Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Polri Pastikan Revisi UU ITE Tak Lemahkan Penindakan

Kompas.com - 29/11/2016, 11:20 WIB
Akhdi Martin Pratama

Penulis


JAKARTA, KOMPAS.com -
Kadiv Humas Polri Irjen Pol Boy Rafli Amar menilai, revisi Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) tidak melemahkan penindakan terhadap pelanggarnya.

Menurut Boy, revisi UU tersebut justru memperluas jangkauan polisi untuk menindak pelanggar atau penyebar konten negatif.

"Karena, secara eksplisit bahwa mereka yang menggunggah konten-konten negatif tanpa disadari, atau disadari itu dapat dipersangkakan dengan UU ITE. Jadi, makin kuat," ujar Boy di Mapolda Metro Jaya, Senin (28/11/2016) malam.

Meski begitu, Boy mengakui revisi UU ITE membuat polisi tidak bisa langsung menahan pelaku sebelum ada keputusan pengadilan. Sebab, saat ini ancaman hukuman terhadap pelaku pelanggar UU ITE turun dari 6 tahun menjadi 4 tahun.

Dengan direvisinya UU ITE, saat ini polisi tidak bisa mewakili publik menjadi pelapor. Polisi saat ini harus menunggu laporan dari pihak yang merasa dirugikan untuk melakukan proses hukum karena UU ITE berubah dari delik umum menjadi delik aduan.

"Kalau kemarin penyidik bisa mewakili kepentingan publik menjadi pelapor langsung, sebelum jadi delik aduan tapi delik murni. Polri atas nama negara, atas nama publik bisa menyidik orang yang melakukan pelanggaran atas pencemaran nama baik. Nah sekarang Polri harus menunggu adanya laporan kepada pihak yang dirugikan," ucap Boy.

Namun, ia memastikan, laporan terkait UU ITE yang sudah masuk ke kepolisian tidak akan berlaku surut seiring dengan revisi UU tersebut.

"Oh tidak, (kasus) yang lama tetap jalan. Kan, ini ke depan, setelah diberlakukan baru berjalan," kata Boy.

(Baca: Komisi I: Pasal Hak untuk Dilupakan di UU ITE Akan Diperjelas dalam PP)

Revisi UU ITE berlaku mulai Senin 28 November 2016. Salah satu yang diubah adalah Pasal 27 ayat (3), yaitu pasal penghinaan dan pencemaran nama baik, sanksi dari 6 tahun menjadi 4 tahun.

Sementara Pasal 40 ayat 2a, pemerintah wajib mencegah informasi dan dokumen elektronik yang melanggar undang-undang.

Pasal 40 ayat 2b adalah pemerintah berwenang memutus akses informasi elektronik dan dokumen elektronik yang melanggar undang-undang. Pasal ini masih menuai perdebatan.

Kompas TV Polisi Minta Masyarakat Hati-hati Gunakan Media Sosial
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Terkini Lainnya

Dinas SDA DKI Sebut Proyek Polder di Tanjung Barat Akan Selesai pada Mei 2024

Dinas SDA DKI Sebut Proyek Polder di Tanjung Barat Akan Selesai pada Mei 2024

Megapolitan
Ketua DPRD Sebut Masih Ada Kawasan Kumuh Dekat Istana, Pemprov DKI: Lihat Saja di Google...

Ketua DPRD Sebut Masih Ada Kawasan Kumuh Dekat Istana, Pemprov DKI: Lihat Saja di Google...

Megapolitan
Mobil Rubicon Mario Dandy Dilelang Mulai dari Rp 809 Juta, Kajari Jaksel: Kondisinya Masih Cukup Baik

Mobil Rubicon Mario Dandy Dilelang Mulai dari Rp 809 Juta, Kajari Jaksel: Kondisinya Masih Cukup Baik

Megapolitan
Sindikat Pencuri di Tambora Berniat Buka Usaha Rental Motor

Sindikat Pencuri di Tambora Berniat Buka Usaha Rental Motor

Megapolitan
PDI-P DKI Mulai Jaring Nama Bacagub DKI, Kader Internal Jadi Prioritas

PDI-P DKI Mulai Jaring Nama Bacagub DKI, Kader Internal Jadi Prioritas

Megapolitan
PDI-P Umumkan Nama Bacagub DKI yang Diusung pada Mei 2024

PDI-P Umumkan Nama Bacagub DKI yang Diusung pada Mei 2024

Megapolitan
Keluarga Tak Tahu RR Tewas di Tangan 'Pelanggannya' dan Dibuang ke Sungai di Bekasi

Keluarga Tak Tahu RR Tewas di Tangan "Pelanggannya" dan Dibuang ke Sungai di Bekasi

Megapolitan
KPU Jaktim Buka Pendaftaran PPK dan PPS untuk Pilkada 2024, Ini Syarat dan Jadwal Seleksinya

KPU Jaktim Buka Pendaftaran PPK dan PPS untuk Pilkada 2024, Ini Syarat dan Jadwal Seleksinya

Megapolitan
NIK-nya Terancam Dinonaktifkan, 200-an Warga di Kelurahan Pasar Manggis Melapor

NIK-nya Terancam Dinonaktifkan, 200-an Warga di Kelurahan Pasar Manggis Melapor

Megapolitan
Pembunuh Wanita 'Open BO' di Pulau Pari Dikenal Sopan oleh Warga

Pembunuh Wanita "Open BO" di Pulau Pari Dikenal Sopan oleh Warga

Megapolitan
Pengamat: Tak Ada Perkembangan yang Fenomenal Selama PKS Berkuasa Belasan Tahun di Depok

Pengamat: Tak Ada Perkembangan yang Fenomenal Selama PKS Berkuasa Belasan Tahun di Depok

Megapolitan
“Liquid” Ganja yang Dipakai Chandrika Chika Cs Disebut Modus Baru Konsumsi Narkoba

“Liquid” Ganja yang Dipakai Chandrika Chika Cs Disebut Modus Baru Konsumsi Narkoba

Megapolitan
Chandrika Chika Cs Jalani Asesmen Selama 3,5 Jam di BNN Jaksel

Chandrika Chika Cs Jalani Asesmen Selama 3,5 Jam di BNN Jaksel

Megapolitan
DPRD dan Pemprov DKI Rapat Soal Anggaran di Puncak, Prasetyo: Kalau di Jakarta Sering Ilang-ilangan

DPRD dan Pemprov DKI Rapat Soal Anggaran di Puncak, Prasetyo: Kalau di Jakarta Sering Ilang-ilangan

Megapolitan
PDI-P Mulai Jaring Nama Buat Cagub DKI, Kriterianya Telah Ditetapkan

PDI-P Mulai Jaring Nama Buat Cagub DKI, Kriterianya Telah Ditetapkan

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com