Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Polisi Sebar Maklumat Kapolda soal Demo di Pos-pos Ormas

Kompas.com - 23/11/2016, 19:03 WIB
Nibras Nada Nailufar

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Polisi terus menyosialisasikan maklumat Kapolda Metro Jaya Irjen Mochamad Iriawan terkait aksi demo 25 November dan 2 Desember 2016. 

Di Jakarta Selatan, maklumat yang diterbitkan pada 21 November 2016 itu disebar di tempat-tempat yang jadi titik kumpul organisasi kemasyarakatan.

Kasubag Humas Polres Metro Jakarta Selatan Kompol Purwanta mengatakan, tempat berkumpul ormas merupakan tempat yang strategis untuk menyosialisasikan maklumat itu.

"Kita sebarkan ke ormas-ormas itu, kan ada banyak sekali di Jakarta Selatan, juga di tempat-tempat mereka biasa menyuarakan aspirasi," kata Purwanta kepada Kompas.com, Rabu (23/11/2016).

(Baca juga: Sebanyak 50.000 Lembar Maklumat Kapolda soal Demo Disebar via Udara)

Polres Metro Jakarta Selatan membagikan 200 lembar salinan maklumat ke 10 polsek yang ada di Jakarta Selatan.

Selain di pos ormas, di kawasan Kuningan, misalnya, maklumat itu dipasang di kantor layanan publik, seperti kantor kelurahan, kantor kecamatan, dan pos polisi.

Pos kamling di Kuningan Barat dan depan Masjid Tangkuban Perahu, Setiabudi, juga ditempeli salinan maklumat itu.

Para babinsa dan babinkamtibmas juga membagikannya ke tokoh pemuda serta tokoh masyarakat.

"Ini upaya sosialisasi kepada masyarakat agar memahami undang-undang serta hal-hal yang wajib dipatuhi dalam melakukan penyampaian pendapat di muka umum," ujar Purwanta.

Maklumat yang dikeluarkan Polda Metro Jaya termaktub dalam surat bernomor Mak/04/XI/2016 tertanggal 21 November 2016.

Dalam maklumatnya, Kapolda Metro Jaya menitikberatkan mengenai aksi unjuk rasa yang mengarah ke perbuatan makar.

(Baca juga: Polri Bantah Maklumat yang Dikeluarkan untuk Larang Demo 2 Desember)

Menurut dia, setiap orang yang berbuat makar dapat dikenakan sanksi hukuman penjara 20 tahun hingga hukuman mati.

"Dalam melakukan penyampaian pendapat di muka umum, dilarang melakukan kejahatan terhadap keamanan negara berupa makar terhadap presiden dan atau wakil presiden RI, makar hendak memisahkan diri dari Negara Kesatuan Republik Indonesia," ujar Iriawan dalam maklumatnya.

Kompas TV Sikap MUI Soal Rencana Demo 2 Desember
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Baca tentang


Terkini Lainnya

Dukcapil DKI Catat 1.038 Pendatang Baru ke Jakarta Usai Lebaran 2024

Dukcapil DKI Catat 1.038 Pendatang Baru ke Jakarta Usai Lebaran 2024

Megapolitan
Polisi Tangkap Pemuda yang Cabuli Anak 5 Tahun di Cengkareng

Polisi Tangkap Pemuda yang Cabuli Anak 5 Tahun di Cengkareng

Megapolitan
Usai Rampas Ponsel Pelanggan Warkop, Remaja di Bekasi Lanjut Begal Pengendara Motor

Usai Rampas Ponsel Pelanggan Warkop, Remaja di Bekasi Lanjut Begal Pengendara Motor

Megapolitan
Pemprov DKI Siapkan Mitigasi Cegah Risiko dan Dampak Perekonomian Setelah Jakarta Tak Lagi Ibu Kota

Pemprov DKI Siapkan Mitigasi Cegah Risiko dan Dampak Perekonomian Setelah Jakarta Tak Lagi Ibu Kota

Megapolitan
Polisi Tangkap TikTokers Galihloss Buntut Konten Diduga Nistakan Agama

Polisi Tangkap TikTokers Galihloss Buntut Konten Diduga Nistakan Agama

Megapolitan
Polisi Tangkap Begal Remaja yang Beraksi di Jatiasih dan Bantargebang Bekasi

Polisi Tangkap Begal Remaja yang Beraksi di Jatiasih dan Bantargebang Bekasi

Megapolitan
Jangan Khawatir Lagi, Taksi 'Online' Dipastikan Boleh Antar Jemput Penumpang di Terminal Kampung Rambutan

Jangan Khawatir Lagi, Taksi "Online" Dipastikan Boleh Antar Jemput Penumpang di Terminal Kampung Rambutan

Megapolitan
Polisi Periksa Kejiwaan Anak yang Aniaya Ibu Kandungnya di Cengkareng

Polisi Periksa Kejiwaan Anak yang Aniaya Ibu Kandungnya di Cengkareng

Megapolitan
Wanita Hamil Tewas di Kelapa Gading, Tak Ditolong Saat Pendarahan dan Dirampas Ponselnya oleh Kekasih

Wanita Hamil Tewas di Kelapa Gading, Tak Ditolong Saat Pendarahan dan Dirampas Ponselnya oleh Kekasih

Megapolitan
Polisi Tangkap Selebgram Terkait Kasus Narkoba di Jaksel

Polisi Tangkap Selebgram Terkait Kasus Narkoba di Jaksel

Megapolitan
Wanita Hamil yang Tewas di Kelapa Gading Ditinggal Kekasih Saat Pendarahan

Wanita Hamil yang Tewas di Kelapa Gading Ditinggal Kekasih Saat Pendarahan

Megapolitan
Ketua Fraksi PSI: Penonaktifan NIK Konsekuensi bagi Warga Jakarta yang Pindah ke Daerah Lain

Ketua Fraksi PSI: Penonaktifan NIK Konsekuensi bagi Warga Jakarta yang Pindah ke Daerah Lain

Megapolitan
Bukan Transaksi Narkoba, 2 Pria yang Dikepung Warga Pesanggrahan Ternyata Mau ke Rumah Saudara

Bukan Transaksi Narkoba, 2 Pria yang Dikepung Warga Pesanggrahan Ternyata Mau ke Rumah Saudara

Megapolitan
Perempuan yang Ditemukan Tewas di Pulau Pari Dibunuh 'Pelanggannya' karena Sakit Hati

Perempuan yang Ditemukan Tewas di Pulau Pari Dibunuh "Pelanggannya" karena Sakit Hati

Megapolitan
12 Perusahaan Setor Dividen 2023 ke Pemprov DKI, Nilainya Capai Rp 545,8 Miliar

12 Perusahaan Setor Dividen 2023 ke Pemprov DKI, Nilainya Capai Rp 545,8 Miliar

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com