Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

DKI Peroleh Rp 1 Triliun Selama Sebulan Hapuskan Denda Pajak Kendaraan dan BBN

Kompas.com - 02/12/2016, 22:19 WIB

JAKARTA, KOMPAS.com - Pemprov DKI Jakarta berhasil meraup pendapatan hingga lebih dari Rp 1 triliun selama sebulan sejak mengeluarkan kebijakan penghapusan sanksi administrasi alias denda Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB),

Kepala Unit PKB dan BBNKB Suku Dinas Pelayanan Pajak Jakarta Selatan, Alberto Ali, mengatakan, capaian penerimaan pajak kendaraan periode 1-30 November 2016 ini naik 11 persen dibandingkan periode yang sama pada masa penghapusan denda tahun 2015.

Alberto menyampaikan, dalam penerapan kebijakan yang sama periode 16 November-15 Desember 2015, DKI mencatat pendapatan Rp 963,7 miliar yang bersumber dari 487.951 pemilik kendaraan, baik motor maupun mobil.

(Baca juga: Denda Pajak Kendaraan dan BBN di Jakarta Dihapus hingga 31 Desember 2016)

Sementara itu, pada tahun ini, periode 1-30 November 2016, DKI mampu meraup pendapatan hingga Rp 1,074 triliun yang diperoleh dari 468.828 pemilik kendaraan.

Menariknya, bila diperhatikan, penerimaan selama satu bulan ini lebih besar dibandingkan periode lalu, meskipun jumlah kendaraan yang dibayarkan pajaknya lebih sedikit, yakni 19.123 kendaraan.

"Jadi, kendaraan yang bayar PKB pada program pengurangan sanksi periode 1-30 November 2016 ini didominasi oleh kendaraan roda empat, sehingga nilai penerimaannya naik 11 persen," ujar Alberto, Jumat (2/12/2016).

Alberto mengatakan, pihaknya berupaya terus mendorong wajib pajak agar menyetorkan pajaknya.

Berbagai upaya yang dilakukan antara lain memberikan pelayanan Samsat Keliling, gerai Samsat di mal, Samsat Drive Thru, pelayanan kantor Samsat di lima wilayah kota, serta pemanfaatan teknologi e-Samsat melalui ATM Bank DKI.

"Selain itu, kita mengingatkan WP (wajib pajak) melalui surat pemberitahuan yang kita kirim melalui kurir ke alamat WP dan memberikan insentif berupa pengurangan sanksi administrasi PKB dan sanksi BBNKB," kata Alberto.

(Baca juga: Tunggakan Pajak Kendaraan Mewah di Jakarta Berpotensi Rugikan Negara Ratusan Miliar Rupiah)

Penghapusan sanksi administrasi PKB dan BBNKB ini berlaku mulai 1 November hingga 31 Desember 2016.

Hal ini dilakukan untuk mendorong para wajib pajak di Ibu Kota melunasi utang pajak kendaraan bermotor.

Penghapusan sanksi PKB dan BBN-KB tersebut diberlakukan serentak di Kantor Bersama Samsat di lima wilayah kota DKI Jakarta.

Bagi masyarakat yang belum membayar pajak atau hendak melakukan balik nama kendaraan, tinggal datang ke Samsat terdekat.

Syaratnya yaitu para pemilik kendaraan mengisi formulir dan membawa KTP, STNK, serta BPKB asli.

(Gopis Simatupang)

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Sumber
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Latihan Selama 3 Bulan, OMK Katedral Jakarta Sukses Gelar Visualisasi Jalan Salib pada Perayaan Jumat Agung

Latihan Selama 3 Bulan, OMK Katedral Jakarta Sukses Gelar Visualisasi Jalan Salib pada Perayaan Jumat Agung

Megapolitan
Gelar Pesantren Kilat di Kapal Perang, Baznas RI Ajak Siswa SMA Punya Hobi Berzakat

Gelar Pesantren Kilat di Kapal Perang, Baznas RI Ajak Siswa SMA Punya Hobi Berzakat

Megapolitan
Cerita Ridwan 'Menyulap' Pelepah Pisang Kering Menjadi Kerajinan Tangan Bernilai Ekonomi

Cerita Ridwan "Menyulap" Pelepah Pisang Kering Menjadi Kerajinan Tangan Bernilai Ekonomi

Megapolitan
Peringati Jumat Agung, Gereja Katedral Gelar Visualisasi Jalan Salib yang Menyayat Hati

Peringati Jumat Agung, Gereja Katedral Gelar Visualisasi Jalan Salib yang Menyayat Hati

Megapolitan
Wujudkan Solidaritas Bersama Jadi Tema Paskah Gereja Katedral Jakarta 2024

Wujudkan Solidaritas Bersama Jadi Tema Paskah Gereja Katedral Jakarta 2024

Megapolitan
Diparkir di Depan Gang, Motor Milik Warga Pademangan Raib Digondol Maling

Diparkir di Depan Gang, Motor Milik Warga Pademangan Raib Digondol Maling

Megapolitan
Polisi Selidiki Kasus Kekerasan Seksual yang Diduga Dilakukan Eks Ketua DPD PSI Jakbar

Polisi Selidiki Kasus Kekerasan Seksual yang Diduga Dilakukan Eks Ketua DPD PSI Jakbar

Megapolitan
Ingar-bingar Tradisi Membangunkan Sahur yang Berujung Cekcok di Depok

Ingar-bingar Tradisi Membangunkan Sahur yang Berujung Cekcok di Depok

Megapolitan
KSAL: Setelah Jakarta, Program Pesantren Kilat di Kapal Perang Bakal Digelar di Surabaya dan Makasar

KSAL: Setelah Jakarta, Program Pesantren Kilat di Kapal Perang Bakal Digelar di Surabaya dan Makasar

Megapolitan
Masjid Agung Bogor, Simbol Peradaban yang Dinanti Warga Sejak 7 Tahun Lalu

Masjid Agung Bogor, Simbol Peradaban yang Dinanti Warga Sejak 7 Tahun Lalu

Megapolitan
Duduk Perkara Penganiayaan 4 Warga Sipil oleh Oknum TNI di Depan Polres Jakpus

Duduk Perkara Penganiayaan 4 Warga Sipil oleh Oknum TNI di Depan Polres Jakpus

Megapolitan
45 Orang Jadi Korban Penipuan Jual Beli Mobil Bekas Taksi di Bekasi, Kerugian Capai Rp 3 Miliar

45 Orang Jadi Korban Penipuan Jual Beli Mobil Bekas Taksi di Bekasi, Kerugian Capai Rp 3 Miliar

Megapolitan
Telan Anggaran Rp 113 Miliar, Bima Arya Harap Masjid Agung Bogor Jadi Pusat Perekonomian

Telan Anggaran Rp 113 Miliar, Bima Arya Harap Masjid Agung Bogor Jadi Pusat Perekonomian

Megapolitan
Driver Taksi Online Diduga Berniat Culik dan Rampok Barang Penumpangnya

Driver Taksi Online Diduga Berniat Culik dan Rampok Barang Penumpangnya

Megapolitan
TNI AD Usut Peran Oknum Personelnya yang Aniaya 4 Warga Sipil di Jakpus

TNI AD Usut Peran Oknum Personelnya yang Aniaya 4 Warga Sipil di Jakpus

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com