JAKARTA, KOMPAS.com - Polda Metro Jaya telah melimpahkan berkas perkara kasus penghadangan kampanye calon wakil gubernur DKI Jakarta, Djarot Saiful Hidayat di Kembangan Utara, Jakarta Barat beberapa waktu lalu.
Dalam kasus tersebut polisi telah menetapkan NS, seorang penjual bubur menjadi tersangka.
"Sudah kami limpahkan berkasnya ke kejaksaan, Kamis (24/11/2016) lalu," ujar Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Raden Prabowo Argo Yuwono saat dihubungi Kompas.com, Senin (28/11/2016).
Argo berharap berkas tersebut segera dinyatakan lengkap oleh kejaksaan. Sehingga, kasus tersebut segera dapat disidangkan. Sebab, dalam kasus ini polisi hanya memiliki waktu selama 14 hari untuk melengkapi berkas perkara tersebut.
"Sekarang berkasnya sedang diteliti oleh JPU. Kami berharap berkas tersebut bisa langsung P-21 agar bisa segera disidang," kata Argo.
Polisi telah menangkap NS di rumahnya di kawasan Kembangan, Jakarta Barat, pada Selasa (22/11/2016) lalu sekitar pukul 15.00 WIB. Dalam kasus tersebut, polisi telah memeriksa 12 saksi termasuk Djarot. (Baca: Djarot Minta Motif Penghadangan terhadap Dirinya Diusut)
Adapun NS dijerat Pasal 187 ayat (4) Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang Mengganggu Jalannya Kampanye dengan ancaman pidana penjara maksimal 6 bulan atau denda paling banyak Rp 6 juta.