JAKARTA, KOMPAS.com - Badan Pengawas Pemilu Provinsi DKI Jakarta dinilai tak profesional menangani kasus penghadangan kampanye terhadap pasangan petahana pada Pilkada DKI Jakarta 2017, Basuki "Ahok" Tjahaja Purnama dan Djarot Saiful Hidayat.
Pendapat itu diungkapkan pengamat politik dari Lembaga Ilmu Pengetahuan Indonesia (LIPI), Syamsuddin Haris, dalam diskusi bertema "Gangguan Kampanye, Bentuk Penistaan Demokrasi", di Rumah Lembang, Menteng, Jakarta Pusat, Rabu (23/11/2016).
Dia menilai tidak profesionalnya Bawaslu terlihat karena kasus tersebut baru diproses setelah adanya laporan dari tim kampanye Ahok-Djarot.
"Fenomena penghadangan saya melihat penyelenggara pemilu tidak profesional. Dalam kasus ini Bawaslu harusnya jemput bola, tidak menunggu," kata Haris.
(Baca: Penghadangan Kampanye Dinilai Rugikan Masyarakat)
Menurut Haris, sikap Bawaslu yang menunggu adanya laporan menyebabkan penghadangan kampanye Ahok-Djarot tetap terjadi di lokasi lain.
Bawaslu dia anggap gagal memberi pemahaman dan efek jera pada masyarakat bahwa penghadangan kampanye adalah pidana.
"Padahal kita semua bisa melihat secara live bahwa ada gangguan, penghadangan, dan dalam Undang-Undang Pilkada dinyatakan pihak yang mengganggu kampanye bisa dikenakan hukuman pidana," ujar Haris.