JAKARTA, KOMPAS.com - Tersangka kasus dugaan penistaan agama, Basuki Tjahaja Purnama atau Ahok, bungkam usai menjalani pemeriksaan selama hampir sembilan jam, di Bareskrim Polri, Selasa (22/11/2016).
Ketua tim kuasa hukum Ahok menjelaskan, bungkamnya Ahok kepada wartawan disebabkan sudah lelah menjawab pertanyaan yang diajukan penyidik Bareskrim Polri.
Adapun penyidik mengajukan 27 pertanyaan kepada Ahok selama pemeriksaan tersebut.
"Tadi saya tanya ke Pak Ahok, 'Bapak mau ngomong enggak nih?'. Cuma dia jawab, 'Udah Pak Sirra aja (yang bicara), gue enggak ngerti (persoalan hukum)," kata Sirra menirukan percakapannya bersama Ahok, di Gedung Rupatama Mabes Polri, Selasa malam.
(Baca: Diperiksa Bareskrim, Ahok Dicecar 27 Pertanyaan )
Selain memilih bungkam, Ahok langsung berjalan cepat dan diarahkan menuju mobilnya. Dia langsung meninggalkan lokasi usai penyidikan selesai.
Ahok menjalani pemeriksaan perdananya dengan status sebagai tersangka. Dia menjalani pemeriksaan mulai pukul 09.00 hingga 17.30.
Penetapan tersangka terhadap calon petahana gubernur DKI itu dilakukan setelah gelar perkara terbuka terbatas yang dilakukan Bareskrim di Ruang Rapat Utama Mabes Polri, Selasa (15/11/2016) lalu.
Ahok dijerat Pasal 156 huruf a KUHP dalam kasus penistaan agama. Kemudian Pasal 28 ayat 2 UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).
(Baca: Sembilan Jam Jalani Pemeriksaan, Muka Ahok Terlihat Masam)