Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kata KPU DKI soal Tidak Adanya Frasa "Cagub-Cawagub" dalam Pasal 187 Ayat 3 UU Pilkada

Kompas.com - 22/11/2016, 17:38 WIB
Nursita Sari

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Sebanyak 101 wilayah di Indonesia akan melaksanakan pilkada serentak pada 2017, termasuk DKI Jakarta. Saat ini, tahapan pilkada memasuki masa kampanye yang sudah berlangsung sejak 28 Oktober dan akan berlanjut hingga 11 Februari 2017.

Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2015 tentang Pilkada mengatur sejumlah hal yang dilarang selama pelaksanaan kampanye. Beberapa larangan tersebut di antaranya yakni dilarang merusak dan/atau menghilangkan alat peraga Kampanye; menggunakan fasilitas dan anggaran Pemerintah dan Pemerintah Daerah; menggunakan tempat ibadah dan tempat pendidikan; dan/atau melakukan pawai yang dilakukan dengan berjalan kaki dan/atau dengan kendaraan di jalan raya.

Larangan-larangan di atas tercantum pada Pasal 69 huruf g - j. Apabila larangan itu dilanggar, ada sanksi pidana yang tercantum pada Pasal 187 ayat 3.

Pasal tersebut berbunyi: "Setiap orang yang dengan sengaja melanggar ketentuan larangan pelaksanaan Kampanye Pemilihan Bupati/Walikota sebagaimana dimaksud dalam Pasal 69 huruf g, huruf h, huruf i, atau huruf j dipidana dengan pidana penjara paling singkat 1 (satu) bulan atau paling lama 6 (enam) bulan dan/atau denda paling sedikit Rp100.000,00 (seratus ribu rupiah) atau paling banyak Rp1.000.000,00 (satu juta rupiah)."

Namun, pada Pasal 187 ayat 3 hanya disebutkan pelaksanaan kampanye pemilihan bupati/wali kota.

Lalu, bagaimana sanksi pidana apabila larangan tersebut dilanggar dalam pelaksanaan kampanye pemilihan gubernur dan wakil gubernur?

Ketua KPU DKI Jakarta, Sumarno, mengatakan, sanksi pada Pasal 187 ayat 3 itu juga berlaku untuk pemilihan gubernur dan wakil gubernur.

"Sama, sanksinya iya itu. Seharusnya ada (tulisan pemilihan gubernur dan wakil gubernur)," ujar Sumarno di Kantor KPU DKI, Jalan Salemba Raya, Jakarta Pusat, Selasa (22/11/2016).

Menurut Sumarno, tidak ditulisnya frasa "pemilihan gubernur dan wakil gubernur" merupakan kesalahan penulisan. Sehingga, sanksi pada Pasal 187 ayat 3 juga berlaku untuk pelaksanaan kampanye cagub-cawagub.

"Sebenarnya sih biasanya kalau dia menyebutkan pemilihan bupati, wali kota, sebelumnya ada (ditulis) pemilihan gubernur, jadi itu mungkin kelupaan menulis, (seharusnya sanksinya) umum," ucap Sumarno.

Dengan demikian, orang yang melanggar larangan kampanye di atas pada pemilihan cagub-cawagub akan dikenakan sanksi hukuman 1-6 bulan penjara dan/atau denda Rp 100.000 - Rp 1.000.000.

Kompas TV KPU Tak Larang Cagub-Cawagub Bersosialisasi
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Terkini Lainnya

Dinas SDA DKI Sebut Proyek Polder di Tanjung Barat Akan Selesai pada Mei 2024

Dinas SDA DKI Sebut Proyek Polder di Tanjung Barat Akan Selesai pada Mei 2024

Megapolitan
Ketua DPRD Sebut Masih Ada Kawasan Kumuh Dekat Istana, Pemprov DKI: Lihat Saja di Google...

Ketua DPRD Sebut Masih Ada Kawasan Kumuh Dekat Istana, Pemprov DKI: Lihat Saja di Google...

Megapolitan
Mobil Rubicon Mario Dandy Dilelang Mulai dari Rp 809 Juta, Kajari Jaksel: Kondisinya Masih Cukup Baik

Mobil Rubicon Mario Dandy Dilelang Mulai dari Rp 809 Juta, Kajari Jaksel: Kondisinya Masih Cukup Baik

Megapolitan
Sindikat Pencuri di Tambora Berniat Buka Usaha Rental Motor

Sindikat Pencuri di Tambora Berniat Buka Usaha Rental Motor

Megapolitan
PDI-P DKI Mulai Jaring Nama Bacagub DKI, Kader Internal Jadi Prioritas

PDI-P DKI Mulai Jaring Nama Bacagub DKI, Kader Internal Jadi Prioritas

Megapolitan
PDI-P Umumkan Nama Bacagub DKI yang Diusung pada Mei 2024

PDI-P Umumkan Nama Bacagub DKI yang Diusung pada Mei 2024

Megapolitan
Keluarga Tak Tahu RR Tewas di Tangan 'Pelanggannya' dan Dibuang ke Sungai di Bekasi

Keluarga Tak Tahu RR Tewas di Tangan "Pelanggannya" dan Dibuang ke Sungai di Bekasi

Megapolitan
KPU Jaktim Buka Pendaftaran PPK dan PPS untuk Pilkada 2024, Ini Syarat dan Jadwal Seleksinya

KPU Jaktim Buka Pendaftaran PPK dan PPS untuk Pilkada 2024, Ini Syarat dan Jadwal Seleksinya

Megapolitan
NIK-nya Terancam Dinonaktifkan, 200-an Warga di Kelurahan Pasar Manggis Melapor

NIK-nya Terancam Dinonaktifkan, 200-an Warga di Kelurahan Pasar Manggis Melapor

Megapolitan
Pembunuh Wanita 'Open BO' di Pulau Pari Dikenal Sopan oleh Warga

Pembunuh Wanita "Open BO" di Pulau Pari Dikenal Sopan oleh Warga

Megapolitan
Pengamat: Tak Ada Perkembangan yang Fenomenal Selama PKS Berkuasa Belasan Tahun di Depok

Pengamat: Tak Ada Perkembangan yang Fenomenal Selama PKS Berkuasa Belasan Tahun di Depok

Megapolitan
“Liquid” Ganja yang Dipakai Chandrika Chika Cs Disebut Modus Baru Konsumsi Narkoba

“Liquid” Ganja yang Dipakai Chandrika Chika Cs Disebut Modus Baru Konsumsi Narkoba

Megapolitan
Chandrika Chika Cs Jalani Asesmen Selama 3,5 Jam di BNN Jaksel

Chandrika Chika Cs Jalani Asesmen Selama 3,5 Jam di BNN Jaksel

Megapolitan
DPRD dan Pemprov DKI Rapat Soal Anggaran di Puncak, Prasetyo: Kalau di Jakarta Sering Ilang-ilangan

DPRD dan Pemprov DKI Rapat Soal Anggaran di Puncak, Prasetyo: Kalau di Jakarta Sering Ilang-ilangan

Megapolitan
PDI-P Mulai Jaring Nama Buat Cagub DKI, Kriterianya Telah Ditetapkan

PDI-P Mulai Jaring Nama Buat Cagub DKI, Kriterianya Telah Ditetapkan

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com