JAKARTA, KOMPAS.com - Pelaksana Tugas (Plt) Gubernur DKI Jakarta Sumarsono masih menunggu surat rekomendasi dari Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) DKI Jakarta terkait dugaan keterlibatan Wali Kota Jakarta Barat Anas Effendi pada kampanye pasangan calon gubernur-wakil gubernur DKI Jakarta.
Hingga kini, lanjut dia, Bawaslu DKI Jakarta belum memberikan rekomendasi apa-apa.
"Sebenarnya posisi kami menunggu, memperoleh surat peringatan resmi dari Bawaslu. Kami tidak dalam posisi menanyakan," kata Sumarsono, di Balai Kota DKI Jakarta, Senin (28/11/2016).
Sumarsono mengatakan, Pemprov DKI Jakarta tidak akan mengintervensi Bawaslu DKI Jakarta. Nantinya, dia baru dapat memberi sanksi setelah mendapat rekomendasi dari Bawaslu DKI Jakarta.
"Saya ingin tegaskan, soal informal internal koordinasi silakan, tapi secara formal kami posisinya menunggu. Kami tunggu amanah dari Bawaslu saja seperti apa," kata Sumarsono.
Sebelumnya, Ketua Panwaslu Jakarta Barat, Puadi, mengatakan, Anas diduga melanggar kode etik aparatur sipil negara (ASN) karena hadir di lokasi kampanye calon wakil gubernur DKI Jakarta Djarot Saiful Hidayat, di Kembangan Utara, Jakarta Barat, beberapa waktu lalu.
Panwaslu Jakarta Barat telah mengirimkan surat hasil kajian mereka kepada Komisi ASN DKI Jakarta. Anas diduga melanggar kode etik ASN sesuai Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara.
Oleh karena itu, Komisi ASN yang paling memiliki wewenang memberikan sanksi apabila Anas terbukti melakukan pelanggaran.