Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Alat Peraga Kampanye Agus-Sylvi Dinilai Terbanyak Melanggar Peraturan

Kompas.com - 01/12/2016, 18:14 WIB
Alsadad Rudi

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Alat peraga kampanye calon gubernur dan calon wakil gubernur nomor pemilihan satu, Agus Harimurti Yudhoyono dan Sylviana Murni, tercatat paling banyak melanggar peraturan selama satu bulan masa kampanye Pilkada DKI 2017.

Hal itu berdasarkan temuan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) DKI Jakarta. Bawaslu mencatat selama sebulan, ada 120 alat peraga kampanye Agus-Sylvi yang ditertibkan.

Pasangan cagub-cawagub nomor pemilihan tiga, Anies Baswedan dan Sandiaga Uno, tercatat menjadi pasangan kedua yang paling banyak melanggar peraturan dengan 87 alat peraga kampanye, disusul pasangan cagub-cawagub nomor pemilihan dua, Basuki "Ahok" Tjahaja Purnama dan Djarot Saiful Hidayat dengan 50 alat peraga kampanye.

"Kami mencatat pasangan nomor urut satu itu paling banyak melanggar. Pasangan nomor urut tiga itu kedua, dan pasangan nomor urut dua itu yang ketiga," kata Ketua Bawaslu Mimah Susanti, di Hotel Grand Cemara, Gondangdia, Jakarta Pusat, Kamis (1/12/2016).

Mimah menjelaskan, pelanggaran alat peraga terbagi dalam tiga poin, yakni pemasangan spanduk dukungan relawan yang tidak terdaftar di Bawaslu,  pemasangan yang tidak pada titik yang telah ditentukan, dan pemasangan di ruang publik tanpa melalui izin pemerintah daerah.

Menurut Mimah, pelanggaran telah disampaikan ke Komisi Pemilihan Umum Daerah (KPU) DKI untuk ditindaklanjuti.

"Kita hanya melaporkan saja. Keputusan sanksinya itu dari KPUD," kata Mimah.

Pemasangan alat peraga kampanye hanya merupakan salah satu pelanggaran yang dicatat Bawaslu selama sebulan masa kampanye. Jumlah pelanggaran pemasangan alat peraga kampanye sendiri hanya tujuh persen dari keseluruhan pelanggaran.

Adapun pelanggaran lain yang juga dicatat Bawaslu adalah kampanye negatif melalui spanduk yang tercatat mencapai 81 persen, kampanye tanpa melalui pemberitahuan sebesar 4 persen,  kampanye di tempat ibadan sebesar 2 persen, politik uang sebesar 2 persen, dan gangguan lainnya yang mencapai 4 persen.

Namun untuk pelanggaran yang lain ini, Bawaslu tak merincikan jumlahnya berdasarkan pasangan calon.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Daftar Rute Transjakarta yang Terintegrasi dengan MRT

Daftar Rute Transjakarta yang Terintegrasi dengan MRT

Megapolitan
Seorang Pria Tanpa Identitas Tewas Tertabrak Mobil di Tengah Tol Dalam Kota

Seorang Pria Tanpa Identitas Tewas Tertabrak Mobil di Tengah Tol Dalam Kota

Megapolitan
Bakal Cagub Independen Mulai Konsultasi Pendaftaran ke KPU DKI, Salah Satunya Dharma Pongrekun

Bakal Cagub Independen Mulai Konsultasi Pendaftaran ke KPU DKI, Salah Satunya Dharma Pongrekun

Megapolitan
Kondisi Rumah Pemenangan Prabowo-Gibran Usai Disatroni Maling: Jendela dan Pintu Rusak serta Ada Jejak Kaki

Kondisi Rumah Pemenangan Prabowo-Gibran Usai Disatroni Maling: Jendela dan Pintu Rusak serta Ada Jejak Kaki

Megapolitan
Wanita di Jaksel Diduga Tenggak Cairan Pembersih Lantai Sebelum Gantung Diri Sambil Live Instagram

Wanita di Jaksel Diduga Tenggak Cairan Pembersih Lantai Sebelum Gantung Diri Sambil Live Instagram

Megapolitan
Diterpa Hujan, Atap Rumah Warga di Depok Ambruk

Diterpa Hujan, Atap Rumah Warga di Depok Ambruk

Megapolitan
Relawan: Dokumen yang Dibawa Maling di Rumah Pemenangan Prabowo-Gibran Bersifat Rahasia

Relawan: Dokumen yang Dibawa Maling di Rumah Pemenangan Prabowo-Gibran Bersifat Rahasia

Megapolitan
Rumah Pemenangan Prabowo-Gibran Kemalingan, TV, Alat Podcast dan Dokumen Penting Raib Dicuri

Rumah Pemenangan Prabowo-Gibran Kemalingan, TV, Alat Podcast dan Dokumen Penting Raib Dicuri

Megapolitan
KPU Gelar Sayembara Maskot dan 'Jingle' Pilkada DKI 2024 Khusus Warga Jakarta

KPU Gelar Sayembara Maskot dan "Jingle" Pilkada DKI 2024 Khusus Warga Jakarta

Megapolitan
Berdiri Hampir Satu Jam, Pemudik Minta Tempat Duduk di Stasiun Pasar Senen Ditambah

Berdiri Hampir Satu Jam, Pemudik Minta Tempat Duduk di Stasiun Pasar Senen Ditambah

Megapolitan
Korban Kecelakaan Mobil di Sawangan Depok Alami Memar hingga Patah Tulang

Korban Kecelakaan Mobil di Sawangan Depok Alami Memar hingga Patah Tulang

Megapolitan
Diduga Alami 'Microsleep', Pengemudi Jazz Hantam Mobil Innova di Sawangan Depok

Diduga Alami "Microsleep", Pengemudi Jazz Hantam Mobil Innova di Sawangan Depok

Megapolitan
Pekan Ini, Pemprov DKI Bakal Surati Kemendagri untuk Nonaktifkan NIK 92.432 Warga Jakarta

Pekan Ini, Pemprov DKI Bakal Surati Kemendagri untuk Nonaktifkan NIK 92.432 Warga Jakarta

Megapolitan
Lebaran 2024 Usai, Fahira Idris: Semoga Energi Kebaikan Bisa Kita Rawat dan Tingkatkan

Lebaran 2024 Usai, Fahira Idris: Semoga Energi Kebaikan Bisa Kita Rawat dan Tingkatkan

Megapolitan
H+6 Lebaran, Stasiun Pasar Senen Masih Dipadati Pemudik yang Baru Mau Pulang Kampung

H+6 Lebaran, Stasiun Pasar Senen Masih Dipadati Pemudik yang Baru Mau Pulang Kampung

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com