JAKARTA, KOMPAS.com - Calon gubernur DKI Jakarta Djarot Saiful Hidayat bersama tim pemenangan pasangan calon Ahok-Djarot akan memberi keterangan kepada penyidik di Mapolda Metro Jaya, Senin (21/11/2016) sore ini, terkait kasus penghadangan kampanye Djarot di Kembangan Utara, Jakarta Barat, pada 9 November 2016.
Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) DKI Jakarta telah menemukan unsur pidana yang dilakukan beberapa pihak saat Djarot berkampanye di Kembangan Utara itu.
Penghadang menghadang Djarot dengan alasan ada dugaan penistaan agama oleh calon gubernur DKI Jakarta yang juga pasangan Djarot, Basuki Tjahaja Purnama atau Ahok. Saat itu, Djarot sempat menemui orang yang berperan sebagai komandan aksi penolakan itu.
Djarot meminta agar dirinya tak dihalangi berkampanye dan mengimbau warga mengikuti proses hukum yang berlaku terkait kasus dugaan penistaan agama. Namun akhirnya penghadangan itu berhasil menggagalkan Djarot untuk berkampanye di Kembangan Utara.
Tim pemenangan Ahok-Djarot melaporkan hal itu kepada Bawaslu DKI Jakarta. Setelah beberapa kali memanggil pelapor dan terlapor, Bawaslu DKI Jakarta menyatakan penghadangan kampanye Djarot di Kembangan Utara sebagai pelanggaran pidana. Kasus itu kemudian dilimpahkan ke pihak kepolisian.
Penghadangan kampanye merupakan tindakan melawan hukum. Ketentuan itu diatur dalam Pasal 187 Ayat (4) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2015 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Walikota menjadi Undang-Undang.
Di dalam Pasal 187 Ayat 4, disebutkan tiap orang yang menghalangi jalannya kampanye dipidana dengan pidana penjara paling singkat satu bulan atau paling lama enam bulan atau denda paling sedikit Rp 600.000 atau paling banyak Rp 6 juta.
Wali Kota Diduga Langgar Kode Etik
Selain adanya unsur pidana itu, ada dugaan pelanggaran lain terkait aksi penghadangan kampanye Djarot di Kembangan Utara itu. Wali Kota Jakarta Barat, Anas Effendi, yang datang ke lokasi kampanye Djarot untuk mengamankan wilayah diduga telah melanggar kode etik.
Pasalnya, sebagai pegawai negeri sipil (PNS), Anas harus bertindak netral. Panwaslu Jakarta Barat akan mengirimkan surat hasil kajian mereka kepada Komisi Aparatur Sipil Negara (ASN) DKI Jakarta.
"Kami baru dugaan ada indikasi pelanggaran kode etik saja. Nanti kan diteruskan ke Komisi ASN, biarkan Komisi ASN yang menilai," ujar Ketua Panwaslu Jakbar, Puadi, saat dihubungi Kompas.com.
Puadi menuturkan, Anas diduga melanggar kode etik ASN sesuai Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara. Karena itu, Komisi ASN-lah yang paling memiliki wewenang untuk memberikan sanksi apabila Anas terbukti melakukan pelanggaran.
Sementara itu, Anas tidak terbukti terlibat dalam kampanye Djarot. Sehingga, tidak terjadi pelanggaran Pasal 70 Ayat 1 poin b Undang-undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pilkada. Anas telah beberapa kali dipanggil oleh Panwaslu Jakbar dan Sekretaris Daerah (Sekda) DKI Jakarta Saefullah untuk dimintai keterangan.
Pelaksana Tugas (Plt) Gubernur DKI Jakarta Sumarsono mengaku harus menerima surat rekomendasi dari Bawaslu DKI Jakarta terlebih dahulu untuk memberi sanksi. Namun, menurut dia, Anas tidak melanggar. Karena tugasnya sebagai wali kota memang untuk mengamankan wilayahnya.
"Saya kira itu sah-sah saja wali kota menentramkan lingkungan didampingi oleh kapolres atau Forkopimda lainnya," kata Sumarsono.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.