JAKARTA, KOMPAS.com - Pelaksana tugas Gubernur DKI Jakarta Sumarsono tidak membenarkan adanya pungutan yang dilakukan oleh RW 08 di Kelapa Gading terhadap warganya untuk pengamanan polisi ketika demo. Surat edaran soal pungutan tersebut tersebar ke masyarakat umum.
"Mungkin ada keinginan untuk melayani, namanya kultur timur, untuk beli teh atau kopi, tapi prinsipnya itu tidak dibenarkan," ujar Soni, sapaan Sumarsono, di Balai Kota DKI Jakarta, Jalan Medan Merdeka Selatan, Selasa (22/11/2016).
Soni mengatakan polisi sudah memiliki anggaran masing-masing untuk melakukan pengamanan demo. Dia yakin kepolisian tidak akan meminta ketua RW setempat untuk melakukan pungutan.
Sehingga, dia memastikan bahwa pungutan itu merupakan inisiatif RW sendiri. Inisiatif itu pun tidak dibenarkan.
"Warga tidak boleh terbebani justru harus terlindungi," ujar Soni.
Sebelumnya beredar surat terkait permintaan sumbangan pengamanan untuk antisipasi unjuk rasa pada 25 November dan 2 Desember 2016. Dalam surat edaran tersebut, lingkungan RW 08 Kelapa Gading, Jakarta Utara, meminta warga memberi sumbangan sebesar Rp 200.000 untuk puluhan anggota Brimob dan TNI yang menjaga lingkungan RW itu.
Untuk mendukung operasional 20 anggota Brimob ditambah 6 personel TNI, diperlukan dukungan dana operasional mulai 17 November hingga 5 Desember 2016 minimal Rp 120 juta. Surat tersebut ditandatangani Ketua RW 08 WJM. Sutjipto MBA dan Kabid Kam RW 08 Sammi Sariton. (Baca: Polda Metro Bantah Minta Sumbangan ke Warga untuk Pengamanan Unjuk Rasa)
Surat dikeluarkan pada 19 November 2016 dengan nomor 025/RW-08/XI/2016. Adapun rencana aksi unjuk rasa pada 25 Desember dan 2 November 2016 merupakan aksi lanjutan dari berbagai organisasi masyarakat yang menuntut agar Gubernur DKI Jakarta non-aktif Basuki Tjahaja Purnama atau Ahok ditahan terkait kasus dugaan penistaan agama.