Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Datangi Kantor Bawaslu, Djarot Beri Keterangan soal Penghadangan di Petamburan

Kompas.com - 30/11/2016, 21:56 WIB
Nursita Sari

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Calon wakil gubernur DKI Jakarta, Djarot Saiful Hidayat, mendatangi Kantor Bawaslu DKI Jakarta di Sunter Agung, Jakarta Utara, Rabu (30/11/2016) malam.

Djarot datang untuk memenuhi panggilan Bawaslu terkait dengan penghadangan yang dialaminya saat kampanye di Petamburan, Tanah Abang, Jakarta Pusat, Jumat (25/11/2016).

"Penghadangan di Tanah Abang. Sudah saya jelasin semua, bukti-buktinya sudah," ujar Djarot seusai memberikan keterangan kepada Bawaslu.

(Baca juga: Bawaslu DKI Terima Laporan Penghadangan Djarot di Petamburan)

Bukti-bukti yang dibawa Djarot berupa foto dan video dokumentasi upaya penghadangan tersebut.

Setelah memberikan keterangan, Djarot berharap Bawaslu bisa segera menangani kasus tersebut agar tidak terjadi lagi penghadangan dan memberikan efek jera.

"Tinggal sekarang ketegasan Bawaslu dan gakkumdu untuk memproses supaya benar-benar tidak ada lagi penistaan dalam demokrasi kita," kata dia.

Sementara itu, Ketua Bawaslu DKI Jakarta Mimah Susanti menyebutkan, sudah ada lima saksi yang dimintai keterangan dalam kasus dugaan penghadangan di Petamburan tersebut, termasuk Djarot.

Mimah mengatakan, Djarot mangajukan satu saksi tambahan untuk dimintai keterangan.

"Tadi kan Pak Djarot mengajukan saksi lagi, kita panggil besok untuk memperkuat bahwa memang peristiwa itu memang Pak Djarot itu terhalangi," ucap Mimah.

Menurut Mimah, Djarot dimintai keterangan untuk dicocokkan dengan bukti-bukti yang ada. Sebab, Djarot merupakan pihak yang dihadang dalam kasus ini.

"Jadi kita tunjukkan fotonya, juga ada videonya. Jadi ketika Pak Djarot mengatakan iya, benar, yang bersangkutan, berarti kan cocok dengan laporannya," kata Mimah.

(Baca juga: Masih Ada yang Kurang, Berkas Perkara Kasus Penghadangan Kampanye Djarot Dikembalikan JPU)

Bawaslu DKI memiliki waktu lima hari untuk menangani dugaan penghadangan tersebut sejak dilaporkan pada Senin (28/11/2016) hingga Sabtu (3/12/2016).

Setelah itu, Bawaslu DKI bersama tim sentra penegakkan hukum terpadu (gakkumdu) akan memutuskan apakah penghadangan tersebut diduga sebagai tindak pidana pemilu atau tidak.

Diduga, ada pelanggaran terhadap Pasal 187 ayat 4 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2015 tentang Pilkada dalam penghadangan terhadap Djarot.

Ancaman hukumannya, 1-6 bulan penjara dan/atau denda Rp 600.000-Rp 6.000.000.

Kompas TV Djarot Diperiksa terkait Penghadangan Kampanye
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Terkini Lainnya

Pemprov DKI Siapkan Mitigasi Cegah Risiko dan Dampak Perekonomian Setelah Jakarta Tak Lagi Ibu Kota

Pemprov DKI Siapkan Mitigasi Cegah Risiko dan Dampak Perekonomian Setelah Jakarta Tak Lagi Ibu Kota

Megapolitan
Polisi Tangkap TikTokers Galihloss Buntut Konten Diduga Nistakan Agama

Polisi Tangkap TikTokers Galihloss Buntut Konten Diduga Nistakan Agama

Megapolitan
Polisi Tangkap Begal Remaja yang Beraksi di Jatiasih dan Bantargebang Bekasi

Polisi Tangkap Begal Remaja yang Beraksi di Jatiasih dan Bantargebang Bekasi

Megapolitan
Jangan Khawatir Lagi, Taksi 'Online' Dipastikan Boleh Antar Jemput Penumpang di Terminal Kampung Rambutan

Jangan Khawatir Lagi, Taksi "Online" Dipastikan Boleh Antar Jemput Penumpang di Terminal Kampung Rambutan

Megapolitan
Polisi Periksa Kejiwaan Anak yang Aniaya Ibu Kandungnya di Cengkareng

Polisi Periksa Kejiwaan Anak yang Aniaya Ibu Kandungnya di Cengkareng

Megapolitan
Wanita Hamil Tewas di Kelapa Gading, Tak Ditolong Saat Pendarahan dan Dirampas Ponselnya oleh Kekasih

Wanita Hamil Tewas di Kelapa Gading, Tak Ditolong Saat Pendarahan dan Dirampas Ponselnya oleh Kekasih

Megapolitan
Polisi Tangkap Selebgram Terkait Kasus Narkoba di Jaksel

Polisi Tangkap Selebgram Terkait Kasus Narkoba di Jaksel

Megapolitan
Wanita Hamil yang Tewas di Kelapa Gading Ditinggal Kekasih Saat Pendarahan

Wanita Hamil yang Tewas di Kelapa Gading Ditinggal Kekasih Saat Pendarahan

Megapolitan
Ketua Fraksi PSI: Penonaktifan NIK Konsekuensi bagi Warga Jakarta yang Pindah ke Daerah Lain

Ketua Fraksi PSI: Penonaktifan NIK Konsekuensi bagi Warga Jakarta yang Pindah ke Daerah Lain

Megapolitan
Bukan Transaksi Narkoba, 2 Pria yang Dikepung Warga Pesanggrahan Ternyata Mau ke Rumah Saudara

Bukan Transaksi Narkoba, 2 Pria yang Dikepung Warga Pesanggrahan Ternyata Mau ke Rumah Saudara

Megapolitan
Perempuan yang Ditemukan Tewas di Pulau Pari Dibunuh 'Pelanggannya' karena Sakit Hati

Perempuan yang Ditemukan Tewas di Pulau Pari Dibunuh "Pelanggannya" karena Sakit Hati

Megapolitan
12 Perusahaan Setor Dividen 2023 ke Pemprov DKI, Nilainya Capai Rp 545,8 Miliar

12 Perusahaan Setor Dividen 2023 ke Pemprov DKI, Nilainya Capai Rp 545,8 Miliar

Megapolitan
Anak yang Bacok Ibu di Cengkareng Positif Konsumsi Narkoba

Anak yang Bacok Ibu di Cengkareng Positif Konsumsi Narkoba

Megapolitan
Ada di Lokasi yang Sama, Anggota Polres Jaktim Mengaku Tak Tahu Rekan Sesama Polisi Pesta Sabu

Ada di Lokasi yang Sama, Anggota Polres Jaktim Mengaku Tak Tahu Rekan Sesama Polisi Pesta Sabu

Megapolitan
Warga Serpong Curhat soal Air PDAM Sering Tak Mengalir ke Perumahan

Warga Serpong Curhat soal Air PDAM Sering Tak Mengalir ke Perumahan

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com