Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

KPU DKI Pertimbangkan Saran Bawaslu untuk Atur Jadwal Kampanye Pasangan Calon

Kompas.com - 19/11/2016, 16:51 WIB
David Oliver Purba

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Komisioner Komisi Pemilhan Umum Daerah (KPUD) DKI Jakarta Mohamad Fadlilah mengatakan, pihaknya akan mempertimbangkan saran dari Bawaslu Badan Pengawas Pemilu (KPU) Jakarta yang menilai KPU perlu mengatur jadwal kampanye pasangan calon.

Fadlilah mengatakan, saran tersebut harus dikaji terlebih dahulu karena aturan yang ditetapkan oleh KPU harus berlaku untuk semua daerah yang mengikuti pilkada serentak.

Saat ini, Bawaslu baru sekadar menyarankan dan belum memberikan rekomendasi terkait aturan tersebut.

"Kalau Bawaslu berikan rekomendasi kepada kami KPU, kami akan bicaraan dan komunikasikan dengan tim dan paslon," ujar Fadlilah saat acara bertajuk "Perspektif Jakarta" di Jakarta Pusat, Sabtu (19/11/2016).

(Baca juga: Bawaslu DKI Sarankan KPU Atur Jadwal Kampanye Pasangan Calon Pilkada DKI)

Fadlilah menyampaikan, pihaknya tidak ingin ada perbedaan aturan yang membuat pasangan calon di daerah lain merasa dibedakan atau bahkan dirugikan.

Ia mengatakan, KPU juga enggan disebut membatasi ruang gerak pasangan calon untuk berkampanye dan bertatap muka dengan warga.

Saat ini, baru kampanye bertajuk rapat terbuka yang telah diatur oleh KPU. Kampanye jenis itu dibatasi hanya boleh dilakukan dua kali.

"Kami enggak mau dikatakan membatasi paslon untuk bertemu warga atau masyarakat," ujar Fadillah.

Bawaslu DKI menyarankan agar KPU mengatur jadwal kampanye pasangan calon gubernur-wakil gubernur DKI.

Saran tersebut guna mengantisipasi sejumlah pelanggaran kampanye di daerah yang didatangi oleh para pasangan calon, termasuk penolakan oleh sekelompok orang.

(Baca juga: Penghadang Djarot di Kembangan Datangi Bawaslu DKI untuk Klarifikasi)

Kompas TV Timses Ahok-Djarot Laporkan Penghadangan Pada Bawaslu
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com