JAKARTA, KOMPAS.com - Majelis hakim menjadwalkan sidang lanjutan atas terdakwa Mohamad Sanusi di Pengadilan Tipikor, Jalan Bungur Besar Raya, Senin (5/12/2016).
Sanusi akan kembali diperiksa terkait kasus dugaan pencucian uang yang menjeratnya.
"Sidang selanjutnya pada Senin 5 Desember 2016 untuk pemeriksaan terdakwa kasus TPPU (tindak pidana pencucian uang)," ujar hakim, Kamis (1/12/2016) lalu.
Pada Kamis lalu, Sanusi diperiksa dalam persidangan sebagai terdakwa kasus dugaan suap pembahasan raperda reklamasi.
(Baca juga: Sanusi Tumpahkan Penyesalan dalam Sidang)
Sanusi didakwa dalam dua perkara, yakni dugaan penerimaan suap terkait pembahasan raperda reklamasi, dan dugaan pencucian uang.
Untuk kasus dugaan suap raperda reklamasi, Sanusi didakwa menerima suap Rp 2 miliar dari PT Agung Podomoro Land.
Pada Kamis lalu, Sanusi menyampaikan bahwa uang Rp 2 miliar itu bukan terkait raperda reklamasi.
Dia mengaku meminta bantuan dana kepada mantan Presiden Direktur PT Agung Podomoro Land, Ariesman Widjaja, untuk maju Pilkada DKI 2017.
Sementara itu, terkait kasus pencucian uang, Sanusi didakwa melakukan pencucian uang sebesar Rp 45 miliar.
Jaksa penuntut umum menilai, banyaknya aset yang dimiliki mantan anggota DPRD DKI itu tidak sesuai dengan pendapatan Sanusi sebagai anggota DPRD.
(Baca juga: Sanusi Mengaku Aktif dalam Pembahasan Raperda Reklamasi )
Dalam dakwaan, aset-aset yang diduga bersumber dari hasil pencucian uang adalah tanah dan bangunan di Jalan Musholla, Kramat Jati, yang dijadikan kantor "Mohamad Sanusi Center", dua unit rusun Thamrin Executive Residence, serta tanah dan bangunan di Perumahan Vimala Hills Villa and Resort Cluster Alpen.
Ada pula satu unit rusun di Jalan MT Haryono, dua unit Apartemen Callia, satu unit apartemen di Residence 8 Senopati, tanah dan bangunan di Perumahan Permata Regency, tanah dan bangunan di Jalan Saidi 1 Cipete Utara, mobil Audi A5 2.0 TFSI AT tahun 2013, dan mobil Jaguar tipe XJL 3.0 V6 A/T tahun 2013.