JAKARTA, KOMPAS.com - Buni Yani, pengunggah ulang video pidato Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) di Kepulauan Seribu, dicegah bepergian ke luar negeri.
Pencegahan ini dilakukan terkait status Buni yang menjadi tersangka kasus dugaan pencemaran nama baik dan penghasutan terkait SARA.
"Kita juga sudah mencegah (Buni Yani) ke luar negeri dan dalam waktu dekat akan kita kirimkan ke Kejaksaan Agung," ujar Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Awi Setiyono di Mapolda Metro Jaya, Kamis (24/11/2016).
Kendati demikian, polisi tidak menahan Buni. (Baca juga: Buni Yani Tak Ditahan karena Dianggap Kooperatif)
Awi juga menyampaikan, upaya pencegahan biasa dilakukan sesaat setelah seseorang dijadikan tersangka. Pencegahan dilakukan agar tersangka tidak melarikan diri ke luar negeri.
"Kami akan cegah yang bersangkutan ke luar negeri selama 60 hari. Suratnya secepatnya akan kami kirimkan," ucap dia.
Polda Metro Jaya menetapkan Buni Yani, pengunggah ulang video pidato Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) di Kepulauan Seribu, sebagai tersangka kasus dugaan pencemaran nama baik dan penghasutan terkait SARA.
Dalam pidato itu, Ahok menyebut nama surat pada kitab suci.
(Baca juga: Anies: Berhenti Menyangkutkan Saya dengan Buni Yani)
Sebagai tersangka, Buni terancam dijerat Pasal 28 ayat (2) juncto Pasal 45 ayat (2) UU 11 Tahun 2008 tentang Informasi Teknologi dan Transaksi Elektronik tentang penyebaran informasi yang ditujukan untuk menimbulkan rasa kebencian atau permusuhan berdasarkan SARA.
Ancaman hukumannya, maksimal enam tahun penjara dan denda maksimal Rp 1 miliar.