Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Yakin Suami Tak Lakukan Makar, Istri Sri Bintang Tetap Mendukungnya

Kompas.com - 05/12/2016, 21:45 WIB
Akhdi Martin Pratama

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com — Ernalia Sri Bintang, istri dari tersangka upaya makar dan pelanggar Undang-Undang ITE, Sri Bintang Pamungkas, mengaku tidak kaget dengan suaminya yang kerap kritis terhadap pemerintah.

Ernalia mengatakan, suaminya kerap memosisikan diri sebagai oposisi guna menjaga stabilitas pemerintahan. Untuk itu, ia tetap mendukung langkah suaminya yang kerap mengkritik kebijakan pemerintah demi menjaga stabilitas pemerintahan.

"Satu negara tanpa oposisi bagaimana? Dari dulu sudah kritis. Di seluruh dunia ada oposisi dan tidak apa-apa. Saya tetap dukung dan tidak kapok," kata Ernalia di Mapolda Metro Jaya, Senin (5/12/2016).

Meski sering mengkritik pemerintah, Ernalia yakin suaminya tidak melakukan upaya makar. Sebab, Sri Bintang, menurut Ernalia, tidak terkait dengan 7 orang tersangka dugaan upaya makar lainnya.

Ketujuh orang tersangka lainnya adalah Rachmawati Soekarnoputri, Kivlan Zein, Ratna Sarumpaet, Adityawarman, Eko, Alvin, dan Firza Huzein.

Ernalia menjelaskan, suaminya tidak mengikuti pertemuan di Universitas Bung Karno dengan sejumlah orang lain tersebut pada 1 Desember 2016.

"Yang dituduhkan kepada Bapak tanggal 1 di UBK, ternyata Bapak enggak ada. Tanggal 1 itu Pak Bintang ngetik, membuat surat ke DPR memberi tahu minta sidang istimewa," kata dia.

Soal tuduhan bahwa suaminya melakukan provokasi di media sosial, Ernalia juga membantahnya. Menurut dia, suaminya dalam orasi tersebut tidak mengajak masyarakat untuk melakukan upaya makar.

"Sekarang dialihkan waktu Bapak orasi (di YouTube). Lihatlah orasi itu 'marilah kita kumpul, kita pergi ke MPR minta sidang istimewa', bukan bawa senjata dan ngebom. Itu memang suara dia," kata Ernalia.

Sebelumnya, Kepala Divisi Humas Polri Inspektur Jenderal Boy Rafli Amar mengatakan, penetapan Sri Bintang sebagai tersangka berkaitan dengan konten dalam video di sebuah akun YouTube, yang diunggah pada November 2016. Dalam video yang menyebar luas tersebut, Sri Bintang diduga berupaya menghasut dan mengajak masyarakat agar melakukan upaya makar.

Terkait hal tersebut, Sri Bintang disangka melanggar Pasal 28 ayat 2 Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi Transaksi Elektronik juncto Pasal 107 juncto Pasal 110 KUHP.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

NIK Ratusan Ribu Warga Jakarta yang Tinggal di Daerah Lain Terancam Dinonaktifkan

NIK Ratusan Ribu Warga Jakarta yang Tinggal di Daerah Lain Terancam Dinonaktifkan

Megapolitan
Wakil Ketua DPRD Niat Bertarung di Pilkada Kota Bogor: Syahwat Itu Memang Sudah Ada...

Wakil Ketua DPRD Niat Bertarung di Pilkada Kota Bogor: Syahwat Itu Memang Sudah Ada...

Megapolitan
Saksi Sebut Hujan Tak Begitu Deras Saat Petir Sambar 2 Anggota TNI di Cilangkap

Saksi Sebut Hujan Tak Begitu Deras Saat Petir Sambar 2 Anggota TNI di Cilangkap

Megapolitan
PAN Sebut Warga Depok Jenuh dengan PKS, Imam Budi: Bagaimana Landasan Ilmiahnya?

PAN Sebut Warga Depok Jenuh dengan PKS, Imam Budi: Bagaimana Landasan Ilmiahnya?

Megapolitan
Ketika Kajari Jaksel Lelang Rubicon Mario Dandy, Saksi Bisu Kasus Penganiayaan D di Jaksel

Ketika Kajari Jaksel Lelang Rubicon Mario Dandy, Saksi Bisu Kasus Penganiayaan D di Jaksel

Megapolitan
Warga Jakarta yang NIK-nya Dinonaktifkan Tak Bisa Pakai BPJS Kesehatan

Warga Jakarta yang NIK-nya Dinonaktifkan Tak Bisa Pakai BPJS Kesehatan

Megapolitan
Perempuan yang Ditemukan Tewas di Pulau Pari Dibuang 'Pelanggannya' di Kali Bekasi

Perempuan yang Ditemukan Tewas di Pulau Pari Dibuang "Pelanggannya" di Kali Bekasi

Megapolitan
Penemuan Mayat Perempuan di Cikarang, Saksi: Mau Ambil Sampah Ada Koper Mencurigakan

Penemuan Mayat Perempuan di Cikarang, Saksi: Mau Ambil Sampah Ada Koper Mencurigakan

Megapolitan
Pembunuh Wanita di Pulau Pari Sempat Minta Tolong untuk Gotong Kardus AC

Pembunuh Wanita di Pulau Pari Sempat Minta Tolong untuk Gotong Kardus AC

Megapolitan
Sedang Berpatroli, Polisi Gagalkan Aksi Pencurian Sepeda Motor di Tambora

Sedang Berpatroli, Polisi Gagalkan Aksi Pencurian Sepeda Motor di Tambora

Megapolitan
Terdengar Gemuruh Mirip Ledakan Bom Saat Petir Sambar 2 Anggota TNI di Cilangkap

Terdengar Gemuruh Mirip Ledakan Bom Saat Petir Sambar 2 Anggota TNI di Cilangkap

Megapolitan
Beredar Video Sopir Truk Dimintai Rp 200.000 Saat Lewat Jalan Kapuk Muara, Polisi Tindak Lanjuti

Beredar Video Sopir Truk Dimintai Rp 200.000 Saat Lewat Jalan Kapuk Muara, Polisi Tindak Lanjuti

Megapolitan
Maju Pilkada Bogor 2024, Jenal Mutaqin Ingin Tuntaskan Keluhan Masyarakat

Maju Pilkada Bogor 2024, Jenal Mutaqin Ingin Tuntaskan Keluhan Masyarakat

Megapolitan
Kemendagri Nonaktifkan 40.000 NIK Warga Jakarta yang Sudah Wafat

Kemendagri Nonaktifkan 40.000 NIK Warga Jakarta yang Sudah Wafat

Megapolitan
Mayat dalam Koper yang Ditemukan di Cikarang Berjenis Kelamin Perempuan

Mayat dalam Koper yang Ditemukan di Cikarang Berjenis Kelamin Perempuan

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com