JAKARTA, KOMPAS.com - Terdakwa kasus dugaan pencucian uang, Mohamad Sanusi, mengaku pernah ditelepon Direktur Utama PT Wirabayu Pratama, Danu Wira, ketika masih menjabat Ketua Komisi D DPRD DKI Jakarta.
Sanusi mengatakan, ketika itu Danu mengeluhkan kepada dia soal proyeknya yang belum dibayar Dinas Tata Air DKI. PT Wirabayu Pratama merupakan salah satu perusahaan rekanan Dinas Tata Air DKI.
"Waktu saya jadi ketua komisi, Danu cerita belum dibayar, 'Bro gue enggak dibayar nih sama Tata Air'. Saya pun bilang 'Lu bersurat aja nanti gue panggil kadisnya'," ujar Sanusi dalam persidangan di Pengadilan Tipikor, Jalan Bungur Besar Raya, Senin (5/12/2016).
(Baca: Asal-usul Aset Sanusi Ditanya Satu Per Satu)
Namun, Sanusi membantah hal itu dia lakukan karena Danu adalah temannya. Menurut dia, laporan Danu sama seperti laporan warga Jakarta pada umumnya.
Itu sebabnya dia menyuruh Danu melapor melalui jalur resmi yaitu mengirim surat kepada DPRD DKI. Sanusi mengatakan bukan hanya Danu pegusaha yang melapor kepada DPRD DKI.
Setelah Danu bersurat, Sanusi memanggil Kepala Dinas Tata Air DKI Teguh Hendarwan dan meminta penjelasan. Sanusi membantah meminta Teguh segera membayar proyek pekerjaan yang sudah dilakukan perusahaan temannya.
Dia hanya meminta penjelasan mengenai alasan Dinas Tata Air DKI belum mau membayar.
"Saya enggak bilang minta dibayarkan. Saya bilang bahwa ini ada yang lapor nih namanya Danu Wira," ujar dia.
(Baca: Sanusi Tumpahkan Penyesalan dalam Sidang)
Sanusi mengatakan DPRD DKI tidak berhak memerintah SKPD. Dia hanya bisa meminta penjelasan dan memberi rekomendasi. Keputusan akhir tetap ada pada eksekutif selaku pengguna anggaran.
Sanusi mengatakan sampai saat ini proyek pekerjaan yang dilakukan perusahaan Danu Wira masih belum dibayar. Menurutnya ini berarti dia tidak menggunakan jabatan untuk kepentingan pribadi atau kerabatnya.