Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Djarot: Bawaslu, Panwaslu, Itu Kan Dibiayai Negara untuk Jaga Jalannya Demokrasi

Kompas.com - 21/11/2016, 21:02 WIB
Akhdi Martin Pratama

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Calon wakil gubernur DKI Jakarta, Djarot Saiful Hidayat, meminta Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) DKI Jakarta menanggapi serius penghadangan oleh segelintir orang ketika dirinya berkampanye.

Bahkan, pendamping dari Basuki Tjahaja Ournama atau Ahok ini meminta Bawaslu pro-aktif dalam menangani kasus penghadangan tersebut.

"Kami ingin Panwaslu dan Bawaslu pro-aktif sebetulnya. Jangan sampai ada kejadian seperti ini dan berlanjut," ujar Djarot sesusai menjalani pemeriksaan di Mapolda Metro Jaya, Senin (21/11/2016).

(Baca juga: Prasetio Sebut Penghadangan Kampanye Itu Penistaan Pesta Demokrasi)

Djarot menambahkan, kampanye pasangan calon telah dilindungi oleh undang-undang. Ia berharap agar penghadangan yang menyebabkan pasangan calon gagal berkampanye itu tidak terulang.

Menurut Djarot, peran Panwaslu sangat penting dalam penanganan kasus ini. Sebab, panwaslu ikut turun ke lapangan untuk memantau pasangan calon yang berkampanye.

"Kami juga berharap Bawaslu, Panwaslu, itu kan dibiayai negara untuk bisa menjaga jalannya demokrasi secara lancar," ucap dia.

Mantan Wali Kota Blitar tersebut mengaku sudah mengingatkan kepada para pendukungnya untuk tidak terprovokasi oleh massa yang melakukan penghadangan.

Hal ini dilakukan untuk mencegah terjadinya bentrokan antara pendukungnya dan massa yang melakukan penghadangan.

"Oleh sebab itu penegakan hukum menjadi bagian sangat penting didalam upaya demokrasi di Jakarta ini," kata Djarot.

(Baca juga: Dua Jam Diperiksa, Djarot Ceritakan Kronologi Penghadangan kepada Penyidik)

Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) DKI Jakarta menyatakan bahwa kasus penghadangan Djarot di Kembangan Utara memenuhi unsur tindak pidana pemilu.

Bawaslu telah membuat laporan ke Polda Metro Jaya untuk menyidik kasus tersebut. Adapun terduga pelaku penghadangan Djarot di Kembangan Utara adalah seorang pria berinisial NS, warga Kembangan Selatan.

NS diduga telah melanggar melanggar Pasal 187 Ayat 4 Undang-undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pilkada.

Kompas TV Upaya Pencegahan Aksi Penghadangan Kampanye
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Terkini Lainnya

Polisi Dalami Peran Belasan Saksi Dalam Kasus Tewasnya Taruna STIP yang Dianiaya Senior

Polisi Dalami Peran Belasan Saksi Dalam Kasus Tewasnya Taruna STIP yang Dianiaya Senior

Megapolitan
Kepada Kapolres Jaktim, Warga Klender Keluhkan Aksi Lempar Petasan dan Tawuran

Kepada Kapolres Jaktim, Warga Klender Keluhkan Aksi Lempar Petasan dan Tawuran

Megapolitan
Belasan Taruna Jadi Saksi dalam Prarekonstruksi Kasus Tewasnya Junior STIP

Belasan Taruna Jadi Saksi dalam Prarekonstruksi Kasus Tewasnya Junior STIP

Megapolitan
Polisi Tangkap Lebih dari 1 Orang Terkait Pengeroyokan Mahasiswa di Tangsel

Polisi Tangkap Lebih dari 1 Orang Terkait Pengeroyokan Mahasiswa di Tangsel

Megapolitan
RTH Tubagus Angke Dirapikan, Pedagang Minuman Harap Bisa Tetap Mangkal

RTH Tubagus Angke Dirapikan, Pedagang Minuman Harap Bisa Tetap Mangkal

Megapolitan
Prarekonstruksi Kasus Penganiayaan Taruna STIP Digelar hingga 4 Jam

Prarekonstruksi Kasus Penganiayaan Taruna STIP Digelar hingga 4 Jam

Megapolitan
Masih Bonyok, Maling Motor di Tebet Belum Bisa Diperiksa Polisi

Masih Bonyok, Maling Motor di Tebet Belum Bisa Diperiksa Polisi

Megapolitan
Cegah Prostitusi, RTH Tubagus Angke Kini Dipasangi Lampu Sorot

Cegah Prostitusi, RTH Tubagus Angke Kini Dipasangi Lampu Sorot

Megapolitan
Balita yang Jasadnya Ditemukan di Selokan Matraman Tewas karena Terperosok dan Terbawa Arus

Balita yang Jasadnya Ditemukan di Selokan Matraman Tewas karena Terperosok dan Terbawa Arus

Megapolitan
PDI-P Buka Penjaringan Cagub dan Cawagub Jakarta hingga 20 Mei 2024

PDI-P Buka Penjaringan Cagub dan Cawagub Jakarta hingga 20 Mei 2024

Megapolitan
Kuota Haji Kota Tangsel Capai 1.242 Jemaah, Pemberangkatan Dibagi 2 Gelombang

Kuota Haji Kota Tangsel Capai 1.242 Jemaah, Pemberangkatan Dibagi 2 Gelombang

Megapolitan
Paniknya Mahasiswa di Tangsel, Kontrakan Digeruduk Warga saat Sedang Beribadah

Paniknya Mahasiswa di Tangsel, Kontrakan Digeruduk Warga saat Sedang Beribadah

Megapolitan
Jasad Balita Tersangkut di Selokan Matraman, Orangtua Sempat Lapor Kehilangan

Jasad Balita Tersangkut di Selokan Matraman, Orangtua Sempat Lapor Kehilangan

Megapolitan
Jasad Balita di Matraman Ditemukan Warga Saat Bersihkan Selokan, Ternyata Sudah 3 Hari Hilang

Jasad Balita di Matraman Ditemukan Warga Saat Bersihkan Selokan, Ternyata Sudah 3 Hari Hilang

Megapolitan
Polisi Ungkap Penyebab Mahasiswa di Tangsel Bertikai dengan Warga Saat Beribadah

Polisi Ungkap Penyebab Mahasiswa di Tangsel Bertikai dengan Warga Saat Beribadah

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com