JAKARTA, KOMPAS.com - Kapitra Ampera, kuasa hukum juru bicara Front Pembela Islam (FPI) Munarman, menyangsikan langkah polisi yang menindaklanjuti laporan dari Laskar Relawan Jokowi (LRJ) terkait kasus penghinaan terhadap Presiden Joko Widodo.
LRJ bersama Projo melaporkan Ahmad Dhani ke polisi atas tuduhan telah menghina Presiden saat berorasi di demo 4 November 2016.
"Tentunya penguasanya yang harus menjadi pelapor. Ini yang lapor orang lain. Kompetensi ini sulit diterima agar kita dapat memenuhi panggilan yang kita sendiri tidak mengerti dalam perkara apa ini tidak disebutkan," ujar Kapitra di Mapolda Metro Jaya, Kamis (24/11/2016).
Dalam kasus ini, Ahmad Dhani dipersangkakan dengan Pasal 207 KUHP tentang Penghinaan Terhadap Penguasa. Menurut Kapitra, Mahkamah Konstitusi telah merevisi pasal tersebut.
Dalam pasal itu, seharusnya korban, dalam hal ini Jokowi, yang harus melapor dan bukan orang lain.
"MK sudah menjelaskan Pasal 207 bukanlah lagi merupakan content of institusion, pelecehan terhadap institusi atau lembaga tapi sudah content of personal. Jadi kalo yang dinista pejabat negara, ya pejabat negara yang harus lapor," ucap dia.
"Untuk itu kita perlu banyak penjelasan kepada penyidik. Dan minta pemeriksaan ditunda 10 hari ke depan karena ada kegiatan yang padat Pak Munarman dalam minggu ini," ujarnya.
Selain Munarman, saksi yang akan diperiksa hari ini adalah Rizieq Shihab, Amien Rais, Eggi Sudjana, Ratna Sarumpaet, Mulan Jameela, dan terlapor Ahmad Dhani.