JAKARTA, KOMPAS.com - Terdakwa kasus dugaan pencucian uang, Mohamad Sanusi, mengatakan dia tidak pernah membeli rumah di Jalan Musholah, Kramat Jati, yang kini jadi kantor Mohamad Sanusi Center. Dia mengatakan rumah tersebut milik Direktur Utama PT Wirabayu Pratama Danu Wira.
Rumah tersebut awalnya adalah milik Ruly Farulian. Sanusi mengatakan dia sempat ditawari membeli rumah di kawasan Condet tersebut.
"Saya ini orang properti itu kalau beli tanah bangunan pasti mikirnya soal lokasi. Kalau di Condet, bisa buat apa?" ujar Sanusi dalam persidangan di Pengadilan Tipikor, Jalan Bungur Besar Raya, Senin (5/12/2016).
(Baca: Sanusi Tumpahkan Penyesalan dalam Sidang)
Sanusi mengaku tidak tertarik membeli rumah tersebut. Akhirnya, rumah itu dibeli Danu Wira dengan harga Rp 3 miliar.
Sanusi menuturkan, Danu Wira memiliki utang kepada Sanusi sebesar Rp 4 miliar. Menurut Sanusi, Danu malu kepadanya karena belum membayar utang tetapi bisa membeli aset.
Akhirnya, Danu mencantumkan nama Sanusi dalam surat kuasa. Sanusi pun memiliki hak untuk membalik nama rumah tersebut.
"Ini kan mungkin, dia kan saya tegur, dia malu dia belum bayar utang tapi dia beli aset. Padahal saya enggak apa-apa," ujar Sanusi.
Sanusi mengatakan, dia hanya asal menandatangani surat kuasa itu. Dia tidak pernah berniat untuk menggunakan surat tersebut dan memiliki rumah di Condet itu. Apalagi, untuk bisa membalik nama dan menggunakan surat kuasa, Sanusi butuh sertifikat rumah.
Sertifikat rumah tersebut selama ini dipegang oleh Danu. Pada 2015, Sanusi memindahkan kantor Mohamad Sanusi Center ke rumah Condet itu.
Sanusi mengatakan rumah tersebut ternyata berada dekat dengan daerah pemilihannya sebagai anggota DPRD DKI. Dia pun menyewa rumah tersebut dari Danu.
"Sejak terpilih lagi jadi anggota Dewan, saya pindah sewa kantor dari Rawamangun ke situ. Itu untuk kegiatan sosial saya, salah satunya untuk menjamin orang Jakarta kalau urus makam itu gratis," ujar Sanusi.
(Baca: Sanusi Mengaku Aktif dalam Pembahasan Raperda Reklamasi)
Sanusi juga menyampaikan rasa syukurnya karena hingga sekarang kantor Mohamad Sanusi Center tetap diperbolehkan beroperasi. Sehingga, masyarakat sekitar masih bisa memeroleh manfaat dari kegiatan sosial di Mohamad Sanusi Center.
"Alhamdulillah diizinkan. Tadinya bingung mau pindah ke mana kalau disita. Tapi penyidik datang dan tanya ini untuk apa, lalu diizinkan," ujar dia.