JAKARTA, KOMPAS.com — Tersangka kasus dugaan penistaan agama, Basuki Tjahaja Purnama atau Ahok, masih menjalani pemeriksaan hingga pukul 13.00 WIB. Pemeriksaan Ahok dimulai dari pukul 09.00 sehingga Ahok sudah menjalani pemeriksaan selama empat jam di Gedung Rupatama, Mabes Polri, Selasa (22/11/2016).
Ketua tim kuasa hukum Ahok, Sirra Prayuna, menjelaskan, kliennya menjawab pertanyaan penyidik dengan santai.
"Ahok sangat tenang dan jelas menjawabnya. Sangat santai juga," kata Sirra di lokasi pemeriksaan.
Sirra melanjutkan, Ahok juga tidak mengeluh selama penyidikan. Adapun pertanyaan yang disampaikan oleh penyidik kali ini masih berkaitan dengan penyelidikan sebelumnya.
Menurut Sirra, Ahok datang untuk menyempurnakan keterangan-keterangan sebelumnya.
"Secara umum (pertanyaan) masih sama, hanya mengulangi substansi sebelumnya. Pertanyaan juga mengalir saja," kata Sirra.
Penetapan tersangka terhadap calon gubernur petahana DKI Jakarta nomor pemilihan dua ini dilakukan setelah gelar perkara terbuka tetapi terbatas oleh Bareskrim Polri di Ruang Rapat Utama Mabes Polri, Selasa (15/11/2016) lalu. Ahok dikenakan Pasal 156 huruf a KUHP dalam kasus penistaan agama dan Pasal 28 ayat 2 Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).