Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

"Timeline" Kasus Buni Yani, dari Pembuatan Laporan hingga Jadi Tersangka

Kompas.com - 24/11/2016, 18:22 WIB
Akhdi Martin Pratama

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com — Polda Metro Jaya menetapkan Buni Yani, pengunggah ulang video pidato Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) di Kepulauan Seribu, sebagai tersangka.

Buni ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan pencemaran nama baik dan penghasutan terkait SARA.

Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Awi Setiyono mengatakan, dalam menangani kasus ini, penyidik sudah bekerja sesuai dengan standar operasional prosedur (SOP) yang berlaku.

"Penyidik sudah punya timeline, kapan LP masuk, kemudian kita melakukan klarifikasi, kemudian menerbitkan surat perintah penyelidikan," ujar Awi di Mapolda Metro Jaya, Kamis (24/11/2016).

Awi menceritakan, polisi menerima laporan kasus tersebut dengan nama terlapor Andi Windo pada tanggal 7 Oktober 2016 lalu. Laporan itu diterima dengan nomor LP/4873/X/2016/PMJ/Dit Reskrimsus.

Lalu, pada 12 Oktober 2016, polisi melakukan verifikasi dari saksi pelapor dalam hal ini Andi Windo. Kemudian, pada tanggal 19 Oktober 2016 polisi melakukan gelar perkara awal. (Baca: Buni Yani Jadi Tersangka karena Dianggap Menghasut)

Dari hasil gelar perkara tersebut, penyidik Subdit Cyber Crime Ditreskrimsus Polda Metro Jaya memutuskan meningkatkan kasus tersebut ke tahap penyidikan. Pada 25 Oktober 2016, penyidik melengkapi administrasi yang dibutuhkan untuk proses penyidikan.

"Kemudian 26 Oktober melakukan pemanggilan saksi pelapor atas nama Andi Windo, sekaligus menyita BB, satu unit flashdisk dari pelapor," ucap dia.

Tak hanya memeriksa saksi pelapor, penyidik juga memeriksa tiga orang saksi lainnya dalam kasus tersebut. Namun, Awi tak merinci siapa saja saksi-saksi itu. Lalu, tanggal 7 November 2016, polisi memeriksa saksi ahli bahasa, ITE, dan sosiologi.

Akhirnya, pada tanggal 24 November 2016, polisi melakukan pemeriksaan perdana terhadap Buni Yani. Setelah diperiksa selama lebih kurang sembilan jam, polisi menetapkan Buni Yani menjadi tersangka dalam kasus tersebut.

"Jadi SOP sudah dilakukan dan tidak ada kewajiban melaporkan ke pengacara," kata Awi. (Baca: Buni Yani Tak Ditahan karena Dianggap Kooperatif)

Dalam kasus ini, Buni terancam dijerat Pasal 28 ayat (2) juncto Pasal 45 ayat (2) UU 11 Tahun 2008 tentang Informasi Teknologi dan Transaksi Elektronik tentang penyebaran informasi yang ditujukan untuk menimbulkan rasa kebencian atau permusuhan berdasarkan SARA. Ancaman hukumannya maksimal enam tahun penjara dan denda maksimal Rp 1 miliar.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Baca tentang
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Tangkap Komplotan Pencuri yang Beraksi di Pesanggrahan, Polisi Sita 9 Motor

Tangkap Komplotan Pencuri yang Beraksi di Pesanggrahan, Polisi Sita 9 Motor

Megapolitan
Alami Luka Bakar Hampir 100 Persen, 7 Jenazah Korban Kebakaran 'Saudara Frame' Bisa Diidentifikasi Lewat Gigi

Alami Luka Bakar Hampir 100 Persen, 7 Jenazah Korban Kebakaran "Saudara Frame" Bisa Diidentifikasi Lewat Gigi

Megapolitan
Melawan Saat Ditangkap, Salah Satu Komplotan Pencuri Motor di Pesanggrahan Ditembak Polisi

Melawan Saat Ditangkap, Salah Satu Komplotan Pencuri Motor di Pesanggrahan Ditembak Polisi

Megapolitan
Uang Korban Dipakai 'Trading', Pelaku Dugaan Penipuan Beasiswa S3 ke Filipina Mengaku Siap Dipenjara

Uang Korban Dipakai "Trading", Pelaku Dugaan Penipuan Beasiswa S3 ke Filipina Mengaku Siap Dipenjara

Megapolitan
Siswa SMP yang Gantung Diri di Palmerah Dikenal Aktif Bersosialisasi di Lingkungan Rumah

Siswa SMP yang Gantung Diri di Palmerah Dikenal Aktif Bersosialisasi di Lingkungan Rumah

Megapolitan
Identitas 7 Jenazah Korban Kebakaran Toko Bingkai 'Saudara Frame' Berhasil Diidentifikasi

Identitas 7 Jenazah Korban Kebakaran Toko Bingkai "Saudara Frame" Berhasil Diidentifikasi

Megapolitan
Restorasi Rumah Dinas Gubernur DKI Sebesar Rp 22 Miliar Tak Hanya untuk Perbaikan, tapi Juga Penambahan Fasilitas

Restorasi Rumah Dinas Gubernur DKI Sebesar Rp 22 Miliar Tak Hanya untuk Perbaikan, tapi Juga Penambahan Fasilitas

Megapolitan
Komplotan Pencuri Motor di Pesanggrahan Ditangkap Polisi

Komplotan Pencuri Motor di Pesanggrahan Ditangkap Polisi

Megapolitan
Komisi A DPRD DKI Desak Pemprov DKI Kejar Kewajiban Pengembang di Jakarta soal Fasos Fasum

Komisi A DPRD DKI Desak Pemprov DKI Kejar Kewajiban Pengembang di Jakarta soal Fasos Fasum

Megapolitan
Sekretaris Pribadi Iriana Jokowi Ambil Formulir Calon Wali Kota Bogor Lewat PDIP, tapi Belum Mengembalikan

Sekretaris Pribadi Iriana Jokowi Ambil Formulir Calon Wali Kota Bogor Lewat PDIP, tapi Belum Mengembalikan

Megapolitan
Tak Bisa Lagi Kerja Berat Jadi Alasan Lupi Tetap Setia Menarik Sampan meski Sepi Penumpang

Tak Bisa Lagi Kerja Berat Jadi Alasan Lupi Tetap Setia Menarik Sampan meski Sepi Penumpang

Megapolitan
Teman Siswa yang Gantung Diri di Palmerah Sebut Korban Tak Suka Cerita Masalah Apa Pun

Teman Siswa yang Gantung Diri di Palmerah Sebut Korban Tak Suka Cerita Masalah Apa Pun

Megapolitan
Demo di Depan Kedubes AS, Koalisi Musisi untuk Palestina Serukan Tiga Tuntutan Sebelum Membubarkan Diri

Demo di Depan Kedubes AS, Koalisi Musisi untuk Palestina Serukan Tiga Tuntutan Sebelum Membubarkan Diri

Megapolitan
Unjuk Rasa di Patung Kuda Diwarnai Lempar Botol dan Batu, Polisi: Tak Ada yang Terluka dan Ditangkap

Unjuk Rasa di Patung Kuda Diwarnai Lempar Botol dan Batu, Polisi: Tak Ada yang Terluka dan Ditangkap

Megapolitan
Cerita Tukang Ojek Sampan Pelabuhan Sunda Kelapa, Setia Menanti Penumpang di Tengah Sepinya Wisatawan

Cerita Tukang Ojek Sampan Pelabuhan Sunda Kelapa, Setia Menanti Penumpang di Tengah Sepinya Wisatawan

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com