusat, Sabtu (19/11/2016).
Terkait pelanggaran itu, Jufri menyampaikan bahwa pihaknya belum mengetahui motif pelaku melakukan tindakan tersebut.
Bawaslu telah melimpahkan kasus tersebut ke Polda Metro Jaya. "Sudah dilimpahkan, polisi sedang lakukan penyidikan. Nanti didapatkan petunjuk, apa motifnya melakukan penghalangan kampanye," ujar Jufri.
Sempat terjadi penolakan terhadap calon wakil gubernur DKI Jakarta, Djarot Saiful Hidayat, saat berkampanye di Kembangan Utara, Jakarta Barat, beberapa waktu lalu.
Pelaku penolakan diketahui berninisial NS. NS sudah mendatangi kantor Bawaslu DKI Jakarta di Sunter Agung, Jakarta Utara, Jumat (18/11/2016) malam.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.