Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Ini Komentar Saksi Ahli soal Aset Sanusi yang Gunakan Nama Orang Lain

Kompas.com - 21/11/2016, 18:44 WIB
Jessi Carina

Penulis


JAKARTA, KOMPAS.com - Jaksa penuntut umum mempertanyakan kebiasaan terdakwa kasus dugaan pencucian uang, Mohamad Sanusi, yang kerap membeli sejumlah aset dengan mengatasnamakan orang lain.

Hal itu ditanyakan kepada mantan Kepala Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan Yunus Husein yang menjadi saksi ahli dalam sidang kasus tersebut, di Pengadilan Tipikor, Jalan Bungur Besar Raya, Senin (21/11/2016).

Jaksa bertanya apakah kebiasaan membeli aset menggunakan nama orang lain seperti yang dilakukan Sanusi bisa disebut modus untuk menyamarkan asal usul harta.

"Modus itu banyak, mengatasnamakan orang lain untuk menyamarkan asal usul itu bisa saja. Karena dengan menggunakan nama orang lain, dia akan mempersulit penelusuran asal usul hartanya," ujar Yunus.

(Baca: Saksi Ahli dalam Sidang Sanusi Sebut Transaksi Mencurigakan Berbeda dengan TPPU)

Yunus juga ditanya tentang pembayaran aset oleh pihak yang berkaitan dengan jabatan Sanusi. Sejumlah aset Sanusi diketahui dibayarkan oleh seorang pengusaha yang berasal dari perusahaan rekanan Dinas Tata Air.

Dinas Tata Air merupakan mitra Komisi D DPRD DKI. Adapun Sanusi adalah mantan Ketua Komisi D DPRD DKI.

"Kalau itu masih tindak pidana korupsi sebenarnya," ujar Yunus.

Kemudian, kuasa hukum Sanusi bertanya mengenai modus-modus pencucian uang yang salah satunya dengan menggunakan nama orang lain untuk pembelian aset.

"Walaupun modusnya begini, tapi sumber uang sah, apakah pencucian uang?" tanya kuasa hukum.

"Uang mau dibawa ke mana saja tetap sah. Sepanjang uangnya dari hasil sah, tidak ada cuci uang. Cuci uang terkait yang haram-haram saja," jawab Yunus.

Yunus pun menjelaskan tindak pidana pencucian uang bisa jadi sangat subjektif dan tergantung tujuan orang ketika membelanjakan hartanya.

Jika tujuannya untuk menyembunyikan dan menyamarkan asal usul harta, maka bisa disebut pencucian uang. Pencucian uang juga harus memiliki pidana asal, misalnya korupsi.

Dalam dakwaan, aset-aset Sanusi yang diduga bersumber dari hasil pencucian uang adalah tanah dan bangunan di Jalan Musholla, Kramat Jati, yang dijadikan kantor "Mohamad Sanusi Center", dua unit rusun Thamrin Executive Residence, tanah dan bangunan di Perumahan Vimala Hills Villa and Resort Cluster Alpen, dan satu unit rusun di Jalan MT Haryono.

Kemudian, dua unit apartemen Callia, satu unit apartemen di Residence 8 Senopati, tanah dan bangunan di Perumahan Permata Regency, tanah dan bangunan di Jalan Saidi 1 Cipete Utara, mobil Audi A5 2.0 TFSI AT tahun 2013, mobil Jaguar tipe XJL 3.0 V6 A/T tahun 2013.

(Baca: Sejak 2009, Nilai Aset Sanusi Selalu Bertambah)

Beberapa aset tersebut diketahui dibayar oleh Direktur Utama PT Wirabayu Pratama, Danu Wira. Ternyata, PT Wirabayu Pratama juga merupakan perusahaan rekanan Dinas Tata Air.

Kompas TV Sanusi Akui Bertemu dengan Aguan
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Terkini Lainnya

Anggaran Restorasi Rumah Dinas Gubernur DKI Disorot, Dinas Citata: Itu Masih Perencanaan

Anggaran Restorasi Rumah Dinas Gubernur DKI Disorot, Dinas Citata: Itu Masih Perencanaan

Megapolitan
Gerak Gerik NYP Sebelum Bunuh Wanita di Pulau Pari: Sempat Menyapa Warga

Gerak Gerik NYP Sebelum Bunuh Wanita di Pulau Pari: Sempat Menyapa Warga

Megapolitan
Tunggak Biaya Sewa, Warga Rusunawa Muara Baru Mengaku Dipersulit Urus Administrasi Akte Kelahiran

Tunggak Biaya Sewa, Warga Rusunawa Muara Baru Mengaku Dipersulit Urus Administrasi Akte Kelahiran

Megapolitan
Pedagang Bawang Pasar Senen Curhat: Harga Naik, Pembeli Sepi

Pedagang Bawang Pasar Senen Curhat: Harga Naik, Pembeli Sepi

Megapolitan
Baru Beraksi 2 Bulan, Maling di Tambora Curi 37 Motor

Baru Beraksi 2 Bulan, Maling di Tambora Curi 37 Motor

Megapolitan
'Otak' Sindikat Maling Motor di Tambora Ternyata Residivis

"Otak" Sindikat Maling Motor di Tambora Ternyata Residivis

Megapolitan
Perempuan yang Ditemukan di Pulau Pari Dicekik dan Dijerat Tali Sepatu hingga Tewas oleh Pelaku

Perempuan yang Ditemukan di Pulau Pari Dicekik dan Dijerat Tali Sepatu hingga Tewas oleh Pelaku

Megapolitan
PDI-P Mulai Jaring Nama Cagub DKI, Ada Ahok, Basuki Hadimuljono hingga Andika Perkasa

PDI-P Mulai Jaring Nama Cagub DKI, Ada Ahok, Basuki Hadimuljono hingga Andika Perkasa

Megapolitan
KTP 8,3 Juta Warga Jakarta Bakal Diganti Bertahap Saat Status DKJ Berlaku

KTP 8,3 Juta Warga Jakarta Bakal Diganti Bertahap Saat Status DKJ Berlaku

Megapolitan
Jasad Perempuan Dalam Koper di Bekasi Alami Luka di Kepala, Hidung dan Bibir

Jasad Perempuan Dalam Koper di Bekasi Alami Luka di Kepala, Hidung dan Bibir

Megapolitan
Dukcapil DKI: Penonaktifan NIK Warga Jakarta Bisa Tekan Angka Golput di Pilkada

Dukcapil DKI: Penonaktifan NIK Warga Jakarta Bisa Tekan Angka Golput di Pilkada

Megapolitan
Polisi: Mayat Dalam Koper di Cikarang Bekasi Seorang Perempuan Paruh Baya Asal Bandung

Polisi: Mayat Dalam Koper di Cikarang Bekasi Seorang Perempuan Paruh Baya Asal Bandung

Megapolitan
Pembunuh Wanita di Pulau Pari Curi Ponsel Korban dan Langsung Kabur ke Sumbar

Pembunuh Wanita di Pulau Pari Curi Ponsel Korban dan Langsung Kabur ke Sumbar

Megapolitan
Keluarga Ajukan Rehabilitasi, Chandrika Chika Cs Jalani Asesmen di BNN Jaksel

Keluarga Ajukan Rehabilitasi, Chandrika Chika Cs Jalani Asesmen di BNN Jaksel

Megapolitan
Warga Duga Ada Praktik Jual Beli Rusunawa Muara Baru Seharga Rp 50 Juta oleh Oknum Pengelola

Warga Duga Ada Praktik Jual Beli Rusunawa Muara Baru Seharga Rp 50 Juta oleh Oknum Pengelola

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com