JAKARTA, KOMPAS.com - Sebanyak 101 wilayah di Indonesia akan melaksanakan pilkada serentak pada 2017, termasuk DKI Jakarta. Saat ini, tahapan pilkada memasuki masa kampanye yang sudah berlangsung sejak 28 Oktober dan akan berlanjut hingga 11 Februari 2017.
Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2015 tentang Pilkada mengatur sejumlah hal yang dilarang selama pelaksanaan kampanye. Beberapa larangan tersebut di antaranya yakni dilarang merusak dan/atau menghilangkan alat peraga Kampanye; menggunakan fasilitas dan anggaran Pemerintah dan Pemerintah Daerah; menggunakan tempat ibadah dan tempat pendidikan; dan/atau melakukan pawai yang dilakukan dengan berjalan kaki dan/atau dengan kendaraan di jalan raya.
Larangan-larangan di atas tercantum pada Pasal 69 huruf g - j. Apabila larangan itu dilanggar, ada sanksi pidana yang tercantum pada Pasal 187 ayat 3.
Pasal tersebut berbunyi: "Setiap orang yang dengan sengaja melanggar ketentuan larangan pelaksanaan Kampanye Pemilihan Bupati/Walikota sebagaimana dimaksud dalam Pasal 69 huruf g, huruf h, huruf i, atau huruf j dipidana dengan pidana penjara paling singkat 1 (satu) bulan atau paling lama 6 (enam) bulan dan/atau denda paling sedikit Rp100.000,00 (seratus ribu rupiah) atau paling banyak Rp1.000.000,00 (satu juta rupiah)."
Namun, pada Pasal 187 ayat 3 hanya disebutkan pelaksanaan kampanye pemilihan bupati/wali kota.
Lalu, bagaimana sanksi pidana apabila larangan tersebut dilanggar dalam pelaksanaan kampanye pemilihan gubernur dan wakil gubernur?
Ketua KPU DKI Jakarta, Sumarno, mengatakan, sanksi pada Pasal 187 ayat 3 itu juga berlaku untuk pemilihan gubernur dan wakil gubernur.
"Sama, sanksinya iya itu. Seharusnya ada (tulisan pemilihan gubernur dan wakil gubernur)," ujar Sumarno di Kantor KPU DKI, Jalan Salemba Raya, Jakarta Pusat, Selasa (22/11/2016).
Menurut Sumarno, tidak ditulisnya frasa "pemilihan gubernur dan wakil gubernur" merupakan kesalahan penulisan. Sehingga, sanksi pada Pasal 187 ayat 3 juga berlaku untuk pelaksanaan kampanye cagub-cawagub.
"Sebenarnya sih biasanya kalau dia menyebutkan pemilihan bupati, wali kota, sebelumnya ada (ditulis) pemilihan gubernur, jadi itu mungkin kelupaan menulis, (seharusnya sanksinya) umum," ucap Sumarno.
Dengan demikian, orang yang melanggar larangan kampanye di atas pada pemilihan cagub-cawagub akan dikenakan sanksi hukuman 1-6 bulan penjara dan/atau denda Rp 100.000 - Rp 1.000.000.