Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Bawaslu DKI Serahkan Surat soal Anas Effendi kepada Komisi ASN

Kompas.com - 29/11/2016, 16:07 WIB
Nursita Sari

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Ketua Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) DKI Jakarta Mimah Susanti, mengatakan, pihaknya sudah memberikan surat hasil kajian dugaan keterlibatan Wali Kota Jakarta Barat Anas Effendi pada kampanye pasangan calon gubernur-wakil gubernur DKI Jakarta, kepada Komisi Aparatur Sipil Negara (ASN).

Surat hasil kajian tersebut tidak diserahkan kepada Pemprov DKI Jakarta.

"Untuk kode etik pegawai atau netralitas aparatur sipil negara, itu diteruskan atau ditindaklanjutinya kepada Komisi Aparatur Sipil Negara dan Bawaslu RI. Jadi bukan kepada pemerintah daerah," ujar Mimah saat dihubungi Kompas.com, Selasa (29/11/2016).

Mimah menuturkan, dugaan pelanggaran kode etik ASN dikategorikan sebagai jenis pelanggaran lainnya. Oleh karena itu, hasil kajian Bawaslu DKI maupun Panwaslu diserahkan kepada instansi terkait untuk ditindaklanjuti. (Baca: Wali Kota Jakbar Diduga Langgar Kode Etik karena Hadir di Lokasi Kampanye Djarot)

Dalam kasus Anas yang diduga melanggar kode etik ASN sesuai Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara, maka hasil kajian diserahkan kepada Komisi ASN.

"Nanti Komisi ASN yang akan berkoordinasi (dengan Pemprov DKI) gitu ya. Udah semua berkasnya (diserahkan) ke sana," kata dia.

Dari informasi yang diterima Mimah, Komisi ASN disebut akan memanggil Anas untuk meminta keterangan maupun klarifikasi. Bawaslu DKI, lanjut dia, sudah menangani dugaan pelanggaran tersebut sesuai dengan kewenangan dan peraturan yang ada.

"Kewenangannya bukan di kita, kita kan wasit nih, hanya meneruskan aja," ucap Mimah. (Baca: Anas Effendi, Wali Kota Terkaya di Jakarta)

Pelaksana Tugas (Plt) Gubernur DKI Jakarta, Sumarsono, sebelumnya mengatakan masih menunggu surat rekomendasi dari Bawaslu DKI terkait dugaan keterlibatan Anas pada kampanye calon wakil gubernur DKI Jakarta Djarot Saiful Hidayat beberapa waktu lalu.

"Sebenarnya posisi kami menunggu, memperoleh surat peringatan resmi dari Bawaslu. Kami tidak dalam posisi menanyakan," kata Sumarsono, Senin (28/11/2016).

Sumarsono baru dapat memberi sanksi kepada Anas setelah mendapat rekomendasi.

Kompas TV Komentar Bawaslu Soal Pelaporan Ahok
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Terkini Lainnya

TikToker Galihloss Terseret Kasus Penistaan Agama, Ketua RW: Orangtuanya Lapor Anaknya Ditangkap

TikToker Galihloss Terseret Kasus Penistaan Agama, Ketua RW: Orangtuanya Lapor Anaknya Ditangkap

Megapolitan
Warga Rusun Muara Baru Antusias Tunggu Kedatangan Gibran Usai Penetapan KPU

Warga Rusun Muara Baru Antusias Tunggu Kedatangan Gibran Usai Penetapan KPU

Megapolitan
Pembatasan Kendaraan Dianggap Bisa Kurangi Macet Jakarta, Asalkan Transportasi Publik Baik

Pembatasan Kendaraan Dianggap Bisa Kurangi Macet Jakarta, Asalkan Transportasi Publik Baik

Megapolitan
Buang Pepaya karena Sepi Pembeli, Pedagang di Pasar Induk Kramatjati Rugi Besar

Buang Pepaya karena Sepi Pembeli, Pedagang di Pasar Induk Kramatjati Rugi Besar

Megapolitan
Gara-gara Sakit Hati, Seorang Tante di Tangerang Bunuh Keponakannya

Gara-gara Sakit Hati, Seorang Tante di Tangerang Bunuh Keponakannya

Megapolitan
Harga Pepaya di Pasar Induk Kramatjati Anjlok, Pedagang: Tombok Terus

Harga Pepaya di Pasar Induk Kramatjati Anjlok, Pedagang: Tombok Terus

Megapolitan
Pilkada Kota Bogor 2024, Golkar Prioritaskan Koalisi dengan Partai Pengusung Prabowo-Gibran

Pilkada Kota Bogor 2024, Golkar Prioritaskan Koalisi dengan Partai Pengusung Prabowo-Gibran

Megapolitan
Amankan Penetapan Presiden-Wakil Presiden 2024, Polda Metro Kerahkan 4.051 Personel Gabungan

Amankan Penetapan Presiden-Wakil Presiden 2024, Polda Metro Kerahkan 4.051 Personel Gabungan

Megapolitan
Pedagang di Pasar Induk Kramatjati Buang Puluhan Ton Pepaya karena Pembeli Belum Balik ke Jakarta

Pedagang di Pasar Induk Kramatjati Buang Puluhan Ton Pepaya karena Pembeli Belum Balik ke Jakarta

Megapolitan
Komisi B DPRD DKI Minta Pemprov DKI Tak Asal Batasi Kendaraan, Transportasi Publik Harus Membaik

Komisi B DPRD DKI Minta Pemprov DKI Tak Asal Batasi Kendaraan, Transportasi Publik Harus Membaik

Megapolitan
Politisi PAN dan Golkar Bogor Bertemu, Persiapkan Koalisi untuk Pilkada 2024

Politisi PAN dan Golkar Bogor Bertemu, Persiapkan Koalisi untuk Pilkada 2024

Megapolitan
Nasib Tiktoker Galihloss Pelesetkan Kalimat Taawuz Berujung Terseret Kasus Penistaan Agama

Nasib Tiktoker Galihloss Pelesetkan Kalimat Taawuz Berujung Terseret Kasus Penistaan Agama

Megapolitan
Teganya Agusmita yang Tinggalkan Kekasihnya Saat Sedang Aborsi di Kelapa Gading, Akhirnya Tewas karena Pendarahan

Teganya Agusmita yang Tinggalkan Kekasihnya Saat Sedang Aborsi di Kelapa Gading, Akhirnya Tewas karena Pendarahan

Megapolitan
Antisipasi Demo saat Penetapan Prabowo-Gibran di KPU, Warga Diimbau Cari Jalan Alternatif

Antisipasi Demo saat Penetapan Prabowo-Gibran di KPU, Warga Diimbau Cari Jalan Alternatif

Megapolitan
Pendapatan Meningkat 13 Persen, PT KCI Raup Rp 88 Miliar Selama Periode Lebaran 2024

Pendapatan Meningkat 13 Persen, PT KCI Raup Rp 88 Miliar Selama Periode Lebaran 2024

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com