Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Penanganan Kasus Ahok Diharapkan Bebas dari Intervensi

Kompas.com - 05/12/2016, 17:30 WIB


JAKARTA, KOMPAS.com -
Ketua Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU) Robikin Emhas berharap penanganan kasus dugaan penistaan agama berlangsung tanpa intervensi pihak manapun. Dalam kasus tersebut, calon petahana gubernur DKI Jakarta, Basuki Tjahaja Purnama atau Ahok, ditetapkan menjadi tersangka.

Robikin menuturkan, majelis hakim juga harus bebas dari segala bentuk intervensi saat mengadili kasus tersebut.

"Itu artinya proses peradilan yang akan berlangsung tidak boleh dipengaruhi, apalagi diintervensi oleh kepentingan siapapun dan apapun, baik kepentingan kekuasaan, kapital maupun kekuatan massa," kata Robikin saat dihubungi, Senin (5/12/2016).

(Baca: Polri Mulai Siapkan Rencana Pengamanan Sidang Kasus Ahok)

Robikin menjelaskan, kemandirian hakim dalam menangani suatu perkara adalah untuk menemukan kebenaran dan keadilan hukum.

Dia juga mengimbau masyarakat menghormati proses hukum kasus dugaan penistaan agama tersebut.

"Setelah amandemen UUD 1945, Indonesia bukan hanya negara hukum. Tapi negara hukum yang demokratis atau negara demokrasi berdasarkan hukum," ujar dia.

(Baca: Polri Mulai Siapkan Rencana Pengamanan Sidang Kasus Ahok)

Kapolri Jenderal Pol Tito Karnavian mengatakan, kepolisian sudah menyiapkan rencana pengamanan persidangan kasus dugaan penistaan agama dengan tersangka Ahok.

 

Sidang akan berlangsung di Pengadilan Negeri Jakarta Utara pada pekan depan.

"Saat ini Polri juga sudah mulai menyusun langkah-langkah untuk mengamankan jalannya persidangan karena ini bisa juga jadi magnet pengumpulan massa," kata Tito, di Ruang Rapat Komisi III DPR, Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin (5/12/2016).

Dalam kesempatan tersebut, Tito menjelaskan bahwa saat ini kasus Ahok telah dilimpahkan ke Pengadilan Negeri Jakarta Utara oleh Kejaksaan Agung.

(Baca: Sidang Perdana Ahok Digelar Selasa Depan dan Terbuka)

Sidang perkara dugaan penistaan agama itu akan dimulai pada Selasa (13/12/2016), di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Utara, yang untuk sementara waktu berlokasi di Jalan Gajah Mada Nomor 17, Gambir, Jakarta Pusat.

 

Gedung tersebut merupakan lokasi PN Jakarta Pusat sebelum berpindah tempat ke Jalan Bungur, Kemayoran, Jakarta Pusat.

Sidang akan digelar secara terbuka untuk umum.

"Baru saja tadi Ketua PN Jakut (Dwiarso Budi Santiarto) membuat penetapan tentang majelis hakim," kata Humas PN Jakut Hasoloan Sianturi di PN Jakarta Utara, Gambir, Jakarta Pusat, Senin (5/12/2016). (Muhammad Zulfikar)

(Berita ini telah dimuat di tribunnews.com dengan judul, Penanganan Kasus Ahok Harus Independen dan Tidak Memihak)

Kompas TV Ahok: Saya Ingin Kasus Ini Cepat Selesai


Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Baca tentang


Terkini Lainnya

Dinas SDA DKI Sebut Proyek Polder di Tanjung Barat Akan Selesai pada Mei 2024

Dinas SDA DKI Sebut Proyek Polder di Tanjung Barat Akan Selesai pada Mei 2024

Megapolitan
Ketua DPRD Sebut Masih Ada Kawasan Kumuh Dekat Istana, Pemprov DKI: Lihat Saja di Google...

Ketua DPRD Sebut Masih Ada Kawasan Kumuh Dekat Istana, Pemprov DKI: Lihat Saja di Google...

Megapolitan
Mobil Rubicon Mario Dandy Dilelang Mulai dari Rp 809 Juta, Kajari Jaksel: Kondisinya Masih Cukup Baik

Mobil Rubicon Mario Dandy Dilelang Mulai dari Rp 809 Juta, Kajari Jaksel: Kondisinya Masih Cukup Baik

Megapolitan
Sindikat Pencuri di Tambora Berniat Buka Usaha Rental Motor

Sindikat Pencuri di Tambora Berniat Buka Usaha Rental Motor

Megapolitan
PDI-P DKI Mulai Jaring Nama Bacagub DKI, Kader Internal Jadi Prioritas

PDI-P DKI Mulai Jaring Nama Bacagub DKI, Kader Internal Jadi Prioritas

Megapolitan
PDI-P Umumkan Nama Bacagub DKI yang Diusung pada Mei 2024

PDI-P Umumkan Nama Bacagub DKI yang Diusung pada Mei 2024

Megapolitan
Keluarga Tak Tahu RR Tewas di Tangan 'Pelanggannya' dan Dibuang ke Sungai di Bekasi

Keluarga Tak Tahu RR Tewas di Tangan "Pelanggannya" dan Dibuang ke Sungai di Bekasi

Megapolitan
KPU Jaktim Buka Pendaftaran PPK dan PPS untuk Pilkada 2024, Ini Syarat dan Jadwal Seleksinya

KPU Jaktim Buka Pendaftaran PPK dan PPS untuk Pilkada 2024, Ini Syarat dan Jadwal Seleksinya

Megapolitan
NIK-nya Terancam Dinonaktifkan, 200-an Warga di Kelurahan Pasar Manggis Melapor

NIK-nya Terancam Dinonaktifkan, 200-an Warga di Kelurahan Pasar Manggis Melapor

Megapolitan
Pembunuh Wanita 'Open BO' di Pulau Pari Dikenal Sopan oleh Warga

Pembunuh Wanita "Open BO" di Pulau Pari Dikenal Sopan oleh Warga

Megapolitan
Pengamat: Tak Ada Perkembangan yang Fenomenal Selama PKS Berkuasa Belasan Tahun di Depok

Pengamat: Tak Ada Perkembangan yang Fenomenal Selama PKS Berkuasa Belasan Tahun di Depok

Megapolitan
“Liquid” Ganja yang Dipakai Chandrika Chika Cs Disebut Modus Baru Konsumsi Narkoba

“Liquid” Ganja yang Dipakai Chandrika Chika Cs Disebut Modus Baru Konsumsi Narkoba

Megapolitan
Chandrika Chika Cs Jalani Asesmen Selama 3,5 Jam di BNN Jaksel

Chandrika Chika Cs Jalani Asesmen Selama 3,5 Jam di BNN Jaksel

Megapolitan
DPRD dan Pemprov DKI Rapat Soal Anggaran di Puncak, Prasetyo: Kalau di Jakarta Sering Ilang-ilangan

DPRD dan Pemprov DKI Rapat Soal Anggaran di Puncak, Prasetyo: Kalau di Jakarta Sering Ilang-ilangan

Megapolitan
PDI-P Mulai Jaring Nama Buat Cagub DKI, Kriterianya Telah Ditetapkan

PDI-P Mulai Jaring Nama Buat Cagub DKI, Kriterianya Telah Ditetapkan

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com