JAKARTA, KOMPAS.com - Bareskrim Polri melimpahkan laporan terhadap Gubernur nonaktif DKI Jakarta, Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok, ke Polda Metro Jaya.
Laporan itu terkait pernyataan Ahok yang menyebut massa demo 4 November 2016 dibayar Rp 500 ribu per orang.
Menanggapi hal itu, Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Awi Setiyono mengatakan Polda Metro Jaya menunggu kepastian pelimpahan kasus tersebut dan siap menerimanya.
"Itu memang sudah komitmen dari Kapolri dan Kapolda, memang polda yang menangani. Tentumya akan kita proses," ujat Awi di Mapolda Metro Jaya, Rabu (23/11/2016).
(Baca: Sebut Pendemo Dibayar Rp 500 Ribu, Ahok Kembali Dilaporkan ke Polisi)
Kepala Divisi Humas Polri Irjen Pol Boy Rafli Amar mengatakan, pelimpahan dilakukan karena kasus tersebut bisa ditangani Polda Metro.
"Dilimpahkan ke Polda Metro Jaya tapi tetap dikendalikan Kabareskrim," ujar Boy di kompleks Mabes Polri, Jakarta, Rabu (23/11/2016).
Ahok dilaporkan ke polisi karena dianggap mencemarkan nama baik dengan menuduh pendemo dalam aksi 4 November lalu merupakan orang-orang bayaran,
Ahok menyampaikan hal itu saat diwawancarai media asing, ABC.
Adapun Ahok menolak dianggap menuduh para pengunjuk rasa aksi 4 November dibayar Rp 500.000. Ahok menyebut, pernyataannya itu merupakan informasi yang didapatnya dari media massa dan media sosial.